Abstract
Transformasi digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat Indonesia menjadi lebih cepat, instan, dan berbasis platform. Fenomena ini melahirkan konsep “Konsumen 5.0”, yaitu konsumen yang hidup dalam ekosistem digital yang terintegrasi dengan teknologi cerdas seperti kecerdasan buatan, Internet of Things, dan platform e-commerce/fintech. Di sisi lain, risiko konsumen semakin kompleks, mulai dari penipuan online, kebocoran data, produk tidak sesuai deskripsi, hingga manipulasi informasi melalui algoritma dan iklan digital. Dalam konteks ini, perlindungan konsumen tidak lagi hanya bersifat represif melalui penegakan hukum, tetapi juga preventif melalui komunikasi dan edukasi yang efektif. Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) memiliki peran strategis sebagai lembaga yang memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah serta menerima pengaduan masyarakat terkait perlindungan konsumen. Artikel ini bertujuan menganalisis peran BPKN RI dalam melindungi Konsumen 5.0 melalui pendekatan komunikasi dan edukasi. Metode yang digunakan adalah kajian literatur berbasis yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan analisis dokumen, meliputi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dokumen BPKN, serta literatur terkait komunikasi publik dan literasi digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa BPKN RI telah mengembangkan berbagai inisiatif komunikasi dan edukasi, seperti website resmi, media sosial, kampanye publik, dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, tantangan seperti rendahnya literasi digital masyarakat, perkembangan teknologi yang sangat cepat, dan keterbatasan regulasi masih menjadi hambatan. Artikel ini menyimpulkan bahwa penguatan strategi komunikasi dan edukasi berbasis digital sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan daya kritis Konsumen 5.0. Rekomendasi yang diajukan meliputi penguatan komunikasi digital, peningkatan program edukasi konsumen, perluasan jangkauan sosialisasi, serta penguatan peran BPKN dalam kebijakan nasional perlindungan konsumen di era digital.