Authors & Researchers
R
Raden Roro Ghaida Azhar Wibowo
Universitas Serang Raya1
Abstract
Perkembangan e-Court dan Elektronik Akta Cerai (EAC) merevolusi perceraian online di Indonesia, menimbulkan tantangan terhadap validitas akta nikah berdasarkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 (Pasal 39 & 41)1. Penelitian ini menganalisis implikasi perceraian digital terkait keamanan data, tanda tangan elektronik vs basah, dan kepastian status perkawinan pasca-putusan pengadilan agama. Pendekatan normatif-empiris menunjukkan bahwa meski EAC efisien via QR code dan SIPP, ketidaksesuaian regulasi memicu ambiguitas yang berpotensi sengketa harta gono-gini atau hak asuh anak; sehingga diperlukan amandemen UUP selaras PERMA No. 1 Tahun 2023 untuk perlindungan hukum komprehensif di era digital.
Keywords:
Global
Research
Implikasi
Hukum
Perceraian
Online
Terhadap
Validitas
Akta
Nikah
Perspektif
Undang
Perkawinan
Tahun
Inovasi
Teknologi