Authors & Researchers
M
Mufahir, Ratu Nazwa
https://ror.org/00cwwxh371
N
Nurtazkiyah Tunafsih
https://ror.org/00cwwxh372
M
Muhamad Fakih Hidayat
https://ror.org/00cwwxh373
D
Daffa Rasya Fachrezi
https://ror.org/00cwwxh374
P
Pipit Fitriyani
https://ror.org/00cwwxh375
N
Nadila Angraini Rofianti
https://ror.org/00cwwxh376
R
Rohmatun
https://ror.org/00cwwxh377
K
Kumbang
https://ror.org/00cwwxh378
L
Luthy Yustika
https://ror.org/00cwwxh379
Abstract
Penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja dikenal sebagai penggelapan dalam jabatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan menurut hukum pidana Indonesia serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 211/Pid.B/2025/PN Pal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, karena perbuatan terdakwa merupakan penggelapan yang berulang, majelis hakim secara tepat menerapkan Pasal 374 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP karena penggunaan bukti transfer hanya merupakan modus operandi dan tidak memenuhi unsur pemalsuan surat.
Keywords:
Global
Research
Tindak
Pidana
Penggelapan
Dalam
Jabatan
Analisis
Putusan
Negeri
Palu
Nomor