Publishing Journal • Journal of International Multidisciplinary Research

Analisis Penerapan Pasal 49 Kuhp Pada Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan No;140/Pid.B/2011, Pengadilan Negeri Muara Enim)

DOI: 10.62504/6c4v3128 Year: 2024 Pages: 11-25 (Vol. 2, No. 2) Views: 2
Authors & Researchers
W
Wahyu Hidayat Universitas Muhammadiyah Palembang1

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini untuk menganalisa penerapan Pasal 49 KUHP pada tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP. (studi putusan no. 140/Pid.B/2011/PN.ME). Metode yang digunakan dalam penulisan ini merupakan metode hukum normatif  dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian Majelis Hakim menganggap bahwa Suatu perbuatan Tindak Pidana Pembunuhan pasal 338 KUHP ataupun Tindak pidana penganiyaan 351 KUHP, apabila perbuatan tersebut dilakukan pada saat itu tidak dapat lagi berpikir dengan tenang dan jernih dan terpikirlah hanyalah menyelamatkan diri/jiwanya; karena perbuatan tersebut merupakan pembelaan diri, karena perasaan tergoncang. yang masih berlanjut dan masih berhubungan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yang diatur dalam pasal 49 KUHP (noodweer dan noodweer – exces), sehingga Pelaku Tindak pidana pembunuhan yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut harus dilepaskan dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging). dengan pertimbangan hukum karena alasan penghapus pidana,  sebagai berikut adanya daya paksa (Overmacht), adanya pembelaan terpaksa (Noodweer , Noodweer-exces), sebab melaksanakan ketentuan Undang- undang, sebab menjalankan perintah jabatan.