Abstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam mendukung perekonomian Indonesia, khususnya melalui penciptaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi lokal. Namun, banyak UMKM masih menghadapi tantangan dalam mengelola tenaga kerja langsung secara efektif akibat belum adanya standar jam kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan standar jam kerja dalam pengendalian tenaga kerja langsung pada Usaha Mikro Keripik Pisang Nona Acha di Ambon. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode observasi langsung, wawancara mendalam dengan pemilik usaha dan karyawan, dokumentasi, serta studi pustaka. Data dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman, yang mencakup reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usaha tersebut belum menerapkan standar jam kerja formal, jadwal kerja terstruktur, maupun sistem evaluasi kinerja. Karyawan bekerja sekitar 66 jam per minggu melebihi standar jam kerja yang diatur sementara pengawasan tenaga kerja hanya mengandalkan pemantauan langsung oleh pemilik usaha. Ketiadaan standar jam kerja telah menurunkan efisiensi operasional dan menyulitkan pengukuran produktivitas tenaga kerja secara objektif. Oleh karena itu, penetapan standar jam kerja yang terstruktur, pembagian tugas yang jelas, serta evaluasi kinerja secara berkala diharapkan dapat meningkatkan efektivitas tenaga kerja, efisiensi produksi, dan produktivitas usaha secara keseluruhan.