Abstract:Perkawinan beda agama masih menjadi persoalan yang menimbulkan berbagai implikasi hukum di Indonesia, khususnya terkait status hukum anak yang dilahirkan, hak keperdataan, pencatatan sipil, pewarisan, dan perlindungan hukum.…
kum. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum yang berlaku berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta permasalahan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum Jemaah Kaum Ibu Masjid Mujahidin mengenai dampak perkawinan beda agama terhadap anak yang dilahirkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi penyampaian materi melalui sosialisasi, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi peserta sekaligus memberikan penjelasan hukum yang komprehensif. Materi yang disampaikan mencakup pengaturan perkawinan menurut hukum nasional, kedudukan hukum anak, hak-hak keperdataan anak, serta pentingnya pencatatan perkawinan dan kelahiran sebagai bentuk perlindungan hukum. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh peningkatan pemahaman mengenai konsekuensi hukum perkawinan beda agama terhadap anak, pentingnya kepastian hukum dalam pembentukan keluarga, serta langkah-langkah preventif untuk menghindari sengketa hukum di masa mendatang. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum masyarakat sehingga mampu mengambil keputusan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai subjek hukum yang harus dijamin oleh Negara.
Abstract:Penyebaran informasi hoaks di era digital menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan sosial, hukum, dan moral masyarakat, termasuk di kalangan mahasiswa. Rendahnya kesadaran hukum digital dan lemahnya etika bermedia di…
i lingkungan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Rokan Hulu melatarbelakangi pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini. Tujuannya ialah meningkatkan pemahaman hukum dan etika digital melalui sosialisasi berbasis hukum normatif dan pelatihan partisipatif. Kegiatan yang diikuti oleh 26 kader HMI mencakup penyampaian materi hukum tentang larangan penyebaran hoaks menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pelatihan verifikasi informasi dan penerapan etika digital. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman hukum dan etika digital peserta dengan kenaikan nilai rata-rata dari 64,2 menjadi 88,1. Selain peningkatan pengetahuan, kegiatan ini menghasilkan Modul Literasi Hukum Digital dan Etika Informasi, video edukatif “Kader HMI Cerdas Digital,” serta pembentukan Tim Literasi Hukum dan Etika Digital HMI MPO Cabang Rokan Hulu. Kegiatan ini berdampak positif secara akademik dan sosial, menumbuhkan kesadaran hukum digital, memperkuat perilaku etis bermedia, serta menjadi model efektif pengabdian hukum normatif bagi organisasi mahasiswa Islam.
Abstract:Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara oleh individu atau badan, yang bersifat memaksa sesuai dengan undang-undang. Kontribusi ini tidak memberikan imbalan langsung dan digunakan untuk kepentingan…
negara demi mencapai kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Media pelaporan SPT Tahunan PPh secara online yang digunakan pada awalnya adalah e-Filing dan e-Form yang terdapat dalam aplikasi DJP Online. Kemudian, media pelaporan SPT tersebut disempurnakan dalam aplikasi Coretax DJP. Namun, dalam masa transisi penggunaan Coretax DJP ini, bagi wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2024 dan sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 masih dilakukan di DJP Online. Sementara itu, wajib pajak yang terdaftar di tahun 2025, yang mana kewajiban pelaporan SPT Tahunannya baru dimulai pada tahun 2026 mendatang, pelaporan SPT Tahunannya harus dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Di era sekarang, pelaporan pajak menjadi jauh lebih mudah dengan hanya menggunakan aplikasi E-Filing. Namun karena minimnya pengetahuan wajib pajak atas cara melaporkan pajak menjadi penghambat wajib pajak melaporkan pajaknya. Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) merupakan program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan melibatkan Tax Center atau organisasi mitra pendukung untuk mendukung penerimaan SPT Tahunan dengan melalui melalui asistensi atau kegiatan pendampingan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing bagi wajib pajak. Kegiatan ini bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan melakukan Aplikasi E-Filing. Aplikasi e-filing ini merupakan suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui situs Direktorat Jenderal Pajak. Bantuan Relawan Pajak ini tersedia mulai dari akhir bulan Februari hingga 31 Maret dengan waktu pelaksanaan yang sesuai dengan pertimbangan KPP Pratama Pulo Gadung dibagi menjadi dua sesi yaitu 08.00-12.00 dan 12.00- 15.00. Selain di KPP Pratama Pulo Gadung, terdapat bantuan pengisian SPT dalam program Pojok Pajak yang disediakan oleh DJP. Kegiatan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan
Abstract:Pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan dalam pemenuhan hak pelayanan kesehatan warga binaan dengan HIV/AIDS masih menghadapi persoalan mendasar yang bersifat menyeluruh. Meskipun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan…
emasyarakatan secara tegas mengamanatkan bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara dengan standar nasional, realitas di lapangan menunjukkan bahwa keterbatasan tenaga medis, lemahnya sosialisasi regulasi kepada pelaksana di level operasional, prosedur birokrasi yang belum sepenuhnya disesuaikan dengan regulasi terbaru, serta melemahnya jejaring pendampingan dari lembaga swadaya masyarakat menjadi hambatan nyata dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan pemasyarakatan dalam pemenuhan hak pelayanan kesehatan warga binaan dengan HIV/AIDS di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta menggunakan model implementasi kebijakan George C. Edwards III. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi terhadap 13 informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi telah berjalan, namun belum optimal, dengan dimensi disposisi menjadi kekuatan utama, sementara keterbatasan tenaga medis dan kesenjangan sosialisasi regulasi menjadi hambatan paling kritis. Melalui empat dimensi Edwards III, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, penelitian ini mengidentifikasi celah sekaligus kekuatan dalam pelaksanaan kebijakan agar warga binaan dengan HIV/AIDS dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang manusiawi dan bermartabat.
Kata Kunci: Pelayanan Kesehatan, HIV/AIDS, Implementasi Kebijakan, Pemasyarakatan.
The implementation of correctional policy faces ongoing systemic obstacles in fulfilling the health service rights of inmates with HIV/AIDS. Despite Law Number 22 of 2022 on Corrections mandating equivalent health services for inmates, practical challenges persist, including a shortage of medical personnel, inadequate dissemination of regulations, misaligned bureaucratic procedures, and limited support from non-governmental organizations. This study argues that these barriers significantly hinder the realization of humane and dignified health services for inmates with HIV/AIDS. Using George C. Edwards III's policy implementation model, the study examines these issues at the Class IIA Narcotics Correctional Institution in Jakarta. Employing a descriptive qualitative approach, it draws on in-depth interviews, field observations, and document analysis with 13 informants. Findings indicate that while policy implementation is underway, it is not yet fully optimal; disposition emerges as a strength, but medical resource limitations and weak regulatory communication remain significant barriers. Through Edwards III’s four dimensions—communication, resources, disposition, and bureaucratic structure—the study identifies gaps and strengths to guide more effective health service delivery for inmates with HIV/AIDS.
Keywords: Health service, HIV/AIDS, Policy Implementation, Prisoner
Abstract:Penelitian ini mengkaji penerapan asas restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Polres Batanghari serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam…
pelaksanaannya. Berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan pendekatan diversi dan pemulihan dibandingkan pemidanaan, penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif untuk memahami penerapan restorative justice dalam praktik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dilakukan melalui mekanisme diversi dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga masing-masing pihak, serta tokoh masyarakat guna mencapai kesepakatan yang berorientasi pada pemulihan kerugian, tanggung jawab pelaku, dan reintegrasi sosial anak. Meskipun pendekatan ini efektif dalam mengurangi proses peradilan formal dan meminimalisasi stigma terhadap anak, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa kurangnya pemahaman masyarakat, keterbatasan sarana dan prasarana, serta budaya hukum yang masih berorientasi pada penghukuman. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan sosialisasi agar penerapan asas restorative justice dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Abstract:Pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah dan institusi pendidikan tinggi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kinerja pegawai menjadi faktor utama dalam menjamin kualitas…
layanan yang efisien, responsif, dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Rektorat Universitas Pattimura. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis dilakukan dengan mengacu pada indikator kinerja menurut Mahsun, yaitu produktivitas, responsivitas, dan akuntabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pegawai telah memberikan pelayanan yang cukup baik, ditandai dengan kecepatan, ketepatan, keterbukaan terhadap aspirasi stakeholder, dan penggunaan teknologi penunjang seperti SIAKAD. Meski demikian, terdapat hambatan berupa keterbatasan SDM, kendala teknis jaringan, dan disiplin kerja yang belum konsisten. Temuan ini mengindikasikan perlunya penguatan kompetensi, disiplin, serta inovasi pelayanan agar kualitas layanan publik dapat meningkat.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukam kedudukan normatif asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan urgensi asas keterbukaan dalam pembentukan Peraturan Daerah. Metode…
e penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Asas Keterbukaan memiliki kedudukan normatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembenrtukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu Asas Keterbukaan memiliki urgensi yang multidimensional dalam pembentukan Peraturan Daerah. Secara normatif, asas ini diwajibkan oleh UU No. 12 Tahun 2011 dan perubahannya, menjamin hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan tertulis. Secara filosofis dan sosiologis, keterbukaan adalah prasyarat good governance yang memperkuat legitimasi kebijakan, akuntabilitas, dan secara signifikan mengurangi tingkat resistensi sosial terhadap implementasi Peraturan Daerah. Standar Asas Keterbukaan telah mengalami transformasi dari kepatuhan formal menjadi kewajiban konstitusional untuk menyediakan meaningful participation. Standar ini, yang lahir dari Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dan diadopsi ke dalam UU 13/2022, menuntut hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan diberi penjelasan.
Abstract:Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku illegal logging dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam, dengan studi kasus Perkara No. 532/Pid.Sus LH/2023/PN Jambi. Fenomena illegal logging di Indonesia,…
ndonesia, khususnya di Provinsi Jambi, menimbulkan kerusakan hutan, hilangnya fungsi ekosistem, serta pelanggaran hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Dalam kerangka hukum positif, penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana penjara, denda, dan perampasan barang bukti. Namun, implementasi di lapangan menghadapi kendala, seperti keterbatasan aparat penegak hukum dan keterlibatan berbagai pihak. Dari perspektif hukum Islam, tindakan illegal logging dikategorikan sebagai jarimah ta’zir karena perusakan alam dipandang sebagai pelanggaran terhadap maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan jiwa, harta, dan kelestarian lingkungan. Putusan hakim dalam perkara ini dianalisis berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana, teori putusan hakim, dan maqāṣid al-syarī‘ah untuk menilai sejauh mana keadilan substantif terwujud bagi pelaku maupun masyarakat. Hasil penelitian diharapkan memberi kontribusi pada pengembangan hukum pidana dan hukum Islam dalam menanggulangi tindak pidana illegal logging secara komprehensif.
Abstract:Penelitian ini mengkaji penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana aborsi dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam dengan fokus pada kasus-kasus yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jambi. Aborsi, sebagai fenomena…
mena sosial dan hukum, menimbulkan problematika karena bertentangan dengan norma hukum, moral, serta prinsip perlindungan hak asasi manusia. Dalam hukum positif Indonesia, larangan aborsi diatur secara tegas dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, yang hanya memberikan pengecualian dalam kondisi darurat medis atau akibat pemerkosaan. Sementara itu, dalam hukum Islam, aborsi dipandang sebagai tindakan penghilangan nyawa janin yang termasuk kategori pembunuhan, kecuali dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa ibu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode deskriptif analitis melalui pengumpulan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap aborsi di Jambi masih menghadapi kendala, antara lain keterbatasan aparat penegak hukum, minimnya sarana pendukung, serta resistensi budaya dan stigma sosial. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, penegakan hukum harus diarahkan pada perlindungan jiwa, keturunan, dan martabat manusia. Penelitian ini diharapkan memberi kontribusi teoretis dan praktis bagi pengembangan hukum pidana dan hukum Islam, serta menjadi masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam merumuskan kebijakan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Abstract:Penelitian ini membahas penerapan restorative justice terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya dalam perspektif hukum pidana positif Indonesia dan hukum pidana Islam. Restorative justice dipandang sebagai pendekatan…
ndekatan alternatif terhadap sistem peradilan retributif yang cenderung menghukum anak pelaku tindak pidana tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan, pendidikan, serta kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta pandangan para ulama terkait konsep ta’zir. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem hukum positif Indonesia, terutama melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, memberikan ruang bagi penerapan restorative justice dengan mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan, pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta reintegrasi sosial. Dalam perspektif hukum Islam, meskipun istilah restorative justice tidak digunakan secara eksplisit, prinsip-prinsip yang mendasarinya sejalan dengan konsep ta’zir, yaitu hukuman yang bersifat mendidik, memperbaiki, dan memberikan efek jera tanpa mengabaikan martabat manusia. Dengan demikian, baik hukum pidana positif maupun hukum Islam menekankan pentingnya perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa. Kajian ini diharapkan memberi kontribusi bagi pengembangan sistem pemidanaan anak yang lebih berkeadilan, humanis, dan sesuai dengan syariat Islam.