Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dalam pembelajaran motorik dasar yang dihadapi oleh guru PJOK pada jenjang sekolah dasar kelas rendah di MI Baitul Huda Semarang.…
Melalui pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara semiterstruktur dengan guru dan siswa, observasi lapangan yang sistematis, serta dokumentasi kurikulum. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi reduksi, penyajian, dan verifikasi data. Temuan terpenting dalam penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun pembelajaran berlangsung aktif dan berbasis permainan, terdapat hambatan struktural berupa keterbatasan sarana-prasarana serta hambatan pedagogis terkait heterogenitas kemampuan siswa yang sulit dikondisikan. Lebih lanjut, ditemukan adanya kesenjangan antara aktivitas fisik yang tinggi dengan pemahaman konseptual siswa yang masih rendah, di mana pembelajaran cenderung bersifat intuitif-pragmatis namun belum berbasis pada asesmen diagnostik yang sistematis. Refleksi atas temuan ini mengungkap bahwa ketergantungan pada teacher agency atau kreativitas individu guru dalam memodifikasi alat belum cukup untuk mengatasi persoalan tanpa dukungan kebijakan institusional. Sebagai kontribusi, penelitian ini memberikan peta jalan bagi pengembangan model pembelajaran PJOK yang lebih holistik, yang tidak hanya menekankan pada keaktifan fisik, tetapi juga mengintegrasikan penguatan konsep dan diferensiasi instruksional yang responsif terhadap tahap perkembangan anak. Hasil studi ini diharapkan menjadi referensi bagi pemangku kebijakan dalam merancang program pendampingan guru dan penataan alokasi sumber daya yang lebih tepat sasaran guna menjamin optimalisasi kompetensi motorik dasar pada fase kritis perkembangan anak.
Abstract:Perkawinan beda agama masih menjadi persoalan yang menimbulkan berbagai implikasi hukum di Indonesia, khususnya terkait status hukum anak yang dilahirkan, hak keperdataan, pencatatan sipil, pewarisan, dan perlindungan hukum.…
kum. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum yang berlaku berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta permasalahan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum Jemaah Kaum Ibu Masjid Mujahidin mengenai dampak perkawinan beda agama terhadap anak yang dilahirkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi penyampaian materi melalui sosialisasi, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi peserta sekaligus memberikan penjelasan hukum yang komprehensif. Materi yang disampaikan mencakup pengaturan perkawinan menurut hukum nasional, kedudukan hukum anak, hak-hak keperdataan anak, serta pentingnya pencatatan perkawinan dan kelahiran sebagai bentuk perlindungan hukum. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh peningkatan pemahaman mengenai konsekuensi hukum perkawinan beda agama terhadap anak, pentingnya kepastian hukum dalam pembentukan keluarga, serta langkah-langkah preventif untuk menghindari sengketa hukum di masa mendatang. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum masyarakat sehingga mampu mengambil keputusan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai subjek hukum yang harus dijamin oleh Negara.
Abstract:Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan di Desa Ponggi, Kecamatan Porehu, Kabupaten Kolaka Utara, dengan tujuan untuk mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Anak melalui penerapan pendekatan partisipatif…
f berbasis komunitas. Desa Ponggi dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki potensisosial dan semangat gotong royong yang tinggi, namun masih menghadapi berbagai persoalan seperti kurangnya kesadaran terhadap perlindungan anak, rendahnya partisipasi perempuan dalam kegiatan publik, serta minimnya kegiatan edukatif yang mendukung tumbuh kembang anak secara sehat dan aman. Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan partisipatif, di mana masyarakat dilibatkan secara aktif dalam seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Program utama yang dilaksanakan meliputi pembenahan taman kanak-kanak (TK), Festival Anak Ceria, senam sehat mingguan, penyuluhan anti-bullying dan KDRT, serta kampanye kesehatan reproduksi yang seluruhnya dilaksanakan secara kolaboratif dengan perangkat desa, guru, dan ibu-ibu PKK. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam kesadaran sosial masyarakat terhadapi superlindungan anak dan kesetaraan gender. Ibu-ibu mulai aktif berpartisipasi dalam kegiatan publik, anak-anak menjadi lebih percaya diri dan peka terhadap empati sosial, serta lingkungan belajar menjadi lebih bersih dan nyaman. Pendekatan partisipatif terbukti efektif dalam memperkuat kohesisosial, menumbuhkan rasa memiliki terhadap program, serta menciptakan keberlanjutan kegiatan setelah PKM berakhir. Dengan demikian, kegiatan ini membuktikan bahwa pemberdayaan masyarakat berbasis partisipasi mampu menjadi strategi efektif dalam mewujudkan desa yang inklusif, aman, dan ramah bagi perempuan dan anak.
Abstract:Artificial Intelligence (AI) merupakan salah satu inovasi teknologi yang berkembang pesat pada era modern dan telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji…
kaji konsep dasar, sejarah perkembangan, prinsip-prinsip utama, serta implementasi Artificial Intelligence dalam berbagai sektor kehidupan modern. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur melalui kajian terhadap buku, jurnal ilmiah, laporan penelitian, dan berbagai publikasi akademik yang relevan dengan topik AI. Data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi dan dianalisis secara deskriptif untuk mengidentifikasi perkembangan, karakteristik, serta penerapan teknologi AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Artificial Intelligence merupakan teknologi yang dirancang untuk meniru kecerdasan manusia melalui proses pembelajaran, penalaran, pengenalan pola, dan pengambilan keputusan. AI telah diterapkan secara luas dalam berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, bisnis, transportasi, keamanan, pertanian, dan industri digital. Pemanfaatan AI mampu meningkatkan efisiensi, produktivitas, akurasi, serta kualitas layanan pada berbagai sektor. Namun demikian, perkembangan AI juga menghadirkan tantangan berupa persoalan etika, keamanan dan privasi data, ketergantungan teknologi, serta kebutuhan peningkatan literasi digital masyarakat. Oleh karena itu, pemanfaatan AI perlu diimbangi dengan tata kelola yang bertanggung jawab serta pengembangan sumber daya manusia yang memadai guna mengoptimalkan manfaat teknologi secara berkelanjutan.
Abstract:Pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan dalam pemenuhan hak pelayanan kesehatan warga binaan dengan HIV/AIDS masih menghadapi persoalan mendasar yang bersifat menyeluruh. Meskipun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan…
emasyarakatan secara tegas mengamanatkan bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara dengan standar nasional, realitas di lapangan menunjukkan bahwa keterbatasan tenaga medis, lemahnya sosialisasi regulasi kepada pelaksana di level operasional, prosedur birokrasi yang belum sepenuhnya disesuaikan dengan regulasi terbaru, serta melemahnya jejaring pendampingan dari lembaga swadaya masyarakat menjadi hambatan nyata dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan pemasyarakatan dalam pemenuhan hak pelayanan kesehatan warga binaan dengan HIV/AIDS di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta menggunakan model implementasi kebijakan George C. Edwards III. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi terhadap 13 informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi telah berjalan, namun belum optimal, dengan dimensi disposisi menjadi kekuatan utama, sementara keterbatasan tenaga medis dan kesenjangan sosialisasi regulasi menjadi hambatan paling kritis. Melalui empat dimensi Edwards III, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, penelitian ini mengidentifikasi celah sekaligus kekuatan dalam pelaksanaan kebijakan agar warga binaan dengan HIV/AIDS dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang manusiawi dan bermartabat.
Kata Kunci: Pelayanan Kesehatan, HIV/AIDS, Implementasi Kebijakan, Pemasyarakatan.
The implementation of correctional policy faces ongoing systemic obstacles in fulfilling the health service rights of inmates with HIV/AIDS. Despite Law Number 22 of 2022 on Corrections mandating equivalent health services for inmates, practical challenges persist, including a shortage of medical personnel, inadequate dissemination of regulations, misaligned bureaucratic procedures, and limited support from non-governmental organizations. This study argues that these barriers significantly hinder the realization of humane and dignified health services for inmates with HIV/AIDS. Using George C. Edwards III's policy implementation model, the study examines these issues at the Class IIA Narcotics Correctional Institution in Jakarta. Employing a descriptive qualitative approach, it draws on in-depth interviews, field observations, and document analysis with 13 informants. Findings indicate that while policy implementation is underway, it is not yet fully optimal; disposition emerges as a strength, but medical resource limitations and weak regulatory communication remain significant barriers. Through Edwards III’s four dimensions—communication, resources, disposition, and bureaucratic structure—the study identifies gaps and strengths to guide more effective health service delivery for inmates with HIV/AIDS.
Keywords: Health service, HIV/AIDS, Policy Implementation, Prisoner
Abstract:Pembagian harta bersama pasca perceraian kerap menimbulkan persoalan keadilan, terutama bagi istri berperan ganda ketika kontribusi ekonomi dan tanggung jawab nafkah pasca perceraian tidak dipertimbangkan secara proporsional.…
onal. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika pembagian harta bersama pasca perceraian bagi istri berperan ganda dalam perspektif sosiologi hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum Islam berbasis studi kepustakaan melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, serta literatur ilmiah dan data empiris yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama secara sama rata berpotensi menimbulkan ketidakadilan substantif apabila tidak mempertimbangkan kontribusi ekonomi dan tanggung jawab nafkah pasca perceraian. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan pembagian harta bersama yang lebih proporsional dan kontekstual agar selaras dengan nilai keadilan dan tujuan hukum Islam.
Abstract:Mahar merupakan salah satu rukun penting dalam perkawinan Islam yang memiliki legitimasi normatif dalam Al-Qur’an dan hadis. Namun, dalam praktik sosial, mahar sering dipahami sebatas simbol formal yang cenderung konsumtif…
mtif dan kurang memberi dampak jangka panjang bagi keberlangsungan rumah tangga. Berangkat dari persoalan tersebut, penelitian ini bertujuan menganalisis konsep mahar produktif dalam perspektif hukum Islam serta implikasinya terhadap pemberdayaan ekonomi keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif (library research), didukung dengan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis-hukum. Sumber data terdiri dari Al-Qur’an, hadis, literatur fiqh klasik dan kontemporer, regulasi hukum positif Indonesia, serta penelitian terdahulu. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan kerangka maqāṣid al-sharī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahar produktif memiliki dasar hukum yang sah dalam fiqh karena memenuhi syarat māl mutaqawwim. Praktiknya dapat ditemukan di beberapa daerah di Indonesia, seperti tanah di Minangkabau, ternak di NTB, dan peralatan usaha di Jawa. Mahar produktif terbukti memberikan dampak positif berupa pemberdayaan ekonomi istri, penguatan ketahanan rumah tangga, serta kontribusi dalam menekan angka perceraian akibat faktor ekonomi, meskipun masih menghadapi tantangan budaya yang memandang mahar sebagai simbol semata. Dari perspektif maqāṣid al-sharī‘ah, mahar produktif lebih selaras dengan tujuan syariat karena menghadirkan maslahat yang berkelanjutan. Oleh karena itu, mahar produktif memiliki prospek sebagai bagian dari ijtihad kontemporer hukum keluarga Islam, yang dapat dikembangkan melalui fatwa, regulasi, dan edukasi masyarakat, sehingga mendukung pembaharuan hukum Islam di Indonesia tanpa meninggalkan prinsip dasar syariat.
Abstract:Perencanaan karir mahasiswa menjadi sesuatu yang penting bagi keputusan akademik mahasiswa. Adanya perubahan kebijakan akan memberikan pengaruh terhadap perencanaan karir mahasiswa. Kebijakan mengenai jenjang dan untuk…
mendapatkan gelar psikolog yang semula magister profesi menjadi profesi psikologi memberikan perubahan sendiri bagi perencanan karir mahasiswa. Penelitian ini membahas pokok persoalan mengenai bagaimana gambaran perencanaan karir mahasiswa psikologi terlebih setelah adanya perubahan kebijakan mengenai program psikolog. Penelitian dilakukan dengan metode wawancara pada 10 mahasiswa berdasarkan aspek perencanaan kerja. Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa perencanaan goal setting dari mahasiswa psikologi mengalami kebingungan sejak adanya perubahan kebijakan profesi psikologi. Sebelumnya profesi psikologi ditempuh dengan jalur magister profesi dan saat ini ditempuh dengan s1 profesi psikologi dimana saat ini S1 profesi bersifat umum dan tidak lagi ada peminatan seperti magister profesi. Mahasiswa mengalami kebingungan terkait keputusan mereka apakah harus melanjutkan s1 profesi umum atau magister science agar bisa bergerak dibidang akademik, sebelumnya profesi psikologi diraih dengan gelar magister profesi dimana secara jenjang Pendidikan psikolog menduduki s2 dan dapat bekerja dibidang akademisi sekaligus berpraktek sebagai psikolog.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis framing pemberitaan isu lingkungan pada media online Indonesia menggunakan model framing Robert N. Entman. Penelitian berfokus pada dua berita lingkungan yang dipublikasikan oleh…
eh media online Indonesia, yaitu berita Detik.com mengenai persoalan sampah di Jakarta dan berita RRI mengenai gaya hidup ramah lingkungan generasi Z. Pendekatan penelitian menggunakan metode kualitatif dengan analisis framing Robert N. Entman yang terdiri dari define problems, diagnose causes, make moral judgement, dan treatment recommendation. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi teks berita dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua media memiliki konstruksi realitas yang berbeda dalam membingkai isu lingkungan. Detik.com membingkai isu lingkungan sebagai persoalan krisis pengelolaan sampah yang membutuhkan intervensi kebijakan pemerintah dan perubahan perilaku masyarakat. Sementara itu, RRI membingkai isu lingkungan sebagai bagian dari perubahan gaya hidup generasi muda yang semakin sadar terhadap keberlanjutan lingkungan. Penelitian ini menunjukkan bahwa media online memiliki peran penting dalam membentuk pemaknaan publik terhadap isu lingkungan melalui pemilihan sudut pandang, narasi, dan solusi yang ditonjolkan dalam pemberitaan
Abstract:Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 mengubah watak larangan dosen pegawai negeri sipil (PNS) menjadi advokat. Larangan yang semula berlaku mutlak melalui Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang…
ang-Undang Advokat kini diberi pengecualian terbatas bagi dosen PNS yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma dalam rangka pengabdian kepada masyarakat. Artikel ini berangkat dari persoalan bahwa putusan tersebut tidak sekadar membuka peluang profesi, tetapi juga menciptakan kategori baru yang dapat disebut sebagai advokat pengabdian. Dengan metode penelitian hukum normatif, artikel ini menelaah rasio legis larangan rangkap profesi, konstruksi pertimbangan Mahkamah, serta masalah implementasi yang muncul setelah putusan. Artikel ini berpendapat bahwa putusan Mahkamah dapat dibenarkan sejauh dibaca sebagai instrumen akses keadilan dan penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Namun, tanpa revisi UU Advokat dan peraturan pelaksana yang mengatur pengangkatan, penyumpahan, magang, pengawasan etik, izin perkara, dan akreditasi lembaga bantuan hukum kampus, putusan tersebut berisiko melahirkan ketidakpastian baru.