Search Articles & Publications

Showing 3 articles found for "Klausula"

Perlindungan Hukum Debitur Rentan Dalam Perjanjian Kredit Online Dengan Jaminan Gadai Emas Syariah

Sri Anggraini Kusuma Dewi
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi debitur rentan dalam perjanjian kredit online dengan jaminan gadai emas syariah serta mengidentifikasi kelemahan implementasi prinsip syariah dan… hak-hak debitur dalam praktik pembiayaan berbasis teknologi finansial. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (normatif) dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa debitur rentan seperti pedagang mikro, buruh harian, dan perempuan pra-sejahtera menghadapi ketidakseimbangan posisi tawar dalam perjanjian baku kredit online gadai emas syariah. Perlindungan hukum preventif diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun dalam praktiknya banyak platform fintech syariah tidak sepenuhnya mematuhi prinsip keadilan dan transparansi. Klausula baku sering memuat ketentuan sepihak seperti penetapan biaya penitipan tidak proporsional, denda keterlambatan yang tersamar, serta mekanisme lelang tanpa pemberitahuan layak. Perlindungan represif melalui pengadilan atau BPSK sulit diakses debitur rentan karena biaya tinggi, waktu panjang, dan rendahnya literasi hukum. Penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum eksisting belum efektif, sehingga diperlukan penguatan regulasi kontrak digital syariah, peningkatan pengawasan Dewan Pengawas Syariah, serta kewajiban edukasi risiko bagi debitur sebelum persetujuan akad.

KETIADAAN KLAUSULA TANGGUNG JAWAB PENGEMBALIAN PINJAMAN JIKA DEBITUR MENINGGAL DUNIA PADA APLIKASI PEMBIAYAAN SHOPEE PAYLATER

Sindi Ayu Lestari, Yunita Reykasari
Abstract: Perkembangan era digital telah mendorong inovasi di sektor jasa keuangan melalui Financial Technology (fintech), khususnya dalam bidang pembiayaan dan kredit digital. Fintech lending menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan… umbuhan tercepat di Indonesia karena menawarkan kemudahan, kecepatan, serta efektivitas transaksi keuangan yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu. PT Commerce Finance dan PT Shopee International Indonesia, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerja sama menghadirkan inovasi berupa Shopee PayLater. Fasilitas ini merupakan pinjaman berbasis teknologi dengan skema pembayaran tertunda serta promosi bunga 0% untuk pinjaman awal dalam jangka waktu 30 hari. Dalam praktiknya, perjanjian Shopee PayLater menggunakan perjanjian baku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian, perjanjian tersebut memiliki kelemahan karena tidak memuat klausula yang secara tegas mengatur tanggung jawab pengembalian pinjaman apabila debitur meninggal dunia. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat berdasarkan Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kewajiban utang debitur tidak hapus karena kematian, melainkan beralih kepada ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengembalian pinjaman Shopee PayLater tetap melekat dan dibebankan pada harta peninggalan debitur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, perlindungan hukum bagi kreditur belum optimal karena tidak adanya klausula khusus yang mengatur akibat hukum kematian debitur. Oleh karena itu, penerapan asuransi kredit direkomendasikan sebagai bentuk perlindungan hukum preventif guna memberikan kepastian hukum bagi kreditur sekaligus melindungi ahli waris dari risiko beban utang yang berkepanjangan.

Tinjauan Yuridis Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Klausula Arbitrase Perkara Kepailitan

Lailatul Fitriyah, Eva Fidiyati, Dinar Rizka Amelia Mustika, Putri Intan Marcela Abeng, Annisa Nur Hikmah, Yasmin Nurzahrah, Irawan Solahudin
Abstract: Dalam sebuah perkara kepailitan terdapat penyelesaian yang dapat ditempuh baik itu secara litigasi melalui Pengadilan Niaga maupun secara non-litigasi melalui Lembaga Arbitrer. Masing-masing lembaga tersebut memiliki kompetensinya… petensinya untuk menyelesaikan perkara seputar kepailitan sehingga menimbulkan permasalahan apabila suatu perkara kepailitan diajukan ke Pengadilan Niaga sementara dalam perjanjiannya telah memuat klausul arbitrase. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana menangani perkara kepailitan dalam hal pengaturan niaga, mengetahui kedudukan dan wewenang Pengadilan Niaga serta mengkaji lebih dalam tentang kecakapan suatu klausula arbitrase. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dan didasarkan pada studi kepustakaan sementara metode pendekatannya melalui pola pikir deduktif. Hasil dari pembahasan yang diperoleh adalah: 1) kewenangan Pengadilan Niaga dalam urusan kepailitan diatur dalam Pasal 3 UU No.27 Tahun 2004 tentang Kepailitan; 2) kecapakan yang dimiliki klausula arbitrase akan menyingkirkan kewenangan Pengadilan Niaga apabila di dalam suatu perjanjian sudah termuat klausul arbitrase yang disepakati para pihak; 3) kedudukan Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan jika dihadapkan dengan klausula arbitrase sangat ditentukan oleh proses pengajuan perkara tersebut.