Abstract:Sertifikasi tanah wakaf adalah suatu hal yang sangat penting. Hal ini dikarenakan tanah wakaf memiliki peran yang sangat strategis dalam kehidupan masyarakat. Tanah wakaf merupakan salah satu sumber dana yang memiliki potensi …
tensi dalam pengembangan ekonomi umat. Selain itu wakaf juga terdapat sumber dana sosial lain seperti zakat, infak, dan sedekah. Amalan wakaf sangat besar artinya bagi kehidupan sosial ekonmi, kebudayaan dan keagamaan. Dalam kehidupan sosial ekonomi wajib terdapat pola distribusi berkeadilan untuk meminimalisir kesenjangan kekayaan di masyarakat. Metode pelaksanaan pengabdian ini menggunakan pendekatan yuridis normatis dan pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan. Tujuan dari hasil pengabdian yaitu untuk mengetahui pentingnya sertifikasi tanah wakaf melalui program ptsl sebagai upaya mencegah sengketa kepemilikan dan batas tanah. Hasil dari pengabdian menunjukkan bahwa pentingnya sertifikasi tanah wakaf melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah wakaf, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan tanah wakaf, serta memudahkan dalam perencanaan pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum.
Abstract:Seorang anak merupakan bagian generasi penerus masa depan bangsa untuk negara Indonesia, oleh karena itu anak perlu perhatian dalam pembinaan dan bimbingan khusus, baik dari keluarga, masyarakat, maupun pemerintah agar dapat…
apat berkembang secara maksimal. Dalam hal ini seluruh aspek terkhusus pemerintah berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak serta menerbitkan berbagai peraturan dan perundangan yang bertujuan untuk perlindungan terhadap anak-anak yang dilindungi dengan hukum. Salah satunya penerapan adalah dengan terbentuknya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Salah satu kasus yang dapat menjadi fenomena dalam dunia kriminalitas dan konteks perlindungan anak di Indonesia dan memerlukan solusi dalam penyelesaiannya salah satunya adalah kasus genk motor khususnya yang terdiri dari anak-anak di bawah umur. Kasus ini sangat merugikan banyak pihak dan mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban Kabupaten Karawang karena para anggota genk motor ini melakukan tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat. Namun adanya penyelesaian sudut pandang yang berbeda dari Pihak Kepolisian dengan Pihak Lembaga Perlindungan Anak dalam menangani keputusan dalam kasus tersebut.
Abstract:Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana eksistensi pelaksanaan mediasi penal dengan pendekatan restorative justice yang merupakan cara penyelesaiaan perkara pidana dengan mengutamakan win win solution…
n atau perdamaian antara pelaku dan korban sehingga perkara tidak harus sampai ke Persidangan. Penulisan artikel ini dituangkan dalam tulisan yang bersifat deskriptif, yaitu memberikan gambaran tentang eksistensi mediasi penal dengan pendekatan restoratif justice pada penyelesaian tindak pidanaserta untuk mendapatkan data yang diinginkan, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dimana penulis mempelajari peraturan perundang-undangan, teori yang relevan mengenai pelaksanaan mediasi penal. Kesimpulan dari penulisan artikel ini didapatkan bahwa mediasi penal dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice memang sudah harus diupayakan pada pintu awal penyelasaian perkara pidana yakni penyidikan terutama yang sudah disebutkan pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana namun pada kenyataannya terkadang penyidik masih merasa takut dengan stigma masyarakat yang menganggap kalau mediasi penal dengan pendekatan restorative justice ini merupakan jalan yang haram dalam penyelesaian perkara pidana.
Abstract:Asas legalitas merupakan asas yang sangat mendasar dalam pembentukan dan pemberlakuan hukum pidana. Asas legalitas merupakan asas yang menjadi asas legitimasi dalam dilaksanakannnya ketentuan hukum pidana Indonesia. Semula…
la asas legalitas yang berlaku di Indonesia ialah asas legalitas formal yang bersifat kaku oleh karena berasal dari hukum pidana warisan kolonial. Upaya pembaruan hukum pidana Indonesia telah menggeser asas legalitas dari asas legalitas formal menuju ke asas legalitas materiil yang lebih fleksibel. Pergeseran asas legalitas merupakan usaha untuk meng-Indonesiakan ketentuan hukum pidana dan memberikan penghormatan terhadap hukum yang hidup (hukum pidana adat).
Abstract:Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mengenalkan mengenai Wakaf Uang kepada masyarakat yang tergabung dalam jamaah Pimpinan Ranting Muhammadiyah Mulyoharjo, Pemalang. Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan…
uangan yang sangat berguna dalam membangun ekonomi masyarakat. Melalui kegiatan pengabdian masyarakat ini wakaf diperkenalkan mulai dari sejarah wakaf, definisi wakaf, tujuan wakaf, cara pendanaan wakaf dan bagaimana model pengembangan wakaf uang. Metode yang dilakukan adalah ceramah dan diskusi secara interaktif dengan melibatkan jamaah untuk mau ikut bertanya mengenai wakaf. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat diketahui bahwa masyarakat awalnya belum banyak mengetahui mengenai mengenai apa itu wakaf uang. Pemahaman wakaf yang ada ditengah masyarakat masih banyak berkutat pada wakaf yang tidak bergerak seperti bangunan, makam, madrasah, masjid, mushola. Wakaf juga masih dipahami sebagai sebuah bentuk sedekah yang mahal dan sulit dilakukan. Karenanya dengan adanya pengabdian masyarakat ini masyarakat lebih mengetahui mengenai seluk beluk wakaf uang serta bagaimana cara pendayagunaannya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat.
Abstract:Anak adalah generasi penerus masa depan bangsa dan Negara Indonesia, oleh karena itu anak memerlukan pembinaan dan bimbingan khusus, baik dari keluarga, masyarakat, maupun pemerintah agar dapat tumbuh kembang secara maksimal.…
imal. Dalam hal ini pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak Indonesia dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak serta menerbitkan berbagai peraturan perundangan yang merumuskan perlindungan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum, yang salah satu implementasi adalah dengan lahirnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Salah satu kasus yang diangkat menjadi fenomena dalam dunia kriminalitas dan konteks perlindungan anak di Indonesia yang memerlukan solusi dalam penyelesaiannya adalah kasus genk motor khususnya yang terjadi di Kota. Kasus genk motor yang terjadi telah merugikan banyak pihak dan mengganggu keamanan dan ketertiban kota Pekanbaru karena para anggota genk motor ini melakukan tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat. Namun adanya penyelesaian sudut pandang yang berbeda dari Pihak Kepolisian dengan Pihak Lembaga Perlindungan Anak dalam menangani keputusan dalam kasus tersebut
Children are the future generation of the Indonesian nation and state, therefore children need special guidance and guidance, both from family, society and the government so that they can grow and develop optimally. In this case, the government has attempted to provide legal protection for Indonesian children by ratifying the Convention on the Rights of the Child and issuing various laws and regulations that formulate protection for children in conflict with the law, one of the implementations of which is the enactment of Law Number 23 of 2002 About Child Protection. One of the cases that has become a phenomenon in the world of crime and the context of child protection in Indonesia which requires a solution is the motorbike gang case, especially the motorbike gang case harmed many parties and disrupted the security and order because members of this motorbike gang committed criminal acts that threatened the safety of the people. However, there are different points of view from the Police and the Child Protection Agency in handling decisions in this case.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran pemerintah desa dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri melalui pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan…
gumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, kuesioner, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman dengan triangulasi sumber untuk menguji keabsahan temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk peran aktif pemerintah Desa Titian Resak antara lain penyusunan kebijakan dan regulasi desa yang mendukung UMKM, seperti peraturan desa (perdes) tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM, Penyediaan bantuan modal atau dana bergulir dari dana desa bagi pelaku UMKM, pembangunan infrastruktur pendukung. Peran partisipatif menunjukkan bahwa pemerintah desa terlibat sebagai mitra atau fasilitator yang bekerja sama dengan masyarakat, pelaku UMKM, lembaga swadaya, atau pihak luar dalam mengembangkan UMKM. Bentuk peran pasif pemerintah desa yaitu baru merespons ketika ada permintaan atau keluhan dari pelaku usaha, dan belum secara konsisten melakukan pendampingan, pelatihan, atau monitoring yang berkelanjutan. Faktor penghambat utama dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri yaitu (a) Kurangnya Akses Permodalan yang Mudah dan Berkelanjutan; (b) Keterbatasan Pengetahuan dan Keterampilan Manajerial; (c) Rendahnya Inovasi dan Teknologi; (d) Kurangnya Pendampingan dan Program Berkelanjutan dari Pemerintah Desa; (e) Kendala Infrastruktur dan Aksesibilitas; (f) Minimnya Jaringan dan Kerja Sama Usaha.
Abstract:Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana proses manajemen prasarana dalam meningkatkan efektivitas pembelajaran di pondok pesantren Raudhatul Jannah kota Palangka Raya. Penelitian ini menggunakan pendekatan…
kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil yang didapat dari penelitian ini yaitu : (1) Perencanaan prasarana di Pondok Pesantren Raudhatul Jannah Palangka Raya dilakukan dengan rapat kegiatan, dan dilakukan setiap seminggu sekali pada hari kamis, guna memantapkan perencanaan yang dirancang untuk kebutuhan pondok pesantren, dan dilakukan dengan menyesuaikan keperluan santri, unsur yang terlibat dalam perencanaan yakni pihak madrasah dan pihak yayasan. (2) Pengadaan prasarana pendidikan dilakukan dengan menyesuaikan dengan kebutuhan santri, apa yang diperlukan akan dibangun dengan melakukan diskusi bersama pihak yayasan dan pihak madrasah. Pengadaan prasarana juga menyesuaikan dengan dana yang dimiliki, yang berasal dari sisa uang infaq bulanan, bantuan dari donatur maupun keluarga yayasan, dan usaha kantin dari Pondok Pesantren Raudhatul Jannah sendiri. (3) Penggunaan Prasarana Pendidikan di Pondok Pesantren Raudhatul Jannah diharuskan terpisah antara santri putra dan santri putri. (4) Pemeliharaan Prasarana Pendidikan di Pondok Pesantren Raudhatul Jannah meliputi pembersihan di area pondok pesantren mengandalkan tenaga santri terutama untuk bagian dalam seperti mesjid dan ruang kamar pribadi. Selain itu, untuk pembersihan area luar pondok pesantren memerlukan petugas khusus. (5) Penghapusan Prasarana Pendidikan di Pondok Pesantren Raudhatul Jannah Palangka Raya sudah pernah dilakukan, yaitu penghapusan prasarana berupa dua rumah, satu dapur, satu ruang asrama, dan sepuluh ruang wc
Abstract:Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) berupa bahan galian yang melimpah, diantaranya emas, perak, tembaga, minyak, gas bumi, batu bara dan lain-lainya . Belakangan ini banyak kegiatan pemanfaatan…
emanfaatan SDA yang bertentangan dengan asas lingkungan seperti kegiatan pertambangan illegal dengan melakukan usaha pertambangan tanpa didasari dengan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice). Sehingga menimbulkan dampak yang merusak dan dapat mengancam kelestarian lingkungan. Pertambangan emas ilegal atau di Indonesia lebih dikenal dengan istilah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) juga dikenal dengan istilah “artisanal gold mining” beresiko memberikan acaman terhadap masyarakat. Sehingga hukum sangat berperan dalam mengendalikan pertambangan emas tanpa izin agar terjaganya keseimbangan lingkungan di alam. Kajian ini menggunakan metode pengumpulan pustaka dari penelitian yang relevan mengenai pertambangan emas tanpa izin. Hasil penelaahan ditemukan kegiatan penambangan emas ilegal berdampak signifikan tidak hanya pada kelestarian ekosistem lingkungan, tetapi juga pada mata pencaharian masyarakat yang tinggal di sekitar pertambangan, termasuk risiko kecelakaan, penambangan, dan penyebaran penyakit yang disebabkan oleh pencemaran tanah dan air dengan bahan kimia berbahaya. Untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan kegiatan penambangan emas illegal dan menciptakan keadilan bagi masyarakat, maka dapat dilakukan upaya hukum, antara lain dengan memberikan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
Abstract:Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin masif di kalangan generasi muda, khususnya siswa SMK, menuntut pemahaman yang mendalam tentang regulasi yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan…
kesadaran hukum siswa SMK N 1 Kisaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai bekal memasuki lingkungan perguruan tinggi. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab. Hasil penelitian menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa mengenai ketentuan UU ITE, terutama terkait etika berinternet, hak cipta, dan pencegahan tindak pidana siber. Diharapkan, sosialisasi ini dapat membentuk karakter siswa yang bijak dalam memanfaatkan teknologi dan meminimalisir pelanggaran hukum di kemudian hari.