Search Articles & Publications

Showing 3 articles found for "Kepailitan"

Analisis Yuridis Pemenuhan Hak Kreditor Pasca Putusan Pailit

Miftahul Anas, Fathorrahman
Abstract: Perseroan Terbatas (PT) kerap kali menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajibannya, sehingga kepailitan sering menjadi solusi. Kepailitan merupakan penyitaan umum atas aset debitur yang dikelola oleh kurator di bawah pengawasan… ngawasan hakim pengawas. Setelah PT dinyatakan pailit, kreditor akan menuntut pelunasan piutang mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian hak-hak kreditor pasca putusan pailit sesuai dengan peraturan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan mengkaji undang-undang dan teori hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila rencana perdamaian ditolak, PT akan memasuki fase insolvensi. Aset perusahaan dijual dan dibagikan berdasarkan asas pari passu prorate parte. Namun, regulasi mengenai kepailitan masih memiliki kekurangan, terutama terkait perlindungan terhadap kreditor konkuren.

Tinjauan Yuridis Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Klausula Arbitrase Perkara Kepailitan

Lailatul Fitriyah, Eva Fidiyati, Dinar Rizka Amelia Mustika, Putri Intan Marcela Abeng, Annisa Nur Hikmah, Yasmin Nurzahrah, Irawan Solahudin
Abstract: Dalam sebuah perkara kepailitan terdapat penyelesaian yang dapat ditempuh baik itu secara litigasi melalui Pengadilan Niaga maupun secara non-litigasi melalui Lembaga Arbitrer. Masing-masing lembaga tersebut memiliki kompetensinya… petensinya untuk menyelesaikan perkara seputar kepailitan sehingga menimbulkan permasalahan apabila suatu perkara kepailitan diajukan ke Pengadilan Niaga sementara dalam perjanjiannya telah memuat klausul arbitrase. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana menangani perkara kepailitan dalam hal pengaturan niaga, mengetahui kedudukan dan wewenang Pengadilan Niaga serta mengkaji lebih dalam tentang kecakapan suatu klausula arbitrase. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dan didasarkan pada studi kepustakaan sementara metode pendekatannya melalui pola pikir deduktif. Hasil dari pembahasan yang diperoleh adalah: 1) kewenangan Pengadilan Niaga dalam urusan kepailitan diatur dalam Pasal 3 UU No.27 Tahun 2004 tentang Kepailitan; 2) kecapakan yang dimiliki klausula arbitrase akan menyingkirkan kewenangan Pengadilan Niaga apabila di dalam suatu perjanjian sudah termuat klausul arbitrase yang disepakati para pihak; 3) kedudukan Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan jika dihadapkan dengan klausula arbitrase sangat ditentukan oleh proses pengajuan perkara tersebut.

Tinjauan Yuridis Terhadap Hak-Hak Pekerja Akibat Kepailitan Perusahaan

Hidayah, Nurul, Amanda, Aprilia, Az – Jahra , Syabrina, Dinda Rahmayanti, Selvia
Abstract: Pailit adalah posisi atau keadaan debitur tidak mampu membayarkan utangnya kepada para kreditur. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit (bangkrut), dalam pemutusan kerja tentunya ada… a resiko yang harus ditanggung oleh perusahaan yaitu pemenuhan hak-hak atas pekerja/buruh. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana tindakan perusahaan terhadap para pekerja jika perusahaan mengalami kepailitan berdasarkan hukum positif dan akibat hukum yang timbul terhadap perusahaan yang mengalami kepailitan namun tidak memenuhi kewajibannya terhadap hak-hak pekerja. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian, pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan PP No. 35 tahun 2021, perusahaan yang pailit wajib memberikan uang pesangon sebesar 0,5, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak. Akibat yang timbul jika perusahaan tetap tidak membayarkan hak pesangon pekerja maka penyelesaian perselisihan tersebut dapat diselesaikan dengan dua cara penyelesaian yaitu dengan cara non-litigasi (di luar pengadilan) dan litigasi (melalui pengadilan). Kesimpulan, kewajiban atas pekerja untuk mendapatkan hak nya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, dan peraturan terkait lainnya. Akibat dari pengingkaran kewajiban adalah pekerja dapat menyelesaikan melalui cara non litigasi dan litigasi, sejak dinyatakan pailit pengurusan dan penguasaan harta kekayaan si pailit (perusahaan) beralih ke tangan kurator atau Balai Harta Peninggalan.