Abstract:Pada dasarnya setiap perusahaan jasa yang bergerak di bidang perhotelan, biaya produksi merupakan komponen biaya terbesar. Oleh sebab itu, perlu adanya pengendalian yang maksimal atas biaya produksi melalui suatu anggaran.…
n. Pengendalian harus dilakukan sepanjang proses kegiatan produksi perusahaan agar setiap penyimpangan yang terjadi dapat diatasi. Pengendalian dapat dilakukan dengan membandingkan kesesuaian anggaran yang direncanakan dengan realisasinya. Penelitian ini adalah bertujuan untuk mengetahui apakah pengaruh kualitas pelayanan terhadap keputusan konsumen,untuk mengetahui apakah pengaruh fasilitas terhadap keputusan konsumen dan pengaruh kualitas pelayanan dan fasilitas terhadap keputusan konsumen. Pendekatan penelitian ini adalah penelitian asosiatif. Populasi dalam penelitian ini adalah konsumen pada Hotel Grand Antares Medan berjumlah 50 orang dengan menggunakan teknik Probability yaitu Quota Sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan angket, sedangkan teknik analisis data dengan menggunakan metode korelasi produk moment. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa kualitas pelayanan berpengaruh signifikan terhdap keputusan konsumen, fasilitas berpengaruh terhadap keputusan konsumen dan pengaruh kualitas pelayanan dan fasilitas berpengaruh terhadap keputusan konsumen pada Hotel Grand Antares Medan.
Abstract:Wakaf uang berjangka waktu merupakan instrumen perwakafan yang memberikan hak kepada wakif untuk memperoleh kembali pokok wakaf setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati, namun pengaturan mengenai batas tanggung jawab…
awab nadzir terhadap penurunan nilai wakaf akibat faktor ekonomi masih belum diatur secara jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum nadzir dan implikasi yuridisnya dalam pengelolaan wakaf uang berjangka waktu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan bahan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nadzir berkedudukan sebagai subjek hukum yang memiliki peran ganda, yaitu sebagai penerima amanah sekaligus pihak yang terikat hubungan kontraktual dengan wakif, sehingga memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan, pengembangan, serta pengembalian pokok wakaf. Tanggung jawab nadzir tidak bersifat mutlak dan hanya dapat dibebankan apabila terbukti terdapat kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masih terdapat kekosongan norma mengenai batas tanggung jawab nadzir terhadap risiko ekonomi eksternal yang menyebabkan belum terwujudnya kepastian hukum dalam wakaf uang berjangka waktu.
Abstract:Artikel ini menganalisis rechterlijk pardon sebagai diskresi yudisial dalam perkara penganiayaan ringan pada Pengadilan Negeri Ambon. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan…
an kasus dengan bahan hukum berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional tahun 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tahun 2025, instrumen Mahkamah Agung, informasi perkara publik, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rechterlijk pardon merupakan mekanisme pemidanaan yang terstruktur dan berlandaskan legalitas, proporsionalitas, kemanusiaan, serta keadilan restoratif, bukan bentuk impunitas. Penerapannya dalam perkara ringan dapat mencegah pemidanaan berlebihan sepanjang pertimbangan hakim menilai kepentingan korban, kebutuhan pemidanaan, pemulihan setelah perbuatan, dan konsistensi indikator putusan secara transparan.
Abstract:Perselisihan hubungan industrial, khususnya pemutusan hubungan kerja (PHK), merupakan salah satu bentuk konflik yang sering terjadi dalam hubungan kerja di Indonesia. Penyelesaian melalui jalur litigasi kerap dinilai tidak…
ak efisien karena memerlukan waktu dan biaya yang besar. Oleh karena itu, mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa non litigasi menjadi instrumen penting dalam hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pengaturan mediasi serta efektivitasnya dalam penyelesaian sengketa PHK. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah terbaru (2020–2025). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki potensi besar dalam menciptakan penyelesaian yang cepat dan berkeadilan, namun efektivitasnya masih dipengaruhi oleh faktor non yuridis seperti itikad baik para pihak dan kualitas mediator.
Abstract:Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum emas digital sebagai objek gadai dalam hukum perdata Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.…
tual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa emas digital dapat dikategorikan sebagai benda bergerak tidak berwujud karena memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, dan dialihkan. Oleh karena itu, emas digital dapat dijadikan objek jaminan gadai sepanjang memenuhi syarat tertentu, termasuk adanya mekanisme penyerahan melalui sistem elektronik. Namun, belum adanya pengaturan khusus menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga diperlukan regulasi yang jelas untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak.
Abstract:Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih sering terjadinya keterlambatan proses balik nama hak atas tanah yang disebabkan oleh kelalaian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), khususnya dalam menyerahkan akta dan dokumen ke…
e Kantor Pertanahan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif yang mewajibkan penyampaian dokumen dalam waktu tertentu dengan praktik di lapangan yang belum optimal, sehingga menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum PPAT atas kelalaian dalam penyelesaian balik nama hak atas tanah serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian PPAT dalam menyelesaikan proses balik nama dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan pertanggungjawaban secara perdata, administratif, dan etik. Novelty penelitian ini terletak pada penegasan bahwa kelalaian administratif PPAT tidak hanya berdampak pada aspek prosedural, tetapi juga berimplikasi pada tanggung jawab hukum yang komprehensif, termasuk kewajiban ganti rugi dan sanksi profesi. Simpulan penelitian ini adalah bahwa PPAT yang lalai dalam menjalankan kewajibannya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara berlapis, sehingga diperlukan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum dalam proses peralihan hak atas tanah.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam menangani pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun…
ahun 2024 serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar telah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengawasan dilakukan melalui langkah preventif dan kuratif, namun kewenangan Bawaslu dalam penjatuhan sanksi bersifat rekomendatif kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dan pejabat pembina kepegawaian. Faktor penghambat meliputi keterbatasan sumber daya, kewenangan yang terbatas, rendahnya kesadaran netralitas ASN, serta kompleksitas pembuktian pelanggaran, khususnya melalui media sosial. Efektivitas penegakan netralitas ASN sangat bergantung pada sinergi antar-lembaga dan konsistensi tindak lanjut rekomendasi guna menjaga integritas demokrasi lokal.
Abstract:Kekerasan seksual dalam perkawinan atau marital rape merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang masih sering tidak diakui sebagai tindak pidana, baik secara sosial maupun budaya. Penelitian ini bertujuan…
an untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap istri sebagai korban kekerasan seksual dalam keluarga serta mengkaji dampak yang ditimbulkan terhadap korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun dalam praktiknya masih terdapat berbagai hambatan seperti budaya patriarki, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta ketergantungan ekonomi korban terhadap pelaku. Kekerasan seksual dalam perkawinan menimbulkan dampak multidimensional bagi korban, meliputi dampak fisik, psikologis, sosial, dan keretakan hubungan rumah tangga. Oleh karena itu diperlukan upaya perlindungan hukum yang lebih efektif melalui peningkatan kesadaran hukum, penguatan layanan perlindungan korban, serta pendidikan kesetaraan gender dalam masyarakat.
Abstract:Perkembangan financial technology (fintech) khususnya layanan pinjaman online memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dana secara cepat melalui sistem elektronik. Namun, dalam praktiknya sering terjadi penagihan…
gihan hutang oleh kreditur sebelum jatuh tempo cicilan yang telah disepakati dalam perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan penagihan hutang sebelum jatuh tempo serta akibat hukum yang timbul dari praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan hutang sebelum jatuh tempo bertentangan dengan Pasal 1759 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena hak kreditur untuk menagih baru lahir setelah utang mencapai waktu jatuh tempo. Tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, melainkan lebih tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, praktik tersebut juga melanggar prinsip perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Abstract:Tansformasi digital telah mengubah pola hubungan hukum masyarakat Indonesia, termasuk dalam aspek pembuktian perkara perdata. Dokumen dan informasi yang sebelumnya berbentuk fisik kini banyak hadir dalam format elektronik,…
k, seperti email, pesan instan, dokumen digital, serta rekam jejak transaksi daring. Perkembangan tersebut menuntut penyesuaian sistem pembuktian perdata yang secara historis bertumpu pada alat bukti klasik sebagaimana diatur dalam HIR/RBg dan KUH Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan bukti elektronik dalam hukum acara perdata, mengkaji parameter kekuatan pembuktiannya yang meliputi keabsahan (admissibility), autentikasi dan integritas (reliability), serta pembobotan (probative weight), serta menilai implikasi penerapan e-Court dan e-Litigation terhadap praktik pembuktian di pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode studi pustaka, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, bukti elektronik telah diakui sebagai alat bukti hukum yang sah melalui UU ITE dan diposisikan sebagai perluasan alat bukti yang sah dalam hukum acara. Namun, kekuatan pembuktiannya tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada terpenuhinya syarat formil dan materiil, khususnya terkait autentikasi dan integritas data. Praktik e-Litigation memperluas penggunaan dokumen elektronik dalam proses beracara, tetapi juga memunculkan tantangan terkait originalitas, risiko manipulasi, dan pemenuhan formalitas.