Publishing Journal • Journal of International Multidisciplinary Research

Tinjauan Terhadap Perkawinan Siri Dalam Prespektif Hukum Islam, Hukum Positif Dan Asasi Manusia Di  Kabupaten Kampar

DOI: 10.62504/jimr625 Year: 2024 Pages: 11-25 (Vol. 2, No. 6) Views: 2
Authors & Researchers
S
Salsabillah Rahma Dhiani Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al wafa, Cileungsi Bogor1
B
Bela Dianti Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al wafa, Cileungsi Bogor2
M
Muhibban Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al wafa, Cileungsi Bogor3

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana praktik perkawinan siri ditinjau dari hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, serta ditinjau dari fiqih munkahat dan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode studi Pustaka. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan berupa hukum perimer dan hukum skunder. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa saat ini belum terdapatt definisi yang jelas mengenai perkawinan siri dalam peraturan ketentuan perundang undangan. Fiqih munkahat adalah hukum yang mengatur tata cara perkawinan atau pernikahan dan segala hal yang berkaitan dengannya. Fiqih munkahat harus diikuti dan diamalkan oleh umat muslim sebagai landasan dalam melakukan perkawinan demi mewujudkan pernikahan yang Sakinah, mawadah, warohmah. Perkawinan siri sejatinya tidak bertentangan dengan fikih munkahat namun tidak berlaku dalam hukum di Indonesia. Sehingga tidak mendapat perlindungan hukum negara. Kesimpulan dari penelitian ini adalah , nikah siri merupakann pernikahan yang tidak asas legalitas. Dalam arti tidak mempunyai kekuatan hukum.