Publishing Journal • Journal of International Multidisciplinary Research

Analisis Fikih Hadis Shahih (Sunan Abu Daud No 3571) Tentang Batasan Isbal Dan Larangan Memanjangkan Pakaian Dalam Berbusana Dengan Unsur Kesombongan Khuyala

DOI: 10.62504/jimr1544 Year: 2026 Pages: 21-35 (Vol. 4, No. 6) Views: 2
Authors & Researchers
N
Nanda Aidil Fitrah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang1
N
Nasrullah Nasrullah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang2

Abstract

Di antara permasalahan etika berpakaian dalam Islam memanjangkan pakaian sampai ke bawah mata kaki bahkan hingga menyapu jalan. Dalam Islam, isbal diperbolehkan secara mutlak bagi wanita. Namun, bagi laki-laki masih menjadi perbincangan di kalangan ulama karena praktik tersebut dapat berkaitan dengan sikap kesombongan. Terdapat banyak hadis yang menjelaskan tentang perkara isbal dengan berbagai bentuk redaksi dan penjelasan.Sementara itu, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa inti larangan tersebut bukan terletak pada panjang pakaian semata, melainkan pada unsur kesombongan yang melatarbelakanginya. Larangan memanjangkan pakaian melebihi batas isbal bagi laki-laki kerap menimbulkan perdebatan yang reduksionis karena hanya berfokus pada media celana atau sarung. pembahasan isbal dalam Hadis Sunan Abu Dawud nomor 3571 memberikan redaksi yang lebih komprehensif dengan memperluas cakupan isbal pada jenis pakaian lain serta mengaitkannya dengan aspek teologis berupa kesombongan (khuyala).Hadis tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama yang mendapat perhatian dalam ajaran Islam adalah sikap batin seseorang ketika berpakaian, bukan sekedar bentuk lahiriahnya.Oleh karena itu, kajian terhadap hadis ini menjadi penting untuk memahami hubungan antara etika berpakaian, nilai moral, dan tujuan syariat Islam.Dengan demikian, kajian hadis tentang isbal tidak hanya relevan dalam fikih, tetapi juga dalam pembentukan karakter Muslim yang menjunjung nilai kesederhanaan, kerendahan hati, dan akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari