Publishing Journal • Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu

Hubungan Hukum Lingkungan Dengan Perlindungan Lingkungan : A Mini Review

DOI: 10.59435/gjmi.v2i12.1116 Year: 2024 Pages: 11-25 (Vol. 2, No. 12) Views: 2
Authors & Researchers
M
Mery Delvina Universitas Negeri Padang1
A
Aldri Frinaldri Universitas Negeri Padang2
R
Rembrandt Universitas Negeri Padang3

Abstract

Hubungan  antara  hukum  lingkungan  dan  perlindungan  lingkungan sangatlah erat dan saling mendukung. Hukum lingkungan mencakup seperangkat peraturan, kebijakan, dan norma yang dirancang untuk mengatur interaksi manusia dengan lingkungan, dengan tujuan utama untuk melindungi ekosistem dan sumber daya alam. Melalui hukum lingkungan, berbagai aspek, seperti pengelolaan limbah, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pengendalian pencemaran, diatur secara sistematis, tujuan dari penulisan ini adalah untuk melihat Hubungan Hukum Lingkungan dengan Perlindungan Lingkungan.  Fokus utamanya tentang sudah atau belumnya Hukum Lingkungan memberikan Perlindungan terhadap Lingkungan terutama yang ada di Indonesia. Jenis penelitian ini mengadopsi pendekatan studi kepustakaan yang mengedepankan proses pengumpulan data melalui penelaahan sumber-sumber literatur. Metodologi yang diterapkan dalam penelitian ini mengikuti beberapa tahapan sistematis, meliputi pengkajian literatur, penentuan judul, penyaringan abstrak, pemilihan naskah lengkap, dan penyusunan mini-review. Hasil dari penelitian ini mengemukakan bahwa tidak berjalannya hukum lingkungan menjadi tantangan besar dalam perlindungan lingkungan. Penegakan hukum yang lemah, korupsi, keterbatasan sumber daya, dan kurangnya kesadaran publik menjadi faktor utama yang harus diatasi. Untuk meningkatkan perlindungan lingkungan, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam menegakkan hukum yang ada dan menciptakan kesadaran akan pentingnya lingkungan yang sehat.