Showing 2 articles found for "Perkawinan"

Pandangan Islam Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Perkawinan Beda Agama

Trisnawati, Maya Ika
Abstract: Sepasang suami istri yang menikah tanpa adanya kesamaan keimanan dalam artian perkawinan beda agama manimbulkan banyak sekali perbedaan pandangan baik dalam agama islam atupun pandangan dalam hak asasi manusia. Perkawinan… n tersebut akan selalu ada hak dan kewajiban suami istri yang kurang terpenuhi. Agama islam mengatur dengan jelas bahwa perkawinan beda agama itu dilarang dalam pelaksanaannya. Namun dalam hak asasi manusia terdapat yang adanya hak untuk menikah dan adanya hak kebebasan. Dengan demikian, penulisan jurnal ini membahas perkawinan beda agama dalam pandangan agama islam dan hak asasi manusia.

Kawin Paksa Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Konteks Kajian Hak Asasi Manusia

Ahmad Agung Setya Budi
Abstract: Perkawinan adalah ikatan sosial yang mengakui hubungan antara pria dan wanita, meliputi aspek seksual, pembentukan keluarga, dan pembagian tugas suami-istri. Fungsi penting perkawinan termasuk menumbuhkan kasih sayang, memberikan… emberikan rasa aman, tujuan, kebersamaan, status sosial, dan pembelajaran moral. Dalam Islam, pernikahan adalah upacara sakral yang mengikat dua individu sesuai ajaran Islam. Tujuan pernikahan dalam Islam meliputi mengamalkan ajaran Rasulullah, mendekatkan diri kepada Allah, mencegah zina, membentuk keluarga yang bahagia, dan mendapatkan keturunan. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada individu karena keberadaannya sebagai manusia, bersifat universal, dan tidak dapat dicabut. Melindungi hak asasi manusia merupakan kewajiban hukum baik dalam konteks politik, hukum, maupun sosial. Kawin paksa bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia karena melanggar kebebasan memilih pasangan. Dalam hukum Islam, kawin paksa dianggap tidak sah dan dapat dinyatakan batal. Perlindungan terhadap individu juga dijamin dalam hukum internasional. Islam memberikan pentingnya terhadap hak-hak dasar perempuan dalam pernikahan. Kehadiran Islam membawa perubahan signifikan dalam hak-hak perempuan, termasuk kebebasan memilih pasangan. Dalam Islam, perempuan memiliki hak untuk menentukan persetujuannya dalam pernikahan, sehingga perkawinan yang dilakukan dengan paksa dianggap melanggar prinsip-prinsip agama