Abstract
Artikel ini mengkaji konsep wali Allah dalam QS. Yūnus [10]: 62 melalui studi komparatif antara penafsiran Fakhr al-Dīn al-Rāzī (w. 606 H/1210 M) dalam Mafātīḥ al-Ghayb dan Ibn Kaṡīr (w. 774 H/1373 M) dalam Tafsīr al-Qurʾān al-ʿAẓīm. Kedua mufasir mewakili dua tradisi epistemologis yang berbeda dalam khazanah tafsir Islam: al-Rāzī dengan pendekatan pemikiran filosofis dan ijtihad (bi al-raʾy) dan Ibn Kaṡīr dengan pendekatan riwayat (bi al-maʾṡūr). Melalui metode tafsir muqāran (komparatif), penelitian ini menganalisis persamaan dan perbedaan kedua penafsiran serta faktor-faktor yang melatarbelakanginya. Hasil kajian menunjukkan bahwa Ibn Kaṡīr mendefinisikan wali Allah sebagai orang-orang yang beriman dan bertakwa (al-lażīna āmanū wa kānū yattaqūn) dengan bertumpu pada dalil Al-Qur'an dan hadis, sementara al-Rāzī mengembangkan pembahasan yang lebih luas mencakup dimensi filosofis, teologis, dan sufistik tentang maqām kewalian, klasifikasi wali, serta relasi antara kewalian dan kenabian. Perbedaan ini berakar pada latar intelektual, metode penafsiran, dan konteks sosio-historis masing-masing mufasir yang berbeda.