Abstract:Perkawinan adalah ikatan sosial yang mengakui hubungan antara pria dan wanita, meliputi aspek seksual, pembentukan keluarga, dan pembagian tugas suami-istri. Fungsi penting perkawinan termasuk menumbuhkan kasih sayang, memberikan…
emberikan rasa aman, tujuan, kebersamaan, status sosial, dan pembelajaran moral. Dalam Islam, pernikahan adalah upacara sakral yang mengikat dua individu sesuai ajaran Islam. Tujuan pernikahan dalam Islam meliputi mengamalkan ajaran Rasulullah, mendekatkan diri kepada Allah, mencegah zina, membentuk keluarga yang bahagia, dan mendapatkan keturunan. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada individu karena keberadaannya sebagai manusia, bersifat universal, dan tidak dapat dicabut. Melindungi hak asasi manusia merupakan kewajiban hukum baik dalam konteks politik, hukum, maupun sosial. Kawin paksa bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia karena melanggar kebebasan memilih pasangan. Dalam hukum Islam, kawin paksa dianggap tidak sah dan dapat dinyatakan batal. Perlindungan terhadap individu juga dijamin dalam hukum internasional. Islam memberikan pentingnya terhadap hak-hak dasar perempuan dalam pernikahan. Kehadiran Islam membawa perubahan signifikan dalam hak-hak perempuan, termasuk kebebasan memilih pasangan. Dalam Islam, perempuan memiliki hak untuk menentukan persetujuannya dalam pernikahan, sehingga perkawinan yang dilakukan dengan paksa dianggap melanggar prinsip-prinsip agama
Abstract:Di tengah perkembangan zaman yang semakin pesat, desa-desa di Indonesia, termasuk Desa Pulo Bandring di Kabupaten Asahan, tidak terlepas dari pengaruh modernisasi dan globalisasi yang membawa dampak signifikan terhadap…
gaya hidup masyarakat, khususnya anak-anak. Di Desa Pulo Bandring, pendidikan agama Islam memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter dan moral generasi muda. Namun, dengan semakin dominannya pengaruh budaya pop dan hiburan modern, banyak kebiasaan lama yang berkaitan dengan pengajaran agama, seperti salat berjamaah, menghafal doa, serta mempelajari adab-adab Islami, mulai terkikis. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan mengemas kembali kebiasaan lama dalam bentuk kegiatan yang lebih menarik dan relevan bagi anak-anak zaman sekarang, salah satunya melalui Festival Anak Soleh. Festival ini dirancang sebagai sarana untuk mentransformasikan kebiasaan lama yang mengandung nilai-nilai agama dan budaya melalui pendekatan yang menyenangkan, kreatif, dan edukatif. Festival ini bertujuan agar anak-anak merasa senang dan tertarik untuk mengamalkan nilai-nilai agama dalam kehidupan mereka. Pengabdian Kepada Masyarakat ini menggunakan metode kualitatif untuk mengkaji bagaimana Festival Anak Soleh di Desa Pulo Bandring dapat menjadi sarana efektif dalam mentradisikan kebiasaan lama yang bernilai agama, serta untuk memahami dampaknya terhadap pembentukan karakter dan pemahaman agama anak-anak. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk menilai bagaimana penerimaan masyarakat terhadap acara tersebut dan sejauh mana festival ini dapat menciptakan perubahan positif dalam kehidupan sosial dan keagamaan anak-anak di Desa Pulo Bandring. Melalui festival ini, generasi muda di Desa Pulo Bandring dapat tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik, lebih memahami nilai-nilai agama, serta lebih peduli terhadap sesama, yang pada akhirnya akan membawa dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses persidangan di dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Objek ini merujuk pada putusan pengadilan Subang Nomor 64/Pid.B/2024/PN Sng. Metode penelitian ini digunakan…
n dengan pendekatan normatif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil putusan.Hasil penelitian ini menegaskan bahwa penerapan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana dengan penyertaan bahwa Yosep Hidayah secara sah terbukti terdakwa didakwa sebagai yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan dalam tindak pidana pembunuhan berencana kepada istri dan anak kandungnya yang menjatuhkan vonis hukuman selama 20 tahun penjara berdasarkan pasal 340 KUHP.