Abstract:Perkembangan financial technology (fintech) khususnya layanan pinjaman online memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dana secara cepat melalui sistem elektronik. Namun, dalam praktiknya sering terjadi penagihan…
gihan hutang oleh kreditur sebelum jatuh tempo cicilan yang telah disepakati dalam perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan penagihan hutang sebelum jatuh tempo serta akibat hukum yang timbul dari praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan hutang sebelum jatuh tempo bertentangan dengan Pasal 1759 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena hak kreditur untuk menagih baru lahir setelah utang mencapai waktu jatuh tempo. Tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, melainkan lebih tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, praktik tersebut juga melanggar prinsip perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap korban wanprestasi dan untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi dalam putusan nomor 9/Pdt.G.S/2024/PN Bpp. Metode yang gunakan dalam penelitian…
nelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Dan hasil dari penelitian ini yakni Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap korban wanprestasi Yaitu perlindungan melalui tuntutan hak (Pasal 1267 KUH Perdata), perlindungan melalui mekanisme penyelesaian sengketa, perlindungan melalui eksekusi dan jaminan. Dan penyelesaian wanprestasi dalam putusan nomor 9/Pdt.G.S/2024/PN Bpp yaitu berdasarkan putusan yang menjadi dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 1243 KUHPerdata; kedua fokus utama Pengadilan adalah membuktikan tiga hal secara berurutan: adanya perjanjian yang sah, adanya kelalaian/pelanggaran yang dilakukan ,adanya kerugian; ketiga wanprestasi dalam Putusan 9/Pdt.G.S/2024/PN Bpp kemungkinan besar berpusat pada pemberian sanksi atau pemenuhan kewajiban yang tidak dipenuhi yakni adanya Ganti Rugi dari Tergugat kepada Penggugat dalam Amar Putusan yakni : Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang telah sangat dirasakan kerugiannya oleh Penggugat, yaitu Kerugian Materiil Uang modal usaha yang dimasukan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah); keempat Kewajiban utama Tergugat setelah adanya putusan dalam perkara sederhana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap adalah untuk melaksanakan isi putusan itu secara sukarela. Keputusan dalam gugatan sederhana bersifat final dan tidak bisa dilakukan langkah hukum seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, kecuali jika terdapat keberatan.
Abstract:Tansformasi digital telah mengubah pola hubungan hukum masyarakat Indonesia, termasuk dalam aspek pembuktian perkara perdata. Dokumen dan informasi yang sebelumnya berbentuk fisik kini banyak hadir dalam format elektronik,…
k, seperti email, pesan instan, dokumen digital, serta rekam jejak transaksi daring. Perkembangan tersebut menuntut penyesuaian sistem pembuktian perdata yang secara historis bertumpu pada alat bukti klasik sebagaimana diatur dalam HIR/RBg dan KUH Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan bukti elektronik dalam hukum acara perdata, mengkaji parameter kekuatan pembuktiannya yang meliputi keabsahan (admissibility), autentikasi dan integritas (reliability), serta pembobotan (probative weight), serta menilai implikasi penerapan e-Court dan e-Litigation terhadap praktik pembuktian di pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode studi pustaka, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, bukti elektronik telah diakui sebagai alat bukti hukum yang sah melalui UU ITE dan diposisikan sebagai perluasan alat bukti yang sah dalam hukum acara. Namun, kekuatan pembuktiannya tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada terpenuhinya syarat formil dan materiil, khususnya terkait autentikasi dan integritas data. Praktik e-Litigation memperluas penggunaan dokumen elektronik dalam proses beracara, tetapi juga memunculkan tantangan terkait originalitas, risiko manipulasi, dan pemenuhan formalitas.
Abstract:Tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran rendah dibanding potensi ekonomi. Dalam konteks tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan Pengampunan Pajak melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016…
16 yang mendefinisikan amnesti sebagai penghapusan pajak terutang dan sanksi perpajakan melalui pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan, dengan tujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi, mendorong reformasi perpajakan/perluasan basis data, serta meningkatkan penerimaan pajak. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas tax amnesty melalui penutupan celah hukum serta dalam peningkatan tax ratio dan kepatuhan, sekaligus menilai kecukupan desain hukum pasca-amnesti untuk mencegah moral hazard dan memperkuat penegakan. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dilengkapi komponen kualitatif deskriptif dan analisis dokumen kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa capaian program bersifat campuran, yaitu partisipasi luas dan penerimaan negara signifikan, tetapi komitmen repatriasi jauh di bawah target, sehingga ruang optimalisasi pasca-amnesti menjadi determinan utama keberlanjutan dampak fiskal. Dari sisi norma, pembatasan pemanfaatan data amnesti menuntut penataan ulang desain kebijakan agar perluasan basis data berujung pada kepatuhan sukarela dan penegakan yang adil, sejalan pembelajaran internasional bahwa amnesti yang berhasil cenderung pengecualian serta disertai penguatan administrasi dan penegakan.
Abstract:Perkembangan era digital telah mendorong inovasi di sektor jasa keuangan melalui Financial Technology (fintech), khususnya dalam bidang pembiayaan dan kredit digital. Fintech lending menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan…
umbuhan tercepat di Indonesia karena menawarkan kemudahan, kecepatan, serta efektivitas transaksi keuangan yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu. PT Commerce Finance dan PT Shopee International Indonesia, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerja sama menghadirkan inovasi berupa Shopee PayLater. Fasilitas ini merupakan pinjaman berbasis teknologi dengan skema pembayaran tertunda serta promosi bunga 0% untuk pinjaman awal dalam jangka waktu 30 hari. Dalam praktiknya, perjanjian Shopee PayLater menggunakan perjanjian baku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian, perjanjian tersebut memiliki kelemahan karena tidak memuat klausula yang secara tegas mengatur tanggung jawab pengembalian pinjaman apabila debitur meninggal dunia. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat berdasarkan Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kewajiban utang debitur tidak hapus karena kematian, melainkan beralih kepada ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengembalian pinjaman Shopee PayLater tetap melekat dan dibebankan pada harta peninggalan debitur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, perlindungan hukum bagi kreditur belum optimal karena tidak adanya klausula khusus yang mengatur akibat hukum kematian debitur. Oleh karena itu, penerapan asuransi kredit direkomendasikan sebagai bentuk perlindungan hukum preventif guna memberikan kepastian hukum bagi kreditur sekaligus melindungi ahli waris dari risiko beban utang yang berkepanjangan.
Abstract:Penelitian ini mengkaji secara yuridis praktik penulisan akta notaris dalam sela-sela kosong buku akta ditinjau dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan yang diangkat adalah apakah penulisan…
akta pada sela-sela kosong memenuhi syarat formal sebagai akta otentik serta apa akibat hukum yang timbul terhadap akta dan tanggung jawab notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menganalisis Undang-Undang Jabatan Notaris, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta doktrin dan pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penulisan akta notaris dalam sela-sela kosong buku akta tidak sesuai dengan ketentuan formal pembuatan akta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akta yang tidak dicatatkan secara tertib dan berurutan berpotensi kehilangan sifat keotentikannya dan kekuatan pembuktiannya dapat terdegradasi menjadi akta di bawah tangan.
Abstract:Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) merupakan salah satu dasar lahirnya hubungan perikatan dalam hukum perdata yang menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pelaku untuk mengganti kerugian yang diderita oleh pihak…
lain. Konsep ini memegang peranan strategis dalam sistem hukum perdata Indonesia karena berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak-hak keperdataan sekaligus upaya penegakan keadilan bagi korban kerugian. Penelitian ini mengkaji mekanisme ganti rugi dalam kerangka perbuatan melawan hukum (PMH) di Indonesia, dengan fokus pada landasan yuridis serta dinamika implementasinya dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan standar pembuktian dan penetapan nilai ganti rugi mengakibatkan mekanisme pertanggungjawaban perdata di Indonesia belum mampu memulihkan hak-hak korban secara menyeluruh dan kompeherensif. Hal ini merefleksikan adanya diskoneksi antara kepastian hukum dengan perlindungan terhadap martabat serta kepentingan keperdataan individu.
Abstract:Penegakan hukum tindak pidana korupsi merupakan bagian fundamental dalam mewujudkan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, dalam…
am praktiknya, penegakan hukum korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan ketiga nilai tersebut dengan menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan Literature Study Review (LSR). Data penelitian diperoleh dari buku dan artikel jurnal hukum nasional yang relevan dan dianalisis secara normatif-kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka normatif pemberantasan korupsi telah relatif memadai, implementasi hukum masih dihadapkan pada persoalan disparitas putusan, lemahnya orientasi pemulihan kerugian negara, serta inkonsistensi penafsiran dan kewenangan antar lembaga penegak hukum. Kondisi tersebut menyebabkan ketegangan antara kepastian hukum formal dan keadilan substantif, serta belum optimalnya kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia memerlukan pendekatan yang lebih integratif dan proporsional agar mampu merealisasikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara seimbang guna memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Abstract:Penelitian ini mengakaji sengketa wanprestasi anata PT Rolas Nusantara Tambang dan PT Merak Beton Perkasa berdasarkan Putusan Nomor 1259/Pdt.G/2023/PN Surabaya akibat gagal bayar pembelian batu andesit senilai Rp 791.385.542.…
.542. Dengan pendekatan hukum normatif, penelitian meniai hubungan hukum para pihak, kekuatan alat bukti, serta penerapan Pasal 1234, 1238, dan 1338 KUH Perdata. Hasilnya, pengadilan menyatakan tergugat wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kontrak, sementara sebagian bukti tergugat dikesampingkan karena tidak relevan. Putusan hakim dinilai tepat dan mencerminkan kepastian hukum serta pentingnya pengelolaan kontrak yang baik dalam dunia usaha.
Abstract:Advances in information and communication technology have spurred substantial changes in legal transaction procedures in Indonesia, primarily through the utilization of electronic agreements. Agreements that were previously…
sly made in traditional paper formats are now frequently conducted digitally, raising legal concerns regarding their legality, validity, evidence, and legal protection for the involved parties, particularly consumers. Although electronic agreements are normatively recognized in the Civil Code (KUHP) and the Law on Electronic Information and Transactions, practical implementation issues persist, leading to legal uncertainty. This research employs a normative legal methodology utilizing statutory, conceptual, and comparative approaches. Data was obtained through a literature review of primary, secondary, and tertiary legal sources related to electronic agreements and civil legal protection. Qualitative descriptive analysis was conducted to investigate the legal status of electronic agreements and the legal protection available for the parties within the Indonesian legal framework. The discussion results indicate that electronic agreements possess legal validity and binding force equivalent to traditional agreements, provided they meet the criteria for a valid agreement as outlined in Article 1320 of the Civil Code and the provisions of the Information Technology Law. Legal protection in electronic agreements encompasses legal certainty, the recognition of electronic document and signature evidence, and consumer protection against detrimental standard clauses. Nevertheless, challenges remain in establishing party identification, ensuring the integrity of digital contracts, and addressing power imbalances between commercial entities and consumers. This study concludes that while electronic agreements are legally recognized under Indonesian civil law, enhancing legal protection requires strengthened regulations, consistent law enforcement, and improved legal and digital literacy among the public to ensure secure, fair, and equitable electronic transactions.