Abstract
Penelitian ini mengkaji penerapan asas restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Polres Batanghari serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan pendekatan diversi dan pemulihan dibandingkan pemidanaan, penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif untuk memahami penerapan restorative justice dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dilakukan melalui mekanisme diversi dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga masing-masing pihak, serta tokoh masyarakat guna mencapai kesepakatan yang berorientasi pada pemulihan kerugian, tanggung jawab pelaku, dan reintegrasi sosial anak. Meskipun pendekatan ini efektif dalam mengurangi proses peradilan formal dan meminimalisasi stigma terhadap anak, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa kurangnya pemahaman masyarakat, keterbatasan sarana dan prasarana, serta budaya hukum yang masih berorientasi pada penghukuman. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan sosialisasi agar penerapan asas restorative justice dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.