Showing 4 articles found for "Warisan"

Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Cipta Seni Budaya Reog Ponorogo

Azizah Rima Gitacahyani, Farrel Arrigo, Regita Kisnanda Putri, Muhammad Nur Rokhim, Muhammad Bondhi Alby Maulana
Abstract: Reog Ponorogo merupakan salah satu karya seni budaya di Indonesia, maka perlu adanya hak kekayaan intelektual terkait hak paten untuk mengakui kepemilikan seni agar tidak diklaim negara lain. Dalam konteks ini, abstrak ini… ni bertujuan untuk menganalisa keefektifitasan Undang-Undang terhadap perlindungan hak paten serta upaya hukum oleh Pemerintah terkait pengakuan seni karya diklaim negara lain. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang-undang dengan bahan hukum analisa jurnal-jurnal hukum terkait. Temuan utama mencakup adanya pengakuan sepihak oleh negara lain terkait seni budaya Reog Ponorogo, sehingga perlu dianalisis terkait aturan hukumnya, dengan menganalisa aspek regulasi hak paten, klaim kepemilikan, serta implementasi perlindungan hukum. Hasil pembahasan analisis ini bahwa peraturan perundang-undangan terkait sudah dinilai efektif dalam implementasinya, pemerintah juga membentuk kaum intelektual yang mampu menjadi duta kekayaan intelektual agar mampu memperkenalkan kekayaan intelektual Indonesia khususnya Reog Ponorogo. Pentingnya kesadaran hukum masyarakat untuk melestarikan warisan budaya, menetapkan serta melindungi hak paten seni budaya di Indonesia.

Pergeseran Asas Legalitas Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia

Kristiyadi Kristiyadi
Abstract: Asas legalitas merupakan asas yang sangat mendasar dalam pembentukan dan pemberlakuan hukum pidana. Asas legalitas merupakan asas yang menjadi asas legitimasi dalam dilaksanakannnya ketentuan hukum pidana Indonesia. Semula… la asas legalitas yang berlaku di Indonesia ialah asas legalitas formal yang bersifat kaku oleh karena berasal dari hukum pidana warisan kolonial. Upaya pembaruan hukum pidana Indonesia telah menggeser asas legalitas dari asas legalitas formal menuju ke asas legalitas materiil yang lebih fleksibel. Pergeseran asas legalitas merupakan usaha untuk meng-Indonesiakan ketentuan hukum pidana dan memberikan penghormatan terhadap hukum yang hidup (hukum pidana adat).

Strategi Komunikasi Dakwah Di Era Tabi’ut Tabi’in: Telaah Historis Dan Relevansi Kontemporer

Muhammad Farid Abi Ardiansyah, Haryono Hadi Kuswanto, Lulu Firdauz Ramadhani, Candra Krisna Jaya
Abstract: Periode Tabi’ut Tabi’in, sebagai generasi ketiga dalam sejarah Islam, memainkan peran krusial dalam pengembangan pemikiran dan dakwah Islam. Meskipun tidak bertemu langsung dengan Sahabat Nabi Muhammad SAW, mereka berhasil… rhasil meneruskan dan memperkaya ajaran Islam melalui kontribusi signifikan dalam bidang fiqh, teologi, dan filsafat. Dalam konteks sosial-politik yang kompleks, terutama di bawah Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, dakwah tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga mencakup pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dinamika komunikasi dakwah selama periode ini dan relevansinya dalam konteks kontemporer, serta menegaskan fondasi pemikiran Islam yang dibangun oleh generasi Tabi’ut Tabi’in. Melalui pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini mengungkapkan pentingnya memahami warisan intelektual mereka sebagai pedoman bagi umat Islam di era modern.

Investasi Harta Warisan Dalam Prespektif Hukum Islam Studi Desa Pulo Bandring

Adnan Buyung Nasution
Abstract: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum investasi harta warisan dalam prespektif islam. Dan untuk mengetahui apakah diperlukan persetujuan oleh ahli waris dalam dalam investasi harta warisan, penelitian ini menggunakan… kan metode kualitatif yaitu dengan mengkaji ketentuan mengenai kepastian hukum islam tentang investasi harta warisan tanpa persetujuan oleh ahli waris yang lainnya, pembagian harta warisan dalam hukum islam yaitu laki-laki mendapatkan 2 dan Perempuan 1 dan para ahli waris harus mengetahui hak-haknya dan jika ada investasi harta warisan maka harus ada persetujuan oleh seluruh ahli waris dan pembagian harta warisan harus segera dilaksanakan setelah pewaris meninggal, tidak boleh ditunda-tunda kecuali keadaan yang tidak memungkinkan. Tujuannya supaya menghindari dari penguasaan harta warisan dan hal-hal yang tidak diinginkan. dalam hal ini Masyarakat harus mengetahui tentang pembagian harta warisan dalam hukum islam agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan salah satunya terputusnya silaturahmi antara keluarga.