Showing 22 articles found for "Naga"

Analisis Kompetensi Calon Guru Profesional Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan  Universitas HKBP Nommensen

Elisabeth Margareta, Dapot Tua Manullang, Nova Yunita Sari, Hani Jesika Purba
Abstract: Sebagai salah satu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang mencetak (calon) guru professional, Universitas HKBP Nommensen, khususnya Program Studi Pendidikan Ekonomi berusaha untuk selalu mendukung program pemerintah… erintah meningkatkan mutu pendidikan nasional dengan mempersiapkan lulusannya agar mampu menguasai empat kompetensi mutlak seorang guru sehingga setiap lulusan tidak hanya mampu menjadi guru tetapi siap menjadi guru professional. Penelitian dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana kompetensi kepribadian, profesional, sosial, dan pedagogik mahasiswa Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) sebagai calon guru ekonomi.Jenis penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif, yang bertujuan untuk menganalisis kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi pedagogik mahasiswa Program Studi Pendidikan Ekonomi. Data yang digunakan adalah data primer yang pengumpulannya dilakukan dengan metode dokumentasi dan penyebaran angket/ kuesioner

Tinjauan Yuridis Terhadap Hak-Hak Pekerja Akibat Kepailitan Perusahaan

Hidayah, Nurul, Amanda, Aprilia, Az – Jahra , Syabrina, Dinda Rahmayanti, Selvia
Abstract: Pailit adalah posisi atau keadaan debitur tidak mampu membayarkan utangnya kepada para kreditur. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit (bangkrut), dalam pemutusan kerja tentunya ada… a resiko yang harus ditanggung oleh perusahaan yaitu pemenuhan hak-hak atas pekerja/buruh. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana tindakan perusahaan terhadap para pekerja jika perusahaan mengalami kepailitan berdasarkan hukum positif dan akibat hukum yang timbul terhadap perusahaan yang mengalami kepailitan namun tidak memenuhi kewajibannya terhadap hak-hak pekerja. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian, pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan PP No. 35 tahun 2021, perusahaan yang pailit wajib memberikan uang pesangon sebesar 0,5, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak. Akibat yang timbul jika perusahaan tetap tidak membayarkan hak pesangon pekerja maka penyelesaian perselisihan tersebut dapat diselesaikan dengan dua cara penyelesaian yaitu dengan cara non-litigasi (di luar pengadilan) dan litigasi (melalui pengadilan). Kesimpulan, kewajiban atas pekerja untuk mendapatkan hak nya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, dan peraturan terkait lainnya. Akibat dari pengingkaran kewajiban adalah pekerja dapat menyelesaikan melalui cara non litigasi dan litigasi, sejak dinyatakan pailit pengurusan dan penguasaan harta kekayaan si pailit (perusahaan) beralih ke tangan kurator atau Balai Harta Peninggalan.