Search Articles & Publications

Showing 32 articles found for "Eksistensi"

Eksistensi Keterangan Ahli dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi

Itok Dwi Kurniawan
Abstract: Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa yang menimbulkan dampak luar biasa bagi negara dan kelangsungan hidup rakyatnya. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa memerlukan upaya penanganan yang luar biasa… pula, khususnya dalam proses pembuktiannya. Pembuktian tindak pidana korupsi seringkali memerlukan peran dari ahli yang berasal beberapa disiplin ilmu guna memastikan bahwa benar tindak pidana korupsi telah terjadi. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi keterangan ahli sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana korupsi dan sejauh mana kontribusi alat bukti keterangan ahli dalam meyakinkan hakim bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah diajukannya keterangan ahli ke depan persidangan tindak pidana korupsi akan menambah keyakinan hakim tentang kebenaran dari alat bukti yang lainnya yang diajukan oleh penuntut umum, dan memperkuat keyakinan hakim untuk menjatuhkan putusan pemidanaan jika memang dari alat bukti yang ada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi

Eksistensi Mediasi Penal Dengan Pendekatan Restoratif Justice Pada Penyelesaian Tindak Pidana

Wami Irma Suryani, Ade Arga Wahyudi
Abstract: Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana eksistensi pelaksanaan mediasi penal dengan pendekatan restorative justice yang merupakan cara penyelesaiaan perkara pidana dengan mengutamakan win win solution… n atau perdamaian antara pelaku dan korban sehingga perkara tidak harus sampai ke Persidangan. Penulisan artikel ini dituangkan dalam tulisan yang bersifat deskriptif, yaitu memberikan gambaran tentang eksistensi mediasi penal dengan pendekatan restoratif justice pada penyelesaian tindak pidanaserta untuk mendapatkan data yang diinginkan, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dimana penulis mempelajari peraturan perundang-undangan, teori yang relevan mengenai pelaksanaan mediasi penal. Kesimpulan dari penulisan artikel ini didapatkan bahwa mediasi penal dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice memang sudah harus diupayakan pada pintu awal penyelasaian perkara pidana yakni penyidikan terutama yang sudah disebutkan pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana namun pada kenyataannya terkadang penyidik masih merasa takut dengan stigma masyarakat yang menganggap kalau mediasi penal dengan pendekatan restorative justice ini merupakan jalan yang haram dalam penyelesaian perkara pidana.