Abstract
Fenomena thrifting, terutama impor pakaian bekas ilegal dari Korea Selatan, berkembang pesat di Indonesia dan berdampak negatif terhadap industri tekstil nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan thrifting, dampaknya terhadap daya saing industri lokal, serta menelaah kebijakan pemerintah dalam mengatasinya. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif dan data sekunder dari instansi resmi, ditemukan bahwa thrifting telah menjadi tren konsumsi di kalangan anak muda urban, namun menimbulkan tantangan serius berupa penurunan produksi, PHK, dan persaingan harga tidak sehat. Meskipun larangan impor pakaian bekas telah diterapkan melalui Permendag No. 40 Tahun 2022, penegakan hukum masih terbatas akibat lemahnya pengawasan dan tingginya transaksi digital. Secara teoretis, temuan ini mendukung pendekatan neo-realisme dalam studi Hubungan Internasional, di mana negara bertindak untuk melindungi kepentingan ekonomi domestiknya dari ancaman eksternal. Secara metodologis, penelitian ini menunjukkan pentingnya studi berbasis kebijakan yang memadukan kajian ekonomi-politik global, perdagangan lintas batas, dan peran aktor non- negara dalam era digital.