Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Program Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) oleh Dinas Sosial Provinsi Gorontalo yang ditinjau berdasarkan teori implementasi kebijakan George…
rge C. Edwards III, meliputi aspek komunikasi (communication), sumber daya (resources), disposisi (disposition), dan struktur birokrasi (bureaucratic structure). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari Koordinator UEP Provinsi Gorontalo, Koordinator UEP Kabupaten Bone Bolango, Pegawai Dinas Sosial, serta masyarakat penerima manfaat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Program Bantuan Sosial UEP oleh Dinas Sosial Provinsi Gorontalo telah berjalan, namun belum sepenuhnya optimal. Pada aspek komunikasi, sosialisasi program telah dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, assessment, dan monitoring, tetapi penyampaian informasi di beberapa daerah masih belum merata. Pada aspek sumber daya, pelaksanaan program didukung oleh SDM yang kompeten, informasi berbasis assessment, kewenangan yang jelas, serta sarana dan prasarana yang memadai, namun masih terdapat kendala berupa keterbatasan waktu pelatihan dan kemampuan teknologi sebagian penerima manfaat. Pada aspek disposisi, pelaksana menunjukkan komitmen, tanggung jawab, dan responsivitas yang baik dalam melaksanakan program serta memberikan pendampingan berkelanjutan. Pada aspek struktur birokrasi, pelaksanaan program telah mengacu pada prosedur yang sistematis serta didukung koordinasi antarunit dan mekanisme monitoring-evaluasi berkala, namun luasnya wilayah kerja dan keterbatasan jumlah pendamping masih menjadi tantangan.
Abstract:Undang-Undang Perkawinan (UUP) merupakan salah satu produk hukum pemerintah Indonesia yang mengikat secara hukum bagi seluruh warga negara. Akan tetapi, dalam praktiknya, banyak masyarakat yang mengabaikan kewenangannya…
dan menganggap kepatuhan terhadap UUP bukanlah sebagai kewajiban agama, melainkan sekadar kewajiban perdata. Persepsi ini menimbulkan masalah kepatuhan hukum, khususnya di kalangan umat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menegaskan kembali bahwa kepatuhan terhadap UU Perkawinan memiliki akar yang kuat dalam ajaran Islam, khususnya dalam kerangka kepatuhan kepada ulil amri (penguasa), sebagaimana disebutkan dalam ayat Al-Qur'an Surat An-Nisa [4]:59 dan [4]:83. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan analisis isi, dengan fokus pada literatur primer dan sekunder yang terkait dengan hukum Islam dan peraturan-undangan nasional. Temuan penelitian menunjukkan bahwa UUP, sebagai hasil ijtihad pemerintah, merupakan suatu bentuk konteks kolektif (ijma') yang mengikat secara hukum dan agama. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap UUP harus dilihat sebagai bagian dari kewajiban yang lebih luas yang diperintahkan oleh Allah SWT untuk menaati Allah, Rasul-Nya, dan para penguasa. Implikasi dari penelitian ini menggarisbawahi perlunya meningkatkan kesadaran bahwa hukum negara yang selaras dengan prinsip-prinsip Islam harus dilihat tidak hanya sebagai persyaratan administratif tetapi sebagai bagian dari pengabdian kepada agama.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Hukum Administrasi Publik dalam mendukung terwujudnya good governance melalui transformasi digital pelayanan publik di Indonesia. Penelitian dilatarbelakangi oleh…
meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik di era digital. Di sisi lain, pemerintah menghadapi berbagai tantangan, seperti tumpang tindih regulasi, penyalahgunaan kewenangan, rendahnya kompetensi aparatur, serta belum meratanya implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) melalui analisis berbagai peraturan perundang-undangan, buku ilmiah, artikel jurnal nasional dan internasional, serta dokumen kebijakan pemerintah yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan mengkaji implementasi prinsip-prinsip Hukum Administrasi Publik berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), good governance, dan digital governance. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Hukum Administrasi Publik telah memberikan kontribusi terhadap peningkatan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta kualitas pelayanan publik melalui penerapan SPBE. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain disharmonisasi regulasi, keterbatasan infrastruktur digital, rendahnya literasi digital aparatur sipil negara, serta lemahnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan administrasi. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan Hukum Administrasi Publik harus dilakukan secara terintegrasi dengan reformasi birokrasi, transformasi digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan sistem pengawasan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Abstract:Akuntansi keuangan daerah merupakan bagian dari akuntansi publik. Tingkat tertinggi dari sektor publik adalah tingkat negara bagian. Oleh karena itu, akuntansi keuangan daerah juga berkaitan dengan akuntansi keuangan nasional.…
ional. Selain Inventarisasi Aset Negara dan BUMN, salah satu bidang keuangan negara juga adalah APBN. Baik APBN maupun inventarisasi barang milik negara dikelola langsung oleh negara. Akuntansi keuangan daerah (akutansi pemerintahan) di Indonesia merupakan salah satu bidang akuntansi publik yang banyak menarik perhatian dari berbagai kalangan. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya menurut keinginannya sendiri, berdasarkan aspirasi masyarakat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertimbangan yang mendasari perlunya otonomi daerah adalah perkembangan situasi nasional dan internasional. Situasi domestik menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan keterbukaan dan kemandirian (desentralisasi). Seiring dengan semakin majunya globalisasi, maka daya saing setiap negara, termasuk daya saing pemerintah daerah, sangat diperlukan. Dengan meningkatkan otonomi pemerintah daerah, diharapkan dapat meningkatkan daya saingnya.
Abstract:Badan Usaha Milik Desa sebagai instrumen otonomi desa maksudnya adalah untuk mendorong pemerintah desa dalam mengembangkan potensi desanya sesuai dengan kemampuan dan kewenangan desa, sedangkan sebagai instrumen kesejahteraan…
eraan masyarakat yakni dengan melibatkan masyarakat didalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa serta sebagai sebuah program yang dirancang oleh pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lebih baik. Cara kerja Badan Usaha Milik Desa adalah dengan jalan menampung kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat dalam sebuah bentuk kelembagaan atau badan usaha yang dikelola secara profesional, namun tetap bersandar pada potensi asli desa sesuai dengan kemampuan dan kewenangan desa. Badan Usaha Milik Desa merupakan sebuah lembaga yang hadir di tengah masyarakat yang sudah berbadan hukum. Lahirnya Badan Usaha Milik Desa didasari oleh undang-undang dan peraturan-peraturan diantaranya:
• Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 87 sampai dengan 90.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
• Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaranbadan Usaha Milik desa Pasal 23 (1) BUMDesa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa. (2) Unit usaha dalam BUMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
Kemudian dengan adanya landasan hukum tersebut, maka desa dapat membentuk badan usaha milik desa yang disebut Badan Usaha Milik Desa. Badan Usaha Milik Desa adalah sistem kegiatan perekonomian masyarakat dalam skala mikro desa yang dikelola oleh masyarakat bersama pemerintah desa dan pengelolaannya terpisah dari kegiatan pemerintahan desa. Badan Usaha Milik Desa selanjutnya dibentuk dengan mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di bidang ekonomi. Pendirian Badan Usaha Milik Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa. Program BUMDES merupakan nawa kerja (agenda prioritas) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi dengan nama agenda yaitu Pembentukan dan pengembangan 5.000 BUMDES. BUMDES di definisikan oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lain yang secara luas untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat desa.
Abstract:Pengelolaan pertambangan ilegal di wilayah adat Kalimantan Tengah memberi gambaran nyata dualisme sistem hukum nasional dan hukum adat, dengan kelemahan implementasi otonomi daerah. Dengan menggunakan pendekatan studi pustaka…
staka berbasis hukum nasional, analisis difokuskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, doktrin hukum, serta prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam yang diatur oleh negara. Penelitian ini menemukan bahwa ketidakharmonisan antara kerangka hukum nasional dan norma hukum lokal menciptakan ruang ketidakpastian hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku pertambangan ilegal. Selain itu, desentralisasi kewenangan melalui otonomi daerah belum mampu menjembatani konflik antara rezim hukum yang berlaku, terutama karena lemahnya koordinasi tatanan pemerintahan dan belum optimalnya integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum formal. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan kerangka hukum tata kelola sumber daya alam yang lebih responsif terhadap hak-hak masyarakat adat dan selaras dengan prinsip keadilan ekologis serta kepastian hukum.
Abstract:Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Peninjauan kembali upaya hukum oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang sudah tidak diperbolehkan lagi…
i setelah dikeluarkan putusan tersebut. Meskipun pada Undang-undang sebelumnya pengajuan PK telah menjadi kewenangan PTUN yang tertera dalam UU Peratun No. 5 tahun 1986. Metodologi penulisan yang dipakai berbentuk yuridis normatif. Metode penelitian adalah disiplin ilmu yang mempelajari langkah-langkah dalam proses penelitian, atau ilmu yang terkait dengan metode ilmiah yang digunakan untuk mengambil, membeberkan, dan mengevaluasi keakuratan informasi. Dalam penelitian ini dilakukan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan analitis (analitycal approach). Upaya hukum adalah suatu jalan hukum yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum oleh undang-undang, yang merasa belum mendapat keadilan dari putusan hakim di pengadilan. Upaya hukum yang demikian ada dua bentuknya, yaitu upaya hukum biasa terdiri dari dua jenis upaya hukum: Banding, Kasasi. Upaya hukum Luar Biasa: Peninjauan Kembali. Arti demikian ini tentunya tidak terkecuali bagi siapapun dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan, asal sesuai dengan ketentuan dan tidak berlawanan dengan undang-undang yang berlaku. Sama halnya dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berhak mengajukan upaya hukum berdasarkan dengan undang-undang yang menjadi pedomannya dalam beracara
Abstract:Dalam sistem ekonomi Islam, aktivitas Ekonomi diatur dengan cara proporsional sehingga individu memiliki kebebasan bertindak, namun tetap diikat oleh batasan tertentu sedangkan pemerintah mengatur kebijakan berdasarkan aspirasi…
spirasi masyarakat. Penelitian ini memanfaatkan pendekatan studi kepustakaan atau studi literatur. atau dokumen. Dalam perspektif ekonomi Islam, peran dan fungsi pemerintah sangat krusial dalam mengatur dan mengembangkan perekonomian yang seimbang dan berkelanjutan. Negara memiliki kewenangan untuk terlibat dalam aktivitas Individu memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengatur pelaksanaan kegiatan ekonomi yang mereka lakukan. dilakukan oleh individu. Cakupan Pemerintah memiliki peran yang sangat dominan dalam sistem ekonomi yang bersifat sosialis, tetapi memiliki keterbatasan yang lebih besar dalam sistem ekonomi kapitalis murni karena sifat kapitalistik. Beberapa fungsi utama negara dalam Islam mencakup menjamin keamanan dan pertahanan, menyelenggarakan peradilan, mengelola ekonomi dan keuangan, serta memberikan pelayanan publik.
Abstract:Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui otoritas Badan Pertanahan Nasional Tata cara penyelesaian sengketa pertanahan dan untuk mempelajari lebih lanjut tentang proses penyelesaian sengketa Negara belum menyelesaikan gugatan…
ugatan tersebut. Sertifikat Ganda Kota Tondano Kabupaten Minahasa. Agen penagihan SENGKETA ATAU SENGKETA YANG DIAJUKAN OLEH BADAN Permasalahan pertanahan nasional merupakan sebuah terobosan baru. Baru-baru ini diterapkan oleh pemerintah. Hal ini untuk menghindari kontaminan, atau Setidaknya permasalahan ini bisa diminimalisir masuk ke ruang sidang. otoritas kementerian Petugas Penyelesaian Sengketa ATR/BPN atau jika perselisihannya diatur dengan peraturan menteri. ATR/Direktur Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 tahun Mengenai penanganan penyelesaian perkara pada tahun 2021 Negara. Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Pertanian dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 mengenai penanganan penyelesaian insiden Properti yang terkait dengan kejadian tersebut Tanah disengketakan, disengketakan, atau diadili Negara pengobatan Klaim sesuai peraturan hukum hukum dan/atau kebijakan Negara. Tentang penyelesaian perselisihan Sengketa di luar kewenangan layanan ini dapat diberikan melalui perantara.
Abstract:Pengembangan sektor pertanian, khususnya untuk sektor agribisnis itu Permasalahan besarnya konversi lahan pertanian ke lahan non pertanian, yaitu menyebabkan akses petani terhadap sumber daya pertanian, terutama keterbatasan…
asan lahan. Kecuali Bahwa, faktor lemahnya kepemilikan dan kewenangan lahan, mengancam petani keberadaannya menjadi penyebab konflik agraria di pedesaan yang semakin marak binar. Permasalahan konflik agraria yang dipicu oleh kian hari semakin meningkat aktivitas pengembangan. Kondisi ini akan berdampak pada terjadinya konflik pemanfaatan lahan. Kecuali itu, terlalu banyak sumber daya lahan yang belum dimanfaatkan atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya, banyak terjadi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukannya potensi fisik lahan dan sesuai dengan rencana penggunaan lahan wilayah. Karena hal tersebut diperlukan untuk menggalakkan pentingnya pemanfaatan lahan secara terencana, ditatanan yang dimanfaatkan secara optimal, serasi, seimbang, dan berkelanjutan. Karena itu jadilah diperlukan upaya pengelolaan perencanaan penggunaan lahan. Perencanaan penggunaan lahan harus dilakukan dengan partisipasi masyarakat (petani) dalam pengambilan keputusan kebijakan pembangunan ditatanan yang digunakan bersifat integratif, sehingga upaya dalam proses perencanaan penggunaan lahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Dalam implementasi program ini, penggunaan lahan perencanaan harus dengan pendekatan pengelolaan masyarakat, agar terealisasi pendekatan kapasitas dan potensi masyarakat atau pemberdayaan masyarakat. Program yang menjadi bentuk perencanaan pengelolaan penggunaan lahan yang bersifat bottom up pendekatan dan digunakan untuk cetak biru yang tidak bersifat menciptakan ketergantungan, sampai program yang menjadi dasar pengelolaan perencanaan penggunaan lahan kepada masyarakat harus bersifat memberdayakan, sehingga berdampak pada masyarakat khususnya petani tidak hanya sebagai objek, namun sebagai subjek, khususnya dalam pelaksanaan perencanaan penggunaan lahan proses dalam sistem agribisnis dan bisnis.