Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 mengubah watak larangan dosen pegawai negeri sipil (PNS) menjadi advokat. Larangan yang semula berlaku mutlak melalui Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Advokat kini diberi pengecualian terbatas bagi dosen PNS yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma dalam rangka pengabdian kepada masyarakat. Artikel ini berangkat dari persoalan bahwa putusan tersebut tidak sekadar membuka peluang profesi, tetapi juga menciptakan kategori baru yang dapat disebut sebagai advokat pengabdian. Dengan metode penelitian hukum normatif, artikel ini menelaah rasio legis larangan rangkap profesi, konstruksi pertimbangan Mahkamah, serta masalah implementasi yang muncul setelah putusan. Artikel ini berpendapat bahwa putusan Mahkamah dapat dibenarkan sejauh dibaca sebagai instrumen akses keadilan dan penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Namun, tanpa revisi UU Advokat dan peraturan pelaksana yang mengatur pengangkatan, penyumpahan, magang, pengawasan etik, izin perkara, dan akreditasi lembaga bantuan hukum kampus, putusan tersebut berisiko melahirkan ketidakpastian baru.