Publishing Journal • Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu

Konsep Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Progresif

DOI: 10.59435/gjmi.v3i4.1535 Published: 07 July 2026 Pages: 1-15 (Vol. 3, No. 4) Views: 30
Authors & Researchers
A
Ach. Raziqin Universitas Ibrahimy1
A
Ainun Najib Universitas Ibrahimy2
M
Moh. Ali Hofi Universitas Ibrahimy3

Abstract

 Dialektika dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia berjalan seiring proklamasi kemedakaan itu sendiri diikrarkan. Pasalnya korupsi bukan hanya berakibat pada mangkraknya pertumbuhan ekonomi negara saja, namun lebih dari itu secara tidak langsung dapat mengancam terhadap kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Berulangkali pemerintah mengkontruksi produk hukum dalam usahanya untuk memberantas namun berujung pada titik revisi. Sehingga dalam perkembangan terakhir ini lahir istilah konsep justice collaborator sebagai intrumen sentaral dalam penanganan kasus pidana luar biasa, dimana seorang pelaku kriminal dijadikan saksi dalam proses investigasi kasus tindak pidana korupsi. Untuk memastikan bahwa kerangka konsep justice collaborator ini apakah sudah merepresentasikan tujuan hukum yaitu terciptanya stabilistas masyarakat apa tidak, maka perlu dikaji melalui paradigma hukum progresif, dimana salah satu spritit hukum progresif itu sendiri yaitu adanya hukum untuk manusia bukan sebaliknya manusia mengabdi kepada hukum.

Indexing Journal

Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Cover

Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu

ISSN: 2988-5760 Publisher: PT. Gudang Pustaka Cendekia