Abstract
Masyarakat Adat Mapur di Pulau Bangka secara historis mengalami marginalisasi administratif akibat ketiadaan pengakuan formal atas sistem religi lokal mereka dalam dokumen kependudukan. Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 telah memberikan legalitas bagi penghayat kepercayaan, implementasi di tingkat akar rumput masih terhambat oleh kompleksitas birokrasi, jarak geografis dan minimnya literasi hukum. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat identitas hukum dan memulihkan hak sipil Orang Mapur di Dusun Aik Abik melalui tindakan advokasi, sosialisasi, dan pendampingan partisipatif. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan Asset-Based Community Development yang berfokus pada pemanfaatan aset sosiokultural lokal berupa Gebong Memarong sebagai episentrum pergerakan. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi multipihak yang melibatkan Disdukcapil, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, sektor swasta, dan lembaga adat berhasil mengikis keraguan sosiologis (pseudo-identity) dan membangun kesadaran hukum warga. Melalui strategi pendampingan langsung (door-to-door) dan posko pelayanan kolektif, tim berhasil melakukan inventarisasi, verifikasi, dan validasi berkas administrasi kependudukan yang sah bersama Lembaga Adat Mapur. Program ini tidak hanya memangkas rantai birokrasi formal, tetapi juga berhasil menginisiasi pemulihan hak-hak sipil dasar komunitas adat sekaligus memperkuat resiliensi kebudayaan mereka dari ancaman eksklusi sosial di era modern.