Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manajemen sekolah dalam pembinaan karakter berbasis kearifan lokal di SMP/SMA Global Islamic Boarding School (GIBS). Fokus utama penelitian meliputi proses perencanaan, pengorganisasian,…
anisasian, pengarahan, pengendalian, dan evaluasi dalam implementasi program pembinaan karakter. Pendekatan kualitatif dengan metode observasi, wawancara, dan studi pustaka digunakan untuk menggali data empiris dan mendukung analisis berbasis teori pendidikan karakter dan manajemen pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen sekolah di GIBS berhasil mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal seperti gotong royong, tanggung jawab, sopan santun, dan kejujuran dalam kurikulum, kegiatan ekstrakurikuler, dan pembiasaan harian siswa. Program seperti kerja bakti, musyawarah, seni tradisional, dan pengabdian masyarakat secara efektif membentuk karakter siswa yang berakar pada budaya lokal dan nilai-nilai Islam. Evaluasi rutin, pelibatan orang tua, dan keterlibatan komunitas lokal menjadi faktor pendukung keberlanjutan program ini. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa hambatan, seperti pengaruh budaya modern yang mengurangi minat siswa terhadap nilai-nilai lokal, keterbatasan sumber daya, dan kurangnya pelatihan guru terkait kearifan lokal. Oleh karena itu, direkomendasikan penguatan inovasi program melalui teknologi, peningkatan kolaborasi dengan komunitas, dan pengembangan sistem evaluasi yang lebih terstruktur. Penelitian ini memberikan implikasi bagi kebijakan pendidikan, khususnya dalam mendukung integrasi kearifan lokal sebagai komponen utama pembinaan karakter di sekolah. Temuan ini juga membuka peluang penelitian lanjutan untuk mengeksplorasi dampak jangka panjang program pembinaan karakter terhadap keberhasilan siswa di masa depan.
Abstract:Berkembangnya kondisi digital sudah menciptakan kemudahan pada banyak kondisi kehidupan, salah satunya pada aktivitas jual beli online melalui platform e-commerce. Namun, aktivitas ini juga menghadirkan tantangan, seperti…
i risiko penipuan dan pelanggaran hak konsumen. Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum pada pelaku usaha yang merugikan konsumen serta bentuk perlindungan hukum ditawarkan kepada konsumen pada transaksi jual beli di e-commerce, khususnya melalui platform seperti TikTok Shop. Metode penelitian yang pakai ialah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil analisis mengatakan bahwa setara dengan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha bertanggung jawab mengganti produk konsumen akibat produk yang tidak sesuai. Pemerintah telah menciptakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk menyelesaikan sengketa serta memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Upaya perlindungan konsumen juga mencakup pemberian informasi yang faktual dan transparan, menambah pemantauan terhadap pelaku usaha, serta pemaparan hukuman bagi pelaku penipuan. Perlindungan hukum ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah kerugian konsumen, dan membuat keadaan jualan online aman serta terpercaya. Kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen sangat penting untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam transaksi di e-commerce.
Abstract:Keluarga menjadi fondasi utama dalam pendidikan karakter anak guna membentuk individu yang bermoral, tanggung jawab, dan berintegritas. Di tengah tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi, metode amtsal yang menggunakan…
unakan cerita atau perumpamaan menjadi salah satu pendekatan yang efektif dalam menanamkan nilai-nilai moral kepada anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis literatur untuk menganalisis relevansi dan keunggulan metode amtsal dalam pendidikan karakter anak. Pembahasan penelitian ini menunjukkan bahwa metode amtsal memudahkan pemahaman konsep abstrak, membangun koneksi emosional, dan memotivasi tindakan positif terhadap anak. Meskipun demikian, penerapan metode amtsal menghadapi tantangan dalam penerapannya seperti keterbatasan pengetahuan orang tua, kurangnya waktu, dan pengaruh teknologi modern. Namun, metode amtsal menawarkan solusi dalam penerapannya seperti memperkuat pemahaman orang tua terhadap metode amtsal, pemanfaatan media digital, serta kolaborasi antara keluarga dan sekolah. Dengan pendekatan ini, metode amtsal tidak hanya membantu membentuk karakter anak. Akan tetapi memperkuat hubungan emosional dalam keluarga, menjadikannya strategi pendidikan karakter yang relevan di era modern.
Abstract:Dalam era digital di zaman sekarang, media sosial telah menjadi alat utama yang terpenting untuk berbagi informasi dan berinteraksi dengan masyarakat. Namun, di sisi lain, globalisasi juga membawa tawaran yang menggoda berupa…
erupa kebebasan tanpa batas, individualisme, pragmatisme, budaya instan, hedonisme, konsumerisme, serta budaya kapitalisme yang bersifat global, sehingga nilai-nilai kearifan tradisional yang bersifat lokal seolah tercampur menjadi satu. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif berbasis teks hadits dan relevansi kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk membahas hadits Nabi dalam etika dalam bermedia sosial. Hadits Nabi memberikan panduan universal dalam menjaga etika di media sosial. Prinsip-prinsip ini relevan untuk mengatasi tantangan digital di era modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip etika dalam hadits Nabi, seperti amar ma’ruf nahi munkar, tabayyun (klarifikasi), dan menjaga kehormatan orang lain, memiliki relevansi yang kuat dalam menghadapi tantangan etika di era digital. Implementasi nilai-nilai ini diharapkan dapat membentuk perilaku bermedia sosial yang lebih sehat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan tuntunan Islam.
Abstract:Indonesia memiliki Undang-undang perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang sangat relevan dengan dengan prinsip-prinsip yang diajarkan dalam Islam, khususnya dalam surat An-Nisa’ ayat 19. Dalam ayat tersebut…
but sangat menekankan pentingnya seorang suami memperlakukan anggota keuarganya khususnya istri dengan baik dan penuh kasih sayang. Dalam ayat ini juga melarang apapun bentuk tindaan yang dapat merugikan dan menyakiti istri. Dalam perspektif tafsir Al-Misbah dikenal sebagai tafsir moderat dan kontekstual, dalam ayat ini mengharuskan seseorang untuk berlaku baik an penuh kasih sayang pada istri dan harus selalu berlaku adil dalam hububgan suami istri. Hal ini sangat sejalan dngan Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, yang mana pada Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi perempuan dari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dengan memberikan hak perlindungankepada korban kekerasan, baik secara fisik, psikologis, maupun seksual. Pada tafsir Al-Misbah ini tidak hanya memahami ayat dengan cara kontekstual saja, namun bisa juga dengan dikembangkan dengan melihat konteks sosial dn permasalahan kontemporer saat ini. Dari pemahaman ini maka Undang-undang KDRT dpat dilihat sebagai usaha mengimplementasikan nilai-nilai Islam yang mana didalanmya mengutamakan kesejahteraan, keharmonisan, dan perlindungan terhadap perempuan dalam rumah tangga. Oleh sebab itu maka antara Undang-Undang N0.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan surat An-Nisa’ ayat 19 adalah saling mendukung, yang mana didalamnya berfokus pada pemberian hak, perlindungan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga yang sangat sejalan dengan ajaran juga prinsip keadilan serta kasih sayang dalam Islam.
Abstract:Dalam penulisan di artikel ini, tentu penulis dalam penelitian menggunakan studi literatur atau telaah pada kajian referensi dari buku dan tulisan karya ilmiyah yang mempunyai keterkaitan dengan topik yang diangkat yaitu…
pada Wilayah Kajian Filsafat Ilmu (Integrasi Islam dan sains). Kajian dalam penelitian ini tentu mempunyai tujuan untuk mengetahui sejauh mana topik yang berkaitan dengan perkembangan saat ini sehingga bisa menghasilkan pengetahuan baru dan memberikan kontribusi terhadap suatu ilmu pengetahuan yang dapat bermanfaat bagi khalayak. Hasil penelitian dari kajian Filsafat Ilmu (Integrasi Islam dan Sains) yaitu; (1) dalam kajian filsafat dan ilmu ditemukan bahwa keduanya mempunyai kesamaan, namun perbedaannya dapat ditemukan dari sudut pandang probolitas, reduksi, dan hepotesis; (2) Dasar-dasar dalam menginterasikan Islam dan Sains adalah harus menggunakan pendekatan epistemologi guna menemukan titik temu tentang paradigma, objek, metode, dan kriterian yang digunakan oleh keduanya dalam memperoleh pengetahuan. (3) berbicara pada masalah hubungan antara dunia Islam setelah kejayaan (1350 M) dan Sains di Barat setelah revolusi ilmiyah (1543-1600 M) adalah upaya dalam menghubungkan dua hal yang dianggap memiliki hubungan diametral dan pradoks. Dengan demikian, adanya perbedaan yang ada di antara keduanya dianggap sebagai integrasi dalam menemukan ilmu pengetahuan yang bersifat dogma dan paradigma.
Abstract:Membaca Al-Qur'an secara tartil dengan menggunakan dan memahami konsep makhorijul huruf dan ilmu tajwid. Meskipun demikian, masih banyak santri TPQ Gen Z di Desa Palak Bengkerung yang belum mampu membaca Al-Qur'an dengan…
baik dan benar sesuai dengan kaidah tajwid dan makhorijul huruf. Oleh karena itu, penting untuk lebih fokus dalam memahami Al-Qur'an. Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui pemahaman siswa TPQ Gen Z terhadap ilmu tajwid dan makhorijul huruf; dan 2) mencari cara untuk meningkatkan minat siswa dalam mempelajari ilmu Al-Qur'an di bidang tajwid dan makhorijul huruf. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif deskriptif. Sebanyak lima siswa dan guru TPQ Masjid Jamik dan Masjid Bilal Bin Rabbah diobservasi dan diwawancarai sebagai bagian dari metode pengumpulan data penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, teknik sorogan masih digunakan di TPQ Masjid Jamik dan Masjid Bilal Bin Rabbah Desa Palak Bengkerung untuk mengajarkan ilmu tajwid dan cara melafalkan huruf-huruf Makhorijul dengan benar. Meskipun dianggap sudah ketinggalan zaman, namun pendekatan ini masih cukup relevan dan sering digunakan dalam pendidikan Al-Qur'an.
Abstract:Konsep gharar merupakan prinsip fundamental dalam hukum ekonomi Islam yang bertujuan menjaga keadilan dan transparansi dalam transaksi. Transformasi konsep ini menjadi penting di era digital karena kemajuan teknologi menghadirkan…
ghadirkan tantangan dan peluang baru. Penelitian ini menggunakan metode analisis pustaka untuk mengeksplorasi penerapan gharar dalam transaksi modern, khususnya pada teknologi seperti smart contracts, cryptocurrency, dan blockchain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun teknologi digital dapat mengurangi gharar melalui transparansi dan kejelasan data, tantangan seperti ketidakpastian algoritma, volatilitas aset digital, dan literasi pengguna tetap menjadi kendala. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara ulama, regulator, dan praktisi teknologi untuk menciptakan kerangka hukum yang adaptif namun tetap berlandaskan nilai-nilai syariah. Kajian ini menegaskan relevansi prinsip gharar dalam memastikan keadilan dalam transaksi ekonomi syariah di era digital.
Abstract:Teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di bidang ekonomi, dengan munculnya Bitcoin dan aktivitas trading sebagai inovasi utama. Teknologi blockchain yang mendasari Bitcoin…
itcoin menawarkan manfaat seperti transparansi, efisiensi, dan akses keuangan yang lebih luas, terutama di tingkat global. Namun, tantangan besar muncul berupa volatilitas harga yang ekstrem, spekulasi yang berlebihan, dan potensi manipulasi yang sering kali menimbulkan risiko besar bagi para pelaku transaksi. Dalam konteks Islam, prinsip keadilan, kejujuran, dan transparansi menjadi landasan utama dalam aktivitas ekonomi yang bertujuan menciptakan transaksi yang diberkahi dan tidak merugikan pihak mana pun, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Al-Bukhari No. 2079.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur untuk menganalisis relevansi nilai-nilai etika dalam hadis tersebut terhadap aktivitas ekonomi digital modern. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun Bitcoin dan trading digital memiliki potensi manfaat besar, penggunaannya sering melibatkan unsur-unsur yang dilarang dalam syariah, seperti gharar (ketidakpastian), riba (bunga), dan maysir (perjudian). Pengintegrasian nilai-nilai Islam, seperti keterbukaan dan keadilan, menjadi langkah penting untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih etis dan berkelanjutan. Teknologi seperti smart contracts dapat membantu menjaga transparansi dan meminimalkan ketidakpastian, tetapi tantangan seperti regulasi yang kurang memadai dan sifat transaksi yang anonim masih membutuhkan perhatian khusus. Hadis Al-Bukhari No. 2079 memberikan panduan moral yang relevan untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi digital berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, mendukung keadilan, dan melindungi pelaku ekonomi dari risiko yang tidak diinginkan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip-prinsip syariah dalam membangun sistem ekonomi digital yang adil, transparan, dan seimbang.
Abstract:Penelitian ini membahas makna dan konteks penggunaan tiga istilah dalam Al-Qur'an yang merujuk pada perempuan, yaitu imra'ah, zauj, dan nisā', khususnya dalam peran sebagai istri. Dengan pendekatan al-furūq al-lughawiyyah,…
yah, penelitian ini mengeksplorasi perbedaan semantik konseptual dan kontekstual dari istilah-istilah tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa penggunaan istilah ini tidak hanya berdasarkan makna literal, tetapi juga mencerminkan hubungan sosial, emosional, dan spiritual dalam konteks tertentu. Kata imra'ah sering digunakan untuk menggambarkan hubungan yang tidak harmonis, baik dalam aspek keimanan, pemikiran, atau peran, seperti pada istri Nabi Nuh dan Nabi Luth. Namun, istilah ini juga merujuk pada istri yang seiman tetapi menghadapi hambatan tertentu, seperti istri Nabi Zakaria dan Nabi Ibrahim. Sebaliknya, kata zauj digunakan untuk pasangan yang memiliki keserasian dan keselarasan, seperti pada Nabi Adam dan istrinya. Adapun nisā' digunakan dalam konteks kolektif atau hubungan yang menyiratkan keharmonisan, seperti dalam QS. Al-Baqarah 2:187, tetapi juga mengandung tanggung jawab besar, seperti pada istri-istri Nabi (QS. Al-Ahzab 33:30). Penelitian ini menegaskan fleksibilitas dan kedalaman bahasa Al-Qur'an dalam menggambarkan peran perempuan, sekaligus memberikan kontribusi signifikan pada kajian linguistik dan gender dalam Islam.