Publishing Journal • Holistik Analisis Nexus

DINAMIKA HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL: STUDI KASUS PADA ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA (WTO)

DOI: 10.62504/nexus618 Year: 2024 Pages: 1-15 (Vol. 1, No. 6) Views: 2
Authors & Researchers
A
Aida Munawaroh Universitas Jambi1
K
Khuntum Khaira Ummah Universitas Jambi2
N
Nurpatmi Wulandari Universitas Jambi3
M
Maharani Universitas Jambi4
B
Budi Ardianto Universitas Jambi5

Abstract

Artikel ini membahas dinamika hukum perdagangan internasional dengan fokus pada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Perkembangan ekonomi dan perdagangan global telah mengikis batas-batas negara melalui perdagangan internasional dan pola bisnis yang semakin cepat. WTO didirikan pada tahun 1995 sebagai organisasi internasional yang secara khusus mengatur perdagangan global antar negara. Tujuan didirikannya WTO adalah untuk meningkatkan wewenang dan wibawa dari GATT sebagai lembaga internasional dalam menerapkan sistem perdagangan internasional yang lebih terbuka, adil, dan transparan. Artikel ini juga menjelaskan bagaimana praktik perdagangan internasional saat ini berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta semakin kompleksnya kebutuhan nasional suatu negara. Perdagangan internasional melalui kegiatan ekspor-impor menjadi sangat penting bagi pembinaan perekonomian negara-negara, baik perdagangan domestik maupun internasional. Namun, hubungan perdagangan internasional tidak selalu berjalan mulus dan sering menimbulkan sengketa yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti politik, strategi militer, ekonomi, maupun yuridis.