Abstract:Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan permasalahan serius yang memerlukan perhatian dan penanganan komprehensif dari berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan, keluarga, masyarakat, serta pemerintah.…
. Anak sebagai kelompok rentan sering kali menjadi korban karena keterbatasan pengetahuan, ketergantungan pada orang dewasa, serta adanya relasi kuasa yang tidak seimbang. Oleh karena itu, upaya pencegahan sejak dini melalui edukasi dan penguatan kapasitas lingkungan sekolah menjadi sangat penting. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman siswa, guru, serta orang tua di SMP St. Theresia Lauran mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, faktor risiko, serta strategi pencegahan yang dapat dilakukan secara bersama-sama. Metode yang digunakan dalam program ini meliputi kegiatan sosialisasi, diskusi kelompok, dan pelatihan interaktif yang disesuaikan dengan karakteristik peserta. Materi disampaikan menggunakan pendekatan partisipatif agar peserta dapat lebih mudah memahami dan menginternalisasi informasi yang diberikan. Selain itu, peserta juga diberikan simulasi sederhana mengenai cara mengenali situasi berisiko, menolak perlakuan yang tidak pantas, serta langkah-langkah yang harus dilakukan apabila mengalami atau mengetahui adanya kasus kekerasan seksual. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai tanda-tanda kekerasan seksual, langkah-langkah pencegahan, serta mekanisme pelaporan yang aman dan ramah anak. Guru dan orang tua juga menunjukkan sikap yang lebih responsif terhadap isu perlindungan anak. Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah berkomitmen untuk memperkuat kebijakan perlindungan anak dengan membentuk tim respons kekerasan seksual dan menyusun prosedur penanganan kasus. Program ini diharapkan dapat menjadi model bagi institusi pendidikan lain dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur secara berkelanjutan di tingkat lokal dan nasional berkelanjutan.
Abstract:Kasus pelecehan seksual merupakan kasus yang mengalami peningkatan yang cukup signifikan terjadi pada tahun terakhir, Maraknya kasus-kasus pelecehan yang terjadi, khususnya pada anak- anak harus dicegah dan dihentikan agar…
ar tidak menimbulkan korban- korban kekerasan seksual yang lebih banyak . Mengajarkan pendidikan seksualitas pada anak-anak dapat dimulai dari kelas 5 sampai 6 SD. Pertimbangan diberikannya pendidikan seksual sejak dini pada anak-anak kelas 5 SD karena anak-anak tersebut sudah mengalami masa akil balik dan perlu ditanamkan pengetahuan mengenai seksualitas agar anak-anak dapat memahami mengenai seksualitas dan tidak lagi menjadi korban pelecehan seksual. Oleh karena itu, melaksanakan pengabdian masyarakat mengatasi permasalahan mitra .Tujuan PKM ini adalah untuk menambah pengetahuan keterampilan siswa dalam mencegah menjadi korban kekerasan seksual dan cara merawat alat reproduksi. Metode pengabdian kepada masyarakat ini adalah pendidikan kesehatan dan demonstrasi cara perawatan dan role play menghindari agar tidak menjadi korban kekerasan. Peserta pengabdian kepada masyarakat ini adalah siswa-siswi SD sebanyak 30 orang. Tempat pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yaitu SD Bawamai Pontianak. Setelah memberikan pendidikan kesehatan siswa tersebut dapat memahami cara mencegah menjadi korban kekerasan seksual.
Abstract:Penelitian ini menganalisis peran Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dalam melaksanakan tugasnya untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban eksploitasi dan kekerasan. Penelitian…
enelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan menggali mekanisme kerja, tantangan dan strategi BP3MI dalam menangani aduan kasus eksploitasi dan kekerasan melalui wawancara dengan staf kunci. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BP3MI telah mengupayakan penegakan sila ke-2 yakni “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dengan menjalankan program pencegahan, pemantauan, dan penanganan kasus untuk memastikan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban eksploitasi dan kekerasan mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum secara penuh. Namun, efektivitas program-program ini, dalam pelaksanaannya memiliki beberapa kendala seperti kurangnya data dari aduan, hambatan koordinasi dengan perwakilan luar negeri, dan keterbatasan pekerja internal. Strategi BP3MI berbasis edukasi, media digital dan kolaborasi lintas lembaga membantu meningkatkan efektivitas perlindungan, namun penguatan sumber daya dan koordinasi masih diperlukan untuk memperbaiki perlindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh.
Abstract:Penelitian ini mengkaji penerapan asas restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Polres Batanghari serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam…
pelaksanaannya. Berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan pendekatan diversi dan pemulihan dibandingkan pemidanaan, penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif untuk memahami penerapan restorative justice dalam praktik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dilakukan melalui mekanisme diversi dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga masing-masing pihak, serta tokoh masyarakat guna mencapai kesepakatan yang berorientasi pada pemulihan kerugian, tanggung jawab pelaku, dan reintegrasi sosial anak. Meskipun pendekatan ini efektif dalam mengurangi proses peradilan formal dan meminimalisasi stigma terhadap anak, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa kurangnya pemahaman masyarakat, keterbatasan sarana dan prasarana, serta budaya hukum yang masih berorientasi pada penghukuman. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan sosialisasi agar penerapan asas restorative justice dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Abstract:Spiritualitas merupakan aspek mendasar yang membentuk cara manusia memaknai hidup, menjalani relasi dengan Tuhan, memahami diri sendiri, dan berinteraksi dengan sesama. Dalam berbagai tradisi, spiritualitas selalu menjadi…
i sumber kekuatan, pemaknaan, dan inspirasi yang tidak hanya hadir dalam ruang-ruang religius, tetapi mewarnai seluruh dinamika kehidupan manusia. Spiritualitas bukanlah sekadar konsep teoretis, melainkan suatu proses yang hidup, aktif, dan terus berkembang sesuai dengan pengalaman individu. Setiap manusia menjalani perjalanan spiritual yang unik, dan perjalanan itu hanya dapat dipahami melalui refleksi mendalam terhadap pengalaman hidup sehari-hari.
Kehidupan manusia pada dasarnya merupakan perjalanan panjang yang memuat berbagai dinamika: kesuksesan dan kegagalan, sukacita dan duka, keteguhan dan keraguan, pertumbuhan dan kejatuhan. Dalam dinamika tersebut, spiritualitas hadir sebagai dasar nilai yang menuntun seseorang untuk bertanya, memahami, dan menghayati makna terdalam dari setiap pengalaman hidup. Spiritualitas kehidupan bukanlah sesuatu yang bersifat statis, tetapi berkembang dalam proses yang panjang seiring dengan pertumbuhan kesadaran manusia terhadap tujuan hidupnya. Melalui setiap pengalaman, manusia menemukan petunjuk baru, hikmah baru, dan pemahaman baru yang membawa dirinya menuju kedewasaan spiritual yang semakin utuh.
Dalam konteks spiritualitas kehidupan, karya dan keteladanan seorang tokoh seperti Hendrikus Leven menjadi sangat penting untuk dikaji karena hidupnya mencerminkan perjalanan spiritual yang kaya, mendalam, dan inspiratif. Hendrikus Leven bukan hanya dikenal sebagai pribadi yang tekun dalam karya pelayanan, tetapi juga sebagai sosok yang menjadikan setiap langkah hidupnya sebagai ungkapan konkret dari spiritualitas yang matang. Karya-karyanya bukan sekadar kegiatan atau tugas formal, tetapi merupakan bentuk nyata dari penghayatan spiritualitas: pelayanan yang tulus, cinta kasih yang diwujudkan tanpa syarat, kerendahan hati yang mempengaruhi cara ia berelasi, serta kesederhanaan hidup yang menjadi cerminan kedalaman batinnya. Karena itu, perjalanan hidup Hendrikus Leven merupakan contoh nyata bagaimana spiritualitas dapat menjadi kekuatan utama yang membentuk karakter, sikap, pilihan hidup, serta komitmen dalam pelayanan.
Kajian ini bertujuan untuk menggambarkan, menjelaskan, dan menganalisis spiritualitas kehidupan sebagai sebuah perjalanan, dengan merujuk khusus pada karya dan pengabdian Hendrikus Leven. Melalui pendekatan deskriptif-analitis, tulisan ini menguraikan konsep dasar spiritualitas, makna kehidupan, dinamika perjalanan spiritual, dan relevansinya dalam kehidupan manusia modern. Selanjutnya, kajian ini menelusuri bagaimana nilai-nilai spiritualitas seperti cinta kasih, kesederhanaan, kerendahan hati, syukur, pengampunan, keteguhan, dan harapan tercermin secara nyata dalam setiap aspek karya Hendrikus Leven. Dengan demikian, abstrak ini menegaskan bahwa spiritualitas kehidupan bukanlah satu peristiwa yang terjadi sesekali, melainkan rangkaian perjalanan panjang yang terus berkembang melalui segala pengalaman hidup, sebagaimana tampak jelas dalam perjalanan Hendrikus Leven.
Melalui penelitian dan refleksi ini, ditemukan bahwa spiritualitas kehidupan hanya dapat dipahami secara mendalam ketika manusia menjalaninya sebagai sebuah proses yang menyentuh seluruh aspek hidup: pikiran, perasaan, perilaku, relasi, dan karya. Spiritualitas bukan hanya soal ritual, tetapi tentang cara manusia memberi makna pada setiap langkah hidupnya. Hendrikus Leven menjadi gambaran nyata bahwa spiritualitas yang sejati selalu mengalir ke dalam tindakan nyata: pelayanan kepada sesama, komitmen pada kebaikan, kesediaan berkorban, kebijaksanaan dalam mengambil keputusan, serta ketekunan dalam menjalani panggilan hidup. Lewat karya-karyanya, ia memperlihatkan bahwa spiritualitas kehidupan merupakan perjalanan yang tidak hanya memperkaya batin pribadi, tetapi juga membawa perubahan nyata bagi masyarakat dan lingkungan tempat ia berkarya.
Kajian ini menegaskan bahwa spiritualitas kehidupan tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang manusia di dunia. Setiap pengalaman hidup mengajarkan sesuatu yang membentuk kedalaman batin. Setiap perjuangan menguatkan karakter. Setiap pelayanan membuka ruang baru bagi pertumbuhan iman. Dalam perspektif ini, spiritualitas kehidupan merupakan perjalanan menuju kedewasaan manusia secara menyeluruh: kedewasaan iman, kedewasaan moral, kedewasaan emosional, dan kedewasaan sosial. Melalui perjalanan tersebut, manusia semakin memahami bahwa hidup bukan hanya tentang pencapaian materi atau status, melainkan tentang bagaimana ia dapat menjadi pribadi yang bermakna bagi sesama. Karya Hendrikus Leven menjadi inspirasi bahwa perjalanan spiritualitas adalah perjalanan untuk mencintai, mengampuni, melayani, dan terus bertumbuh menjadi pribadi yang lebih baik.
Dengan demikian, abstrak ini menegaskan bahwa spiritualitas kehidupan merupakan perjalanan yang bertolak dari pengalaman konkret manusia dan diwujudkan melalui tindakan nyata dalam pelayanan. Karya Hendrikus Leven menjadi contoh bahwa spiritualitas bukan hanya urusan batin, melainkan juga urusan tindakan nyata yang membawa dampak positif bagi masyarakat. Studi ini menyimpulkan bahwa spiritualitas kehidupan adalah proses panjang yang mengintegrasikan nilai, pengalaman, refleksi, dan tindakan sehingga membentuk kesatuan hidup yang penuh makna. Perjalanan ini mengarah pada kedalaman hubungan dengan Tuhan dan sesama, serta pada komitmen untuk menjalani hidup dengan cinta kasih, kerendahan hati, dan pengabdian yang tulus.
Abstract:Bullying merupakan bentuk perilaku menyimpang yang melanggar etika sosial dan menimbulkan dampak serius terhadap korban, pelaku, maupun lingkungan sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis fenomena bullying dari perspektif…
pektif psikologi sosial dengan fokus pada pelanggaran etika sosial yang mendasarinya. Menggunakan metode studi literatur, penelitian ini mengkaji 21 sumber akademik terkini (publikasi 2023-2025) termasuk jurnal ilmiah, laporan pengabdian kepada masyarakat, dan hasil penelitian empiris tentang bullying di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa bullying merupakan manifestasi dari lemahnya internalisasi nilai-nilai etika sosial seperti empati, toleransi, dan penghormatan terhadap sesama. Faktor-faktor penyebabnya meliputi lingkungan keluarga yang tidak harmonis, pengaruh teman sebaya yang negatif, paparan media massa, lemahnya sistem sekolah, dan ketimpangan status sosial. Dampak psikologis yang ditimbulkan mencakup kecemasan (34,72%), rendah diri (27,46%), depresi (22,28%), hingga trauma berkepanjangan (15,54%). Penelitian di MTs Negeri Ambon menunjukkan bullying verbal (35,75%) sebagai bentuk yang paling dominan. Pencegahan bullying memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan penguatan etika komunikasi, pendidikan karakter berbasis nilai moral, dan kolaborasi multipihak antara keluarga, sekolah, dan masyarakat. Integrasi teori psikologi sosial seperti Social Learning Theory, Teori Perkembangan Moral Kohlberg, Teori Asosiasi Diferensial, dan Teori Identitas Sosial menjadi landasan penting dalam merancang strategi intervensi yang efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman etika sosial yang kuat menjadi fondasi penting dalam mencegah perilaku menyimpang dan menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan harmonis.
Abstract:Penelitian ini membahas penerapan restorative justice terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya dalam perspektif hukum pidana positif Indonesia dan hukum pidana Islam. Restorative justice dipandang sebagai pendekatan…
ndekatan alternatif terhadap sistem peradilan retributif yang cenderung menghukum anak pelaku tindak pidana tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan, pendidikan, serta kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta pandangan para ulama terkait konsep ta’zir. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem hukum positif Indonesia, terutama melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, memberikan ruang bagi penerapan restorative justice dengan mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan, pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta reintegrasi sosial. Dalam perspektif hukum Islam, meskipun istilah restorative justice tidak digunakan secara eksplisit, prinsip-prinsip yang mendasarinya sejalan dengan konsep ta’zir, yaitu hukuman yang bersifat mendidik, memperbaiki, dan memberikan efek jera tanpa mengabaikan martabat manusia. Dengan demikian, baik hukum pidana positif maupun hukum Islam menekankan pentingnya perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa. Kajian ini diharapkan memberi kontribusi bagi pengembangan sistem pemidanaan anak yang lebih berkeadilan, humanis, dan sesuai dengan syariat Islam.
Abstract:Salah satu aspek hak yang penting dilindungi oleh pemerintah adalah hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai ancaman tindakan diskriminatif, ancaman kekerasan mental, fisik dan seksual dan berbagai bentuk ancaman…
caman lainya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tanjungpinang dalam pendampingan korban pelecehan seksual pada anak, dalam penelitian ini menggunakan teori Soerjono Soekanto (2002) dengan teori peran yaitu dilihat dari peran normatif, peran ideal dan peran faktual. Metode dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dimana dengan teknik pengumpulan data wawancara dan observasi.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diambil kesimpulan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tanjungpinang berperan dalam pendampingan korban pelecehan seksual pada anak dimana saat ini UPT PPA melakukan pendampingan rohani, psikologis, mendampingi proses hukum hingga visum. Berdasarkan hasil temuan ada beberapa SOP dalam pelaksanaanya belum sesuai seperti waktu dan prosedur pendampingan yang harus menyesuaikan keadaan di lapangan dan akhirnya diberikan tidak tepat sesuai SOP kemudian belum terpenuhinya beberapa fasilitas, salah satunya adalah jalur disabilitas dan Pusat Pembelajaran Keluarga. Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) diharapkan yang menjadi garda terdepan dalam pendampingan masalah kesehatan mental bagi anak dan orang tua.
Abstract:Berdasarkan UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, pembangunan medis bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, keinginan, dan kemampuan individu untuk hidup sehat demi mencapai tingkat kesehatan optimal, yang merupakan…
erupakan bagian dari kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tindakan malapraktik mengakibatkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi pasien atau keluarganya sebagai korban. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Jenis dan sumber bahan hukumnya mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang diperoleh melalui studi dokumentasi atau studi kepustakaan dengan meneliti, mencatat, dan merujuk pada literatur, peraturan perundang-undangan terkait, pendapat ahli, skripsi, serta materi lain yang relevan dengan topik penelitian. Disimpulkan bahwa hukum yang mengatur persyaratan izin praktik yang diperlikan untuk menjalankan praktik kedokteran berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran mengatur bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. Sedangkan untuk penerapan sanksi pidana terhadap praktik kedokteran tanpa izin diatur dalam pasal 75, pasal 76, pasal 79 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004. Dan untuk pertanggungjawaban dokter yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap kerugian pasien, bentuk pertanggungjawaban dokter disini bisa dipertanggungjawabkan jika ada unsur kelalaian sebenarnya mengandung dua hal yaitu, kelalaian yang diakibatkan karena melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak dilakukan dan kelalaian yang diakibatkan karena tidak melakukan sesuatu yang sebenarnya dilakukan.
Kata Kunci : Malapraktik, Hukum, Tanggungjawab
Abstract:Kekerasan terhadap perempuan merupakan permasalahan sosial yang kompleks dan masih sering tidak disadari oleh korban maupun masyarakat akibat minimnya pemahaman mengenai dinamika viktimisasi, relasi kuasa, serta manipulasi…
si psikologis yang dilakukan pelaku. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta mengenai kekerasan terhadap perempuan ditinjau dari perspektif psikologi forensik melalui kegiatan webinar edukatif. Kegiatan dilaksanakan secara daring dalam bentuk webinar berjudul “Kekerasan terhadap Perempuan: Menurut Psikologi Forensik” dengan melibatkan mahasiswa dan masyarakat umum sebagai peserta. Metode yang digunakan meliputi pemberian pretest dan posttest untuk mengukur tingkat pemahaman peserta sebelum dan setelah mengikuti kegiatan, serta sesi pemaparan materi dan diskusi interaktif. Materi yang disampaikan mencakup pengenalan psikologi forensik, viktimologi, relasi pelaku-korban, serta konsep grooming dan manipulasi psikologis. Hasil analisis menggunakan uji Wilcoxon menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara skor pretest dan posttest dengan nilai signifikansi 0,001 (p < 0,05), yang mengindikasikan peningkatan pemahaman peserta setelah mengikuti webinar. Temuan ini menunjukkan bahwa webinar edukatif berbasis psikologi forensik efektif sebagai sarana psikoedukasi dan dapat berkontribusi dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat.