Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Hukum Administrasi Publik dalam mendukung terwujudnya good governance melalui transformasi digital pelayanan publik di Indonesia. Penelitian dilatarbelakangi oleh meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik di era digital. Di sisi lain, pemerintah menghadapi berbagai tantangan, seperti tumpang tindih regulasi, penyalahgunaan kewenangan, rendahnya kompetensi aparatur, serta belum meratanya implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) melalui analisis berbagai peraturan perundang-undangan, buku ilmiah, artikel jurnal nasional dan internasional, serta dokumen kebijakan pemerintah yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan mengkaji implementasi prinsip-prinsip Hukum Administrasi Publik berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), good governance, dan digital governance. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Hukum Administrasi Publik telah memberikan kontribusi terhadap peningkatan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta kualitas pelayanan publik melalui penerapan SPBE. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain disharmonisasi regulasi, keterbatasan infrastruktur digital, rendahnya literasi digital aparatur sipil negara, serta lemahnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan administrasi. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan Hukum Administrasi Publik harus dilakukan secara terintegrasi dengan reformasi birokrasi, transformasi digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan sistem pengawasan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.