Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kinerja pelayanan publik di Kelurahan Tenilo Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo berdasarkan indikator Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan, serta Inovasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja pelayanan publik di Kelurahan Tenilo Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo secara umum telah berjalan dengan cukup baik. Pada aspek Kebijakan Pelayanan, pelayanan telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku. Profesionalisme SDM menunjukkan bahwa aparatur memiliki sikap ramah, responsif, serta mampu memberikan pelayanan sesuai tugas dan fungsinya, meskipun pengembangan kompetensi masih perlu ditingkatkan. Pada aspek Sarana dan Prasarana, fasilitas pendukung pelayanan masih belum memadai sehingga memerlukan perhatian pemerintah. Sistem Informasi Pelayanan Publik telah memanfaatkan media informasi dan teknologi, namun implementasinya belum optimal. Konsultasi dan Pengaduan telah berjalan dengan baik melalui mekanisme penyampaian aspirasi dan penyelesaian keluhan masyarakat. Sementara itu, pada aspek Inovasi, Kelurahan Tenilo telah melakukan berbagai upaya pengembangan pelayanan, namun inovasi yang diterapkan masih perlu ditingkatkan melalui optimalisasi teknologi informasi dan penyediaan sarana pendukung. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa kinerja pelayanan publik di Kelurahan Tenilo Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo telah terlaksana dengan cukup baik, namun masih memerlukan peningkatan terutama pada aspek sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengembangan kompetensi aparatur agar pelayanan publik dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan memberikan kepuasan yang lebih tinggi kepada masyarakat.