Publishing Journal • Jurnal Finansial dan Evaluasi Pasar Modal

Implementasi Akuntansi Syariah dalam Pengelolaan Keuangan Masjid: Studi Kualitatif pada Transparansi dan Akuntabilitas Dana Umat

DOI: 10.65244/jfep.v1i1.959 Year: 2026 Pages: 31-45 (Vol. 1, No. 1) Views: 2
Authors & Researchers
F
Farid Nur Isjayanto Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia, Surabaya1
J
Juni Iswanto Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk, Nganjuk2

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akuntansi syariah dalam pengelolaan keuangan masjid, dengan fokus khusus pada aspek transparansi dan akuntabilitas dana umat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pengurus Takmir Masjid dan Bendahara di tiga masjid besar di Kota Semarang, observasi partisipan terhadap proses akuntansi, serta analisis dokumen laporan keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akuntansi syariah belum sepenuhnya optimal. Temuan utama mengungkap bahwa (1) sistem pencatatan keuangan masih bersifat sederhana dan manual, sehingga rentan terhadap kesalahan dan kurang informatif; (2) prinsip transparansi diaplikasikan secara terbatas, terutama melalui pengumuman laporan keuangan yang bersifat ringkas dan tidak rinci di papan pengumuman masjid; dan (3) akuntabilitas lebih banyak bersifat vertikal (kepada pengurus inti) dibandingkan horizontal (kepada jamaah secara luas). Pembahasan menyoroti kesenjangan antara prinsip ideal syariah, seperti amanah (kepercayaan) dan ‘adalah (keadilan), dengan praktik di lapangan yang masih dipengaruhi budaya organisasi yang kurang profesional dan keterbatasan kompetensi sumber daya manusia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan implementasi akuntansi syariah memerlukan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) akuntansi yang sesuai dengan syariah, pelatihan berkelanjutan bagi pengurus, dan pemanfaatan teknologi informasi sederhana untuk meningkatkan kualitas pelaporan. Implikasi penelitian ini mendorong perlunya pedoman teknis pengelolaan keuangan masjid yang bersifat normatif-praktis untuk memperkuat kepercayaan publik dan memastikan dana umat dikelola secara lebih bertanggung jawab.