Abstract
Artikel ini mengkaji penggunaan varian qira’at dalam penafsiran Ibnu Kaṡir terhadap frasa Māliki/Maliki Yawm al-Dīn (QS. Al-Fātiḥah [1]: 4). Fokus penelitian meliputi identifikasi riwayat qira’at yang dikutip, status kesahihannya, serta metode Ibnu Kaṡir dalam menyikapi keragaman bacaan—apakah beliau menggabungkan (jam‘) seluruh qira’at sahih atau cenderung (tarjīḥ) pada salah satunya. Dengan menggunakan metode analisis konten kualitatif terhadap kitab Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm dan didukung literatur qira’at primer, ditemukan bahwa Ibnu Kaṡir menyebutkan lima varian bacaan: māliki, maliki, malīki, malikī (isybā‘ Nāfi‘), dan malaka (Abū Ḥanīfah). Dua yang pertama ditegaskan sebagai ṣaḥīḥ mutawātir dalam Qirā’āt Sab‘ah, bacaan ketiga dan keempat tidak dikritik serta merupakan bagian dari qira’at sahih lainnya, sedangkan bacaan kelima dinilai syāż gharīb jiddan. Ibnu Kaṡir tidak mentarjīḥ antara māliki dan maliki, melainkan menerapkan metode jam‘ dengan menghimpun makna “Pemilik” dan “Raja” sekaligus sebagai cerminan otoritas mutlak Allah di Hari Pembalasan. Sikap ini sekaligus mendamaikan klaim historis tentang bacaan Marwān bin al-Ḥakam, menunjukkan bahwa Ibnu Kaṡir mengakui autentisitas kedua qira’at tanpa terjebak polemik politik. Temuan ini memperkuat posisi Ibnu Kaṡir sebagai mufasir yang mengintegrasikan keragaman qira’at mutawatir tanpa harus menjatuhkan pilihan, serta menawarkan model harmonisasi qira’at dalam tafsir bi al-ma’ṡūr.