Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif di Desa Tanjung Besar Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering…
Ulu Selatan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan ilmu pemerintahan (Pendekatan Pembangun), dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pemerintah desa, LPM, kepala dusun, masyarakat, dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran LPM telah berjalan, ditinjau dari indikator harapan sebagai penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mendorong partisipasi, indikator norma yang didasarkan pada aturan yang berlaku meskipun penerapannya masih fleksibel, serta indikator wujud perilaku yang terlihat dalam keterlibatan LPM pada musyawarah, pembangunan, dan gotong royong. Namun, pelaksanaan peran tersebut belum optimal karena belum merata di seluruh wilayah desa. Pada indikator penilaian dan sanksi, evaluasi telah dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat, tetapi sanksi masih bersifat informal. Kondisi ini menunjukkan bahwa peran LPM perlu ditingkatkan agar partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan lebih optimal dan merata.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kinerja pegawai pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo yang dilihat dari lima indikator, yaitu prestasi kerja, kedisiplinan, kerja sama, keterampilan,…
dan tanggung jawab. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini berjumlah 5 orang pegawai yang dipilih secara purposive. Teknik analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja pegawai pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo secara umum telah berjalan dengan baik. Pada indikator prestasi kerja, pegawai tergolong sangat baik karena mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai target, kualitas, dan batas waktu yang telah ditentukan serta melakukan koordinasi dengan atasan ketika menghadapi kendala. Pada indikator kedisiplinan, secara umum sudah cukup baik karena peraturan dan sanksi telah diterapkan, namun masih ditemukan beberapa pegawai yang datang terlambat, menunda pekerjaan, dan kurang mematuhi ketentuan jam kerja. Pada indikator kerja sama, telah terjalin dengan baik melalui koordinasi, komunikasi, dan saling membantu dalam menyelesaikan pekerjaan secara tim. Pada indikator keterampilan, pegawai tergolong baik dalam menggunakan kemampuan dan pengetahuan untuk menyelesaikan pekerjaan serta didukung dengan kegiatan pengembangan kompetensi seperti bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, serta workshop. Sementara itu, pada indikator tanggung jawab, pegawai tergolong cukup baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, meskipun masih terdapat beberapa pegawai yang menunda pekerjaan. Dengan demikian, kinerja pegawai pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Gorontalo telah berjalan dengan baik, namun aspek kedisiplinan dan tanggung jawab masih perlu ditingkatkan melalui evaluasi dan pengawasan secara berkelanjutan agar pelaksanaan tugas dapat semakin optimal.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kode etik profesi akuntan dalam kasus korupsi PT Pertamina di era globalisasi serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya pelanggaran etika profesi.…
si. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus dan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang bersumber dari jurnal ilmiah, buku, peraturan profesi, laporan resmi, serta berbagai literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap prinsip integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, serta perilaku profesional. Pelanggaran tersebut tercermin melalui manipulasi transaksi, penyajian informasi keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta kurangnya transparansi dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan. Selain itu, kompleksitas transaksi bisnis, tekanan persaingan global, lemahnya sistem pengendalian internal, dan kurang optimalnya pengawasan menjadi faktor yang meningkatkan risiko terjadinya penyimpangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan kode etik profesi akuntan memiliki peran penting dalam mencegah praktik korupsi dan menjaga kualitas informasi keuangan perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan etika profesi, peningkatan sistem pengawasan dan pengendalian internal, perbaikan tata kelola perusahaan, serta penegakan sanksi yang tegas dan konsisten guna menjaga integritas profesi akuntan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap dunia bisnis.
Abstract:Pasar modal merupakan industri berbasis kepercayaan (trust-based industry) yang idealnya mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan publik. Namun, realitas di Bursa Efek Indonesia (BEI) di awal tahun 2026 diwarnai oleh…
leh sanksi berat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap emiten PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) akibat kesalahan material laporan keuangan dan transaksi abnormal. Berbeda dengan riset terdahulu yang mengkaji kecurangan pasar secara parsial, penelitian ini bertujuan untuk mengintegrasikan praktik manajemen laba (earnings management), transaksi orang dalam (insider trading), dan manipulasi pasar (saham gorengan) sebagai satu kesatuan mata rantai kejahatan kerah putih (white-collar crime), sekaligus membedahnya melalui tinjauan etika bisnis normatif. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis, penelitian ini menerapkan teknik analisis konten (content analysis) dan studi literatur komparatif terhadap data sekunder rilis resmi regulator serta laporan keuangan emiten. Pisau analisis yang digunakan mencakup Fraud Diamond Theory, Teori Keagenan (Agency Theory), Asimetri Informasi, serta Paradigma Integritas Manusia Utuh. Hasil penelitian menunjukkan adanya sinkronisasi kecurangan yang terstruktur dari hulu ke hilir. Tahap hulu (the setup) diawali dengan rekayasa akuntansi melalui penyalahgunaan kapabilitas manajemen. Ketimpangan informasi di hulu kemudian dimanfaatkan di tengah jalan (the leak) untuk membocorkan informasi material kepada jaringan afiliasi, yang bermuara pada transaksi semu di hilir (the execution) guna menjebak psikologi investor ritel demi keuntungan egoistik sepihak. Dari tinjauan etika utilitarianisme dan deontologi Immanuel Kant, mata rantai kejahatan finansial ini dinilai cacat moral secara mutlak karena mencederai kewajiban moral kejujuran (duty of honesty) dan mengeksploitasi investor publik semata-mata sebagai alat komersial (means to an end). Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan sistem deteksi dini terintegrasi oleh regulator untuk memutus rantai kecurangan finansial di bursa nasional, Indonesia terutama ketika penerapannya masih bersifat formalitas dan belum didukung oleh budaya organisasi yang berintegritas. Perbedaan hasil juga dipengaruhi oleh sektor industri dan tingkat kematangan tata kelola masing-masing organisasi. Kebaruan penelitian ini terletak pada perbandingan lintas sektor dan metode yang memperlihatkan bahwa efektivitas GCG dan audit internal sangat bergantung pada komitmen nyata dari manajemen serta internalisasi nilai-nilai etis dalam organisasi. Untuk penelitian selanjutnya, disarankan agar mengkaji variabel moderasi seperti budaya organisasi dan komitmen manajemen, serta memperluas cakupan sektor penelitian agar hasilnya lebih representatif.
Abstract:The legal outreach activity themed "Synchronization of the Mayor Regulation on Administrative Sanctions for Violations of Public Order and Peace in Yogyakarta City" aimed to enhance legal understanding and implementation…
capacity of the municipal police (Satpol PP). The discussions and interactive sessions highlighted the urgent need to harmonize and update the substance of the current regulation to align with good governance principles and ensure clear and proportional enforcement. Key challenges identified included weak regulatory structure, lack of technical guidelines, and limited objection mechanisms for affected citizens. The activity also produced normative recommendations in the form of a draft regulatory formulation, covering violation classification, types of administrative sanctions, sanction procedures, and appeal mechanisms. This outreach underlines the importance of a collaborative approach between academics and practitioners in formulating effective and just local legal policies.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Efektivitas kinerja pemerintah dalam pengelolaan APBDes di Desa Pontolo Atas Kabupaten Gorontalo Utara dengan menggunakan teori efektivitas kinerja pemerintah Ravich dan Riggan…
an (2017) yang meliputi efektivitas kinerja pemrintah,evaluasi, motivasi, pembinaan, dan pengawasan dalam pengelolaan APBDes. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari kepala desa, perangkat desa,serta masyarakat Desa Pontolo Atas. Hasil penelitian bahwa:1) efektivitas kinerja pemerintah dalam pengelolaan APBDes di Desa Pontolo Atas sudah berjalan cukup baik, namun belum optimal.2) evaluasi, pemerintah desa telah melakukan evaluasi terhadap program dan kegiatan APBDes, tetapi pelaksanaannya belum maksimal karena masih terbatas pada pembahasan umum dan belum menyentuh seluruh aspek teknis pengelolaan keuangan desa.3) motivasi ini menunjukan bahwa belum terdapat sistem penghargaan dan sanksi yang berjalan efektif sehingga semangat kerja aparatur desa dalam pengelolaan APBDes belum optimal.4) pembinaan ini menunjukan bahwa pemerintah desa telah melaksanakan pembinaan kepada aparatur desa, namun masih terkendala oleh keterbatasan sumber daya manusia dan kurangnya pemahaman teknis mengenai pengelolaan APBDes.5) pengawasan ini menunjukan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes telah dilakukan, tetapi belum berjalan secara intensif dan menyeluruh sehingga masih ditemukan keterlambatan dan kurang optimalnya pelaksanaan beberapa program pembangunan desa.
Abstract:Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku illegal logging dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam, dengan studi kasus Perkara No. 532/Pid.Sus LH/2023/PN Jambi. Fenomena illegal logging di Indonesia,…
ndonesia, khususnya di Provinsi Jambi, menimbulkan kerusakan hutan, hilangnya fungsi ekosistem, serta pelanggaran hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Dalam kerangka hukum positif, penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana penjara, denda, dan perampasan barang bukti. Namun, implementasi di lapangan menghadapi kendala, seperti keterbatasan aparat penegak hukum dan keterlibatan berbagai pihak. Dari perspektif hukum Islam, tindakan illegal logging dikategorikan sebagai jarimah ta’zir karena perusakan alam dipandang sebagai pelanggaran terhadap maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan jiwa, harta, dan kelestarian lingkungan. Putusan hakim dalam perkara ini dianalisis berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana, teori putusan hakim, dan maqāṣid al-syarī‘ah untuk menilai sejauh mana keadilan substantif terwujud bagi pelaku maupun masyarakat. Hasil penelitian diharapkan memberi kontribusi pada pengembangan hukum pidana dan hukum Islam dalam menanggulangi tindak pidana illegal logging secara komprehensif.
Abstract:Penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun sehingga menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan sosial, ekonomi, moral, serta keamanan nasional. Kondisi ini mendorong diterapkannya…
kannya sanksi pidana berat, termasuk pidana mati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana mati bagi pengedar narkotika menimbulkan perdebatan karena di satu sisi dianggap melanggar hak asasi manusia, namun di sisi lain dinilai sebagai langkah tegas untuk melindungi generasi bangsa. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi penerapan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika serta relevansinya dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan, analisis perundang-undangan, serta perbandingan hukum. Hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi teoritis terhadap kajian hukum pidana dan praktis dalam penyempurnaan kebijakan hukum nasional di bidang narkotika. Penelitian ini juga menelaah kesesuaian pidana mati dengan konsep maqāṣid al-syarī‘ah dalam menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia. Dengan demikian, kajian ini berusaha menghadirkan perspektif yang komprehensif mengenai legitimasi pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika..
Abstract:Kepatuhan Wajib Pajak menjadi hal yang sangat berpengaruh bagi pihak pemungut pajak dalam pelaksanaan perpajakan sebagai salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk pembangunan negara dan ekonomi masyarakat guna kemajuan…
majuan negara. Hal tersebut menjadikan kepatuhan Wajib Pajak menjadi sangat penting demi terealisasinya sebuah target yang ditargekan oleh sebuah lembaga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sosialisasi pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak.
Untuk merealisasikan tujuan tersebut maka digunakan metode pendekatan kuantitatif deskriptif verifikatif. Populasi dalam penelitian ini yaitu Wajib Pajak kendaraan bermotor di SAMSAT Soekarno Hatta Bandung. Teknik sampling yang digunakan adalah simple random sampling dan diperoleh sampel sebanyak 100 Wajib Pajak. Pengumpulan data dengan cara penyebaran formulir kuesioner secara langsung. Teknik analisis data yang dilakukan adalah uji validitas, uji reliabilitas, uji normalitas, uji multikolinearitas, uji heteroskedastisitas, uji korelasi, analisis regresi linier berganda, koefisien determinasi, dan uji hipotesis (uji t dan f) dengan bantuan program SPSS.
Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa variabel sosialisasi pajak (X1) berpengaruh secara parsial terhadap kepatuhan Wajib Pajak (Y) dengan besaran pengaruh sebesar 58,7%. Kemudian variabel sanksi pajak (X2) berpengaruh secara parsial terhadap kepatuhan Wajib Pajak (Y) dengan besaran pengaruh sebesar 92,6%. Sementara variabel sosialisasi pajak (X1) dan sanksi pajak (X2) berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan Wajib Pajak (Y) dengan besaran pengaruh sebesar 50,6%.
Abstract:Kasus-kasus penyalahgunaan wewenang oleh polisi marak dilakukan kendati telah ada kode etik yang mengatur tingkah dan laku para anggota polisi, namun demikian, kasus penyalahgunaan wewenang tidak bisa minimalkan. Penelitian…
ian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peran etika profesi dalam mencegah penyalahgunaan wewenang di kepolisian dan kendala apa saja yang dihadapi dalam implementasi etika profesi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh anggota kepolisian. Penelitian ini termasuk dalam penelitian pustaka atau library research yaitu data penelitian sepenuhnya bertumpu pada data-data pustaka yang diperoleh dari sumber-sumber kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik kepustakaan dan teknik analisis data dilaksanakan dengan metode deksriptif. Adapun hasil penelitian ini: Peran etika profesi dalam mencegah penyalahgunaan wewenang di kepolisian sebagai instrumen pencegah etika profesi dalam mencegah penyalahgunaan wewenang di kepolisian. Kendala utama dalam implementasi etika profesi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di kepolisian di antaranya meliputi minimnya pembinaan secara berkesinambungan bagi para anggota polri, budaya kerja yang buruk yang mendukung terlaksananya penyalahgunaan wewenang, kurangnya refleksi diri, ketidakseimbangan moral dan kekuasaan serta diri yang tidak berkeinginan untuk mematuhi kode etik. Kesimpulan penelitian ini bahwa etika profesi berperan penting dalam mencegah penyalahgunaan wewenang di kepolisian dengan memberikan panduan moral dan prinsip integritas bagi anggota Polri. Penerapan sanksi tegas diharapkan menciptakan efek jera. Namun, implementasinya menghadapi kendala seperti minimnya pembinaan, budaya kerja yang buruk, kurangnya refleksi diri, serta ketidakseimbangan moral dan kekuasaan yang menghambat kepatuhan terhadap kode etik.