Publishing Journal • Journal of Constitutional Principles

ANALISIS YURIDIS TERHADAP KLAIM NINE DASH LINE TIONGKOK ATAS LAUT CHINA SELATAN DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERSPEKTIF UNCLOS 1982

DOI: 10.65244/jcp.v2i1.548 Year: 2026 Pages: 41-55 (Vol. 2, No. 1) Views: 3
Authors & Researchers
E
Eklesia E. N. Tendean Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado1
A
Adensi Timomor Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado2
H
Hendrasari B. R. Rawung Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado3

Abstract

Sengketa Laut China Selatan menimbulkan persoalan hukum internasional akibat klaim sepihak nine dash line oleh Tiongkok yang tumpang tindih dengan rezim hukum laut internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum klaim nine dash line ditinjau berdasarkan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa Laut China Selatan melalui hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, khususnya terhadap UNCLOS 1982 dan Putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) tahun 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klaim nine dash line tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan ketentuan UNCLOS 1982, serta bahwa mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam UNCLOS telah tersedia secara normatif namun menghadapi keterbatasan dalam penerapannya akibat ketergantungan pada kepatuhan negara.