Abstract:Perkawinan beda agama masih menjadi persoalan yang menimbulkan berbagai implikasi hukum di Indonesia, khususnya terkait status hukum anak yang dilahirkan, hak keperdataan, pencatatan sipil, pewarisan, dan perlindungan hukum.…
kum. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum yang berlaku berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta permasalahan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum Jemaah Kaum Ibu Masjid Mujahidin mengenai dampak perkawinan beda agama terhadap anak yang dilahirkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi penyampaian materi melalui sosialisasi, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi peserta sekaligus memberikan penjelasan hukum yang komprehensif. Materi yang disampaikan mencakup pengaturan perkawinan menurut hukum nasional, kedudukan hukum anak, hak-hak keperdataan anak, serta pentingnya pencatatan perkawinan dan kelahiran sebagai bentuk perlindungan hukum. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh peningkatan pemahaman mengenai konsekuensi hukum perkawinan beda agama terhadap anak, pentingnya kepastian hukum dalam pembentukan keluarga, serta langkah-langkah preventif untuk menghindari sengketa hukum di masa mendatang. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum masyarakat sehingga mampu mengambil keputusan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai subjek hukum yang harus dijamin oleh Negara.
Abstract:Pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah dan institusi pendidikan tinggi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kinerja pegawai menjadi faktor utama dalam menjamin kualitas…
layanan yang efisien, responsif, dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Rektorat Universitas Pattimura. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis dilakukan dengan mengacu pada indikator kinerja menurut Mahsun, yaitu produktivitas, responsivitas, dan akuntabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pegawai telah memberikan pelayanan yang cukup baik, ditandai dengan kecepatan, ketepatan, keterbukaan terhadap aspirasi stakeholder, dan penggunaan teknologi penunjang seperti SIAKAD. Meski demikian, terdapat hambatan berupa keterbatasan SDM, kendala teknis jaringan, dan disiplin kerja yang belum konsisten. Temuan ini mengindikasikan perlunya penguatan kompetensi, disiplin, serta inovasi pelayanan agar kualitas layanan publik dapat meningkat.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukam kedudukan normatif asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan urgensi asas keterbukaan dalam pembentukan Peraturan Daerah. Metode…
e penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Asas Keterbukaan memiliki kedudukan normatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembenrtukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu Asas Keterbukaan memiliki urgensi yang multidimensional dalam pembentukan Peraturan Daerah. Secara normatif, asas ini diwajibkan oleh UU No. 12 Tahun 2011 dan perubahannya, menjamin hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan tertulis. Secara filosofis dan sosiologis, keterbukaan adalah prasyarat good governance yang memperkuat legitimasi kebijakan, akuntabilitas, dan secara signifikan mengurangi tingkat resistensi sosial terhadap implementasi Peraturan Daerah. Standar Asas Keterbukaan telah mengalami transformasi dari kepatuhan formal menjadi kewajiban konstitusional untuk menyediakan meaningful participation. Standar ini, yang lahir dari Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dan diadopsi ke dalam UU 13/2022, menuntut hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan diberi penjelasan.
Abstract:Penelitian ini membahas penerapan restorative justice terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya dalam perspektif hukum pidana positif Indonesia dan hukum pidana Islam. Restorative justice dipandang sebagai pendekatan…
ndekatan alternatif terhadap sistem peradilan retributif yang cenderung menghukum anak pelaku tindak pidana tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan, pendidikan, serta kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta pandangan para ulama terkait konsep ta’zir. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem hukum positif Indonesia, terutama melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, memberikan ruang bagi penerapan restorative justice dengan mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan, pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta reintegrasi sosial. Dalam perspektif hukum Islam, meskipun istilah restorative justice tidak digunakan secara eksplisit, prinsip-prinsip yang mendasarinya sejalan dengan konsep ta’zir, yaitu hukuman yang bersifat mendidik, memperbaiki, dan memberikan efek jera tanpa mengabaikan martabat manusia. Dengan demikian, baik hukum pidana positif maupun hukum Islam menekankan pentingnya perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa. Kajian ini diharapkan memberi kontribusi bagi pengembangan sistem pemidanaan anak yang lebih berkeadilan, humanis, dan sesuai dengan syariat Islam.
Abstract:Penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun sehingga menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan sosial, ekonomi, moral, serta keamanan nasional. Kondisi ini mendorong diterapkannya…
kannya sanksi pidana berat, termasuk pidana mati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana mati bagi pengedar narkotika menimbulkan perdebatan karena di satu sisi dianggap melanggar hak asasi manusia, namun di sisi lain dinilai sebagai langkah tegas untuk melindungi generasi bangsa. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi penerapan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika serta relevansinya dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan, analisis perundang-undangan, serta perbandingan hukum. Hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi teoritis terhadap kajian hukum pidana dan praktis dalam penyempurnaan kebijakan hukum nasional di bidang narkotika. Penelitian ini juga menelaah kesesuaian pidana mati dengan konsep maqāṣid al-syarī‘ah dalam menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia. Dengan demikian, kajian ini berusaha menghadirkan perspektif yang komprehensif mengenai legitimasi pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika..
Abstract:Pembagian harta bersama pasca perceraian kerap menimbulkan persoalan keadilan, terutama bagi istri berperan ganda ketika kontribusi ekonomi dan tanggung jawab nafkah pasca perceraian tidak dipertimbangkan secara proporsional.…
onal. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika pembagian harta bersama pasca perceraian bagi istri berperan ganda dalam perspektif sosiologi hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum Islam berbasis studi kepustakaan melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, serta literatur ilmiah dan data empiris yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama secara sama rata berpotensi menimbulkan ketidakadilan substantif apabila tidak mempertimbangkan kontribusi ekonomi dan tanggung jawab nafkah pasca perceraian. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan pembagian harta bersama yang lebih proporsional dan kontekstual agar selaras dengan nilai keadilan dan tujuan hukum Islam.
Abstract:Undang-Undang Perkawinan (UUP) merupakan salah satu produk hukum pemerintah Indonesia yang mengikat secara hukum bagi seluruh warga negara. Akan tetapi, dalam praktiknya, banyak masyarakat yang mengabaikan kewenangannya…
dan menganggap kepatuhan terhadap UUP bukanlah sebagai kewajiban agama, melainkan sekadar kewajiban perdata. Persepsi ini menimbulkan masalah kepatuhan hukum, khususnya di kalangan umat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menegaskan kembali bahwa kepatuhan terhadap UU Perkawinan memiliki akar yang kuat dalam ajaran Islam, khususnya dalam kerangka kepatuhan kepada ulil amri (penguasa), sebagaimana disebutkan dalam ayat Al-Qur'an Surat An-Nisa [4]:59 dan [4]:83. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan analisis isi, dengan fokus pada literatur primer dan sekunder yang terkait dengan hukum Islam dan peraturan-undangan nasional. Temuan penelitian menunjukkan bahwa UUP, sebagai hasil ijtihad pemerintah, merupakan suatu bentuk konteks kolektif (ijma') yang mengikat secara hukum dan agama. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap UUP harus dilihat sebagai bagian dari kewajiban yang lebih luas yang diperintahkan oleh Allah SWT untuk menaati Allah, Rasul-Nya, dan para penguasa. Implikasi dari penelitian ini menggarisbawahi perlunya meningkatkan kesadaran bahwa hukum negara yang selaras dengan prinsip-prinsip Islam harus dilihat tidak hanya sebagai persyaratan administratif tetapi sebagai bagian dari pengabdian kepada agama.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menilai tingkat efektivitas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Maros berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Penelitian…
ian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui observasi dan eksplorasi terhadap implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran dan penelaahan terhadap substansi materi Peraturan Daerah, peraturan pelaksanaan, serta penelusuran dan penelaahan terhadap data statistik tarkait indikator penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Maros. Hasil pengumpulan data dianalisis secara normatif kemudian disajikan secara sistematis untuk mendeskripsikan tingkat efektivitas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Maros berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, belum efektif. Hal tersebut disebabkan adanya 16 dari 18 pendelegasikan tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan baik berupa Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati yang belum dilaksanakan serta adanya ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu terdapat 10 dari 22 indikator penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang belum mencapai target RPJMD berdasarkan perhitungan persentase capaian akumulatif tahun 2021 sampai dengan 2023.
Abstract:Berdasarkan UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, pembangunan medis bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, keinginan, dan kemampuan individu untuk hidup sehat demi mencapai tingkat kesehatan optimal, yang merupakan…
erupakan bagian dari kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tindakan malapraktik mengakibatkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi pasien atau keluarganya sebagai korban. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Jenis dan sumber bahan hukumnya mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang diperoleh melalui studi dokumentasi atau studi kepustakaan dengan meneliti, mencatat, dan merujuk pada literatur, peraturan perundang-undangan terkait, pendapat ahli, skripsi, serta materi lain yang relevan dengan topik penelitian. Disimpulkan bahwa hukum yang mengatur persyaratan izin praktik yang diperlikan untuk menjalankan praktik kedokteran berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran mengatur bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. Sedangkan untuk penerapan sanksi pidana terhadap praktik kedokteran tanpa izin diatur dalam pasal 75, pasal 76, pasal 79 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004. Dan untuk pertanggungjawaban dokter yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap kerugian pasien, bentuk pertanggungjawaban dokter disini bisa dipertanggungjawabkan jika ada unsur kelalaian sebenarnya mengandung dua hal yaitu, kelalaian yang diakibatkan karena melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak dilakukan dan kelalaian yang diakibatkan karena tidak melakukan sesuatu yang sebenarnya dilakukan.
Kata Kunci : Malapraktik, Hukum, Tanggungjawab
Abstract:Salah satu aspek yang paling penting dalam pembangunan sosial dan hukum yakni terkait perlindungan terhadap anak. Anak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang kehadirannya menjadi sebuah kebahagiaan dan harapan bagi orang…
orang tuanya. Dalam melakukan literature riview,
penulis menggunakan metode kepustakaan (library research), dengan cara melakukan
pengumpulan data dari sumber sumber literasi seperti buku, jurnal selain itu dapat pula berupa
bahan dokumentasi, jurnal, surat kabar maupun majalah. Ada 3 topik pembahasan, antara lain
pengertian anak, kedudukan anak dan hak hak anak dalam peraturan perundang-undangan.
Kelebihan dalam buku ini yakni substansi buku sudah mengakomodir berkaitan dengan haka nak
dalam peraturan perundang-undangan, Dimana didalamya termat aturan aturan yang dijabarkan
secara rinci dengan penjabaran yang lugas dan jelas, sedangkan untuk kekurangannya, untuk
desain cover sedikit terkesan monoton, perlu penggunaan cover yang lebih menarik.
Kata Kunci : Pengertian Anak, Kedudukan Anak dan Hak Hak Anak