Abstract
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan publik di BKPSDM Provinsi Gorontalo telah dilaksanakan, namun belum sepenuhnya optimal. Pada prinsip transparansi, penyampaian informasi pelayanan telah dilakukan, tetapi masih terdapat keterbatasan dalam penyebarluasan informasi serta kepastian waktu pelayanan. Pada prinsip akuntabilitas, aparatur telah melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab, meskipun masih ditemukan keterlambatan dalam penyelesaian pelayanan administrasi. Pada prinsip partisipasi, telah tersedia ruang bagi pengguna layanan untuk memberikan saran dan masukan, namun tingkat partisipasi masyarakat masih perlu ditingkatkan. Sementara itu, pada prinsip efektivitas dan efisiensi, pelayanan telah didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi, tetapi belum berjalan secara maksimal sehingga masih diperlukan peningkatan kualitas sistem pelayanan dan optimalisasi sumber daya yang tersedia. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan publik di BKPSDM Provinsi Gorontalo telah mengarah pada tata kelola pemerintahan yang baik, namun masih memerlukan berbagai upaya perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien.