Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kode etik profesi akuntan dalam kasus korupsi PT Pertamina di era globalisasi serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya pelanggaran etika profesi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus dan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang bersumber dari jurnal ilmiah, buku, peraturan profesi, laporan resmi, serta berbagai literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap prinsip integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, serta perilaku profesional. Pelanggaran tersebut tercermin melalui manipulasi transaksi, penyajian informasi keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta kurangnya transparansi dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan. Selain itu, kompleksitas transaksi bisnis, tekanan persaingan global, lemahnya sistem pengendalian internal, dan kurang optimalnya pengawasan menjadi faktor yang meningkatkan risiko terjadinya penyimpangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan kode etik profesi akuntan memiliki peran penting dalam mencegah praktik korupsi dan menjaga kualitas informasi keuangan perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan etika profesi, peningkatan sistem pengawasan dan pengendalian internal, perbaikan tata kelola perusahaan, serta penegakan sanksi yang tegas dan konsisten guna menjaga integritas profesi akuntan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap dunia bisnis.