Abstract:Allah menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa Ia tidak sama dengan sesuatu apapun, dan tidak ada satu pun makhluk yang setara dengan-Nya, namun disaat yang sama Allah juga mengatakan di dalam Al-Qur’an bahwa Ia memiliki ‘tangan’,…
��tangan’, yang mana tangan sendiri merupakan salah satu sifat makhluk seperti manusia dan hewan. Sifat ‘tangan’ Allah ini selanjutnya ditafsirkan dengan metode yang berbeda-beda diantara ulama Islam sehingga menghasilkan penafsiran yang berbeda-beda pula. Diantara metode tersebut yang berkembang hingga saat ini adalah metode Takwil dan metode Tafwîdh yang keduanya dipakai oleh pengikut mazhab al-Asy’ariy dan al-Maturidiy, dan kemudian metode al-Itsbât yang dibangun oleh Ibn Taimiyyah dan disebarkan oleh para pengikutnya dan pengikut Muhammad ibn Abd al-Wahhab an-Najdiy hingga saat ini. Oleh karena itu menarik untuk meniliti tentang berbagai metode tersebut dalam menafsirkan sifat ‘tangan’ Allah dan kemudian mengkomparasikan satu dengan yang lainnya. Penelitian ini menggunakan metode tafsir komparatif dan Maudhû’i, dengan pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data studi pustaka.
Abstract:Penafsiran lafadz lamastumunnisa' dalam surat An-Nisa’ ayat 43 telah menjadi sumber ikhtilaf di kalangan ulama fiqih, khususnya dalam mazhab Hanafi dan Syafi’i. Imam Hanafi menginterpretasikan lafadz ini sebagai bentuk kinayah…
uk kinayah yang mengacu pada hubungan jima’ (hubungan seksual) antara suami dan istri, bukan sekadar sentuhan fisik. Berdasarkan adanya alif dalam kata tersebut, Imam Hanafi berpendapat bahwa lamastumunnisa' mencakup makna yang lebih dalam, menunjukkan hubungan yang lebih intim. Sebaliknya, Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm menafsirkan kata lamastumunnisa' sebagai "menyentuh" secara literal tanpa melibatkan hubungan seksual, didukung oleh qiro'at dari Hamzah dan Kasa’i yang tidak menyertakan alif. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan kajian pustaka (library research). Pendekatan ini memungkinkan peneliti mengeksplorasi secara mendalam pandangan kedua mazhab melalui analisis literatur klasik dan modern yang relevan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perbedaan pandangan tersebut dan memberikan wawasan tentang bagaimana metode istinbath hukum yang berbeda memengaruhi praktik ibadah dalam Islam.
Abstract:Khiyar adalah hak orang yang berakad dalam membatalkan akad atau meneruskannya karena ada sebab-sebab secara syar’i yang dapat membatalkannya sesuai dengan kesepakatan ketika berakad. Dengan menggunakan metode kepustakaan…
aan (library research) artikel ini menganalisis konsep khiyar menurut fuqaha. Hasil dari artikel ini yaitu, menurut Mazhab Hanafi khiyar ada empat bentuk yaitu khiyar syarat, khiyar ‘aib, khiyar ar-ru’yah dan khiyar ta’yin sedangkan khiyar majlis menurut mazhab ini batil atau tidak boleh. Pendapat tersebut berbeda dengan Mazhab Maliki yang mengatakan bahwa bentuk- bentuk khiyar ada dua yaitu khiyar ‘aib dan khiyar syarat sedangkan khiyar Majlis dan khiyar ta’yin tidak boleh menurut mazhab ini. Selanjutnya pendapat dari kalangan Mazhab Syafi’i yang mengatakan bahwa bentuk khiyar ada tiga yaitu khiyar majlis, khiyar syarat dan khiyar ‘aib, adapun khiyar ar-ru’yah dan khiyar ta’yin menurut mazhab ini tidak dibolehkan. Sedangkan Mazhab Hanbali khiyar ada empat yaitu khiyar majlis, khiyar syarat, khiyar ‘aib dan khiyar ar-ru’yah, sedang mengenai khiyar ta’yin menurut mazhab Hanbali hukumnya tidak boleh.
Abstract:Hukum Islam merupakan sistem hukum yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, berkembang sejak era Nabi Muhammad SAW hingga zaman modern. Sebagai pedoman hidup yang holistik, hukum ini tidak hanya mengatur aspek keagamaan,…
, tetapi juga mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan politik, menjadikannya relevan dalam berbagai konteks sejarah dan budaya. Penelitian ini membahas perjalanan hukum Islam mulai dari penerapan langsung di masa Nabi, perkembangan mazhab-mazhab hukum pada era klasik, hingga tantangan globalisasi di era modern. Mekanisme ijtihad yang diterapkan para ulama menjadi kunci fleksibilitas hukum Islam dalam menanggapi perubahan zaman, memungkinkan sistem ini tetap adaptif tanpa kehilangan esensi dasarnya. Pada era klasik, hukum Islam berkembang melalui pembentukan institusi peradilan yang terstruktur dan karya-karya ulama besar, seperti Al-Muwatta dan Al-Umm. Sementara itu, era modern menunjukkan upaya kodifikasi seperti Majallah al-Ahkam al-Adliyyah, yang menjadi model bagi integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional di berbagai negara. Selain itu, konsep keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia yang ditawarkan oleh hukum Islam berkontribusi pada pembentukan norma hukum internasional yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka untuk memahami fleksibilitas hukum Islam dan potensinya dalam memperkaya sistem hukum global. Temuan ini menunjukkan bahwa hukum Islam mampu tetap relevan di tengah perubahan sosial dan tantangan global, menjadikannya salah satu elemen penting dalam menciptakan keadilan universal.
Abstract:Artikel ini mengkaji mazhab tafsir Syiah dengan menyoroti kelahiran dan perkembangannya, sumber-sumber penafsiran, metode serta karakteristiknya, dan tokoh-tokoh utama beserta karya-karyanya. Kajian ini penting karena penelitian…
nelitian tentang tradisi tafsir Syiah di Indonesia masih relatif terbatas, padahal tradisi ini memiliki posisi penting dalam sejarah intelektual Islam dan terus berkembang hingga masa modern. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan melalui penelaahan terhadap kitab tafsir, karya ulama, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tafsir Syiah lahir dari pengakuan terhadap otoritas Ahlul Bait dan doktrin imamah, lalu berkembang dari corak riwayat yang cenderung apologetik menuju bentuk penafsiran yang lebih rasional, linguistik, filosofis, dan dialogis. Sumber tafsir Syiah mencakup Al-Qur’an, riwayat Nabi dan imam Ahlul Bait, hadis internal Syiah, akal, serta ta’wil. Tokoh-tokoh seperti al-‘Ayyasyi, al-Qummi, al-Tusi, al-Tabarsi, dan Muhammad Husayn Tabataba’i menunjukkan dinamika tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tafsir Syiah merupakan tradisi intelektual yang dinamis, berlapis, dan terus beradaptasi dalam ruang akademik serta dialog antar mazhab.
Abstract:Indonesia sebagai negara dengan keberagaman agama dan budaya memiliki potensi konflik yang bersumber dari perbedaan pemahaman keagamaan dalam Islam, khususnya pada persoalan khilafiyah dan perbedaan mazhab. Permasalahan…
yang bersifat cabang ini kerap melampaui ranah teologis dan berkembang menjadi konflik sosial akibat politisasi agama dan penyebaran narasi eksklusif. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran strategis tokoh agama dalam memperkuat moderasi beragama sebagai upaya mencegah eskalasi konflik berbasis khilafiyah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan melalui analisis literatur keislaman klasik dan kontemporer serta kajian sosial keagamaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tokoh agama berperan sebagai penafsir keagamaan kontekstual, pendidik publik, fasilitator dialog, dan penjaga narasi moderasi, termasuk di ruang digital. Strategi utama yang ditemukan meliputi penguatan pemahaman fikih perbedaan, pemanfaatan tradisi keislaman lokal, serta peneguhan etika perbedaan pendapat. Simpulan penelitian menegaskan bahwa tokoh agama memiliki peran sentral dalam menjaga harmoni sosial, namun efektivitasnya sangat ditentukan oleh kapasitas keilmuan, integritas moral, dan kemampuan merespons tantangan masyarakat kontemporer.
Abstract:Mazhab tafsir falsafi adalah corak penafsiran Al-Qur'an yang memadukan filsafat dan rasionalitas. Ia lahir dan berkembang seiring menguatnya tradisi rasional dalam peradaban Islam, terutama setelah penerjemahan karya-karya…
ya Yunani. Pertanyaan utama dalam kajian ini meliputi: bagaimana kelahiran dan perkembangannya, sumber serta metode yang digunakan, serta karakteristik dan tokoh pentingnya. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan kualitatif deskriptif dengan menganalisis literatur primer dan sekunder. Hasilnya menunjukkan bahwa tafsir falsafi bersumber pada Al-Qur'an, hadis, serta argumentasi logis dan metafisis. Metode yang dipakai adalah filosofis-analitis yang menekankan harmonisasi wahyu dan akal. Karakteristik utamanya terlihat pada penalaran spekulatif, pendekatan konseptual, serta upaya membuktikan kesesuaian antara iman dan rasio. Tokoh-tokoh penting mazhab ini antara lain Al-Farabi, Ibnu Sina, Al-Ghazali (dalam beberapa karyanya), dan Ibnu Rusyd. Karya-karya mereka seperti Tahafut al-Falasifah, Fusus al-Hikam, dan tafsir-tafsir bercorak isyari-filosofis menjadi identitas mazhab. Simpulannya, tafsir falsafi berkontribusi signifikan dalam memperkaya khazanah tafsir Islam, meskipun kajian ini terbatas pada analisis literatur tanpa penelitian lapangan.
Abstract:Kajian tentang mazhab tafsir ilmi penting dikembangkan karena menunjukkan hubungan antara Al-Qur’an dan ilmu pengetahuan dalam tradisi penafsiran Islam. Penelitian ini berangkat dari pertanyaan mengenai bagaimana kelahiran…
iran dan perkembangan mazhab tafsir ilmi, apa sumber dan metode yang digunakannya, siapa tokoh-tokohnya, serta mengapa corak ini penting dikaji dalam studi Al-Qur’an kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perkembangan historis tafsir ilmi, menganalisis sumber dan metodenya, mengidentifikasi tokoh-tokoh utama beserta karya-karyanya, serta menegaskan urgensinya dalam kajian tafsir modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data dikumpulkan melalui telaah literatur dari jurnal, buku, dan karya tafsir yang relevan, lalu dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tafsir ilmi merupakan corak penafsiran yang memadukan wahyu, akal, dan ilmu pengetahuan untuk memahami ayat-ayat kauniyah. Kesimpulannya, mazhab tafsir ilmi memiliki posisi penting dalam studi Al-Qur’an kontemporer selama digunakan secara proporsional, kritis, dan tetap berpijak pada kaidah tafsir.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika perkembangan mazhab tafsir dengan fokus pada periode formatif dan afirmatif. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka…
aka (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada periode formatif, penafsiran didominasi oleh metode bi al-ma’tsur yang bersifat riwayati dan global (ijmali), dengan Imam ath-Thabari sebagai tokoh kunci yang melakukan kodifikasi sistematis. Sebaliknya, periode afirmatif menandai era spesialisasi dan penggunaan rasio (bi al-ra’yi) secara intensif melalui metode tahlili (analitik). Pada masa ini, tafsir berfungsi sebagai alat afirmasi ideologi dan mazhab mufasirnya, seperti terlihat dalam corak linguistik al-Zamakhsyari dan corak teologis-ilmiah Fakhruddin al-Razi. Transformasi ini mencerminkan adaptasi intelektual umat Islam dalam merespons tantangan zaman serta kebutuhan sosiopolitik yang semakin kompleks.
Abstract:Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya praktik pinjaman online sebagai bagian dari keuangan digital kontemporer yang menimbulkan hukum dalam Islam, terutama terkait riba, keadilan akad, dan perlindungan terhadap…
ap pihak pemberi pinjaman. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana hukum pinjaman online dalam Islam kontemporer dan bagaimana tafsir serta fikih memandang syarat-syarat yang harus dipenuhi agar praktik tersebut tidak bergeser dari boleh menjadi haram. Penelitian ini bertujuan menganalisis status hukum pinjaman online serta menjelaskan batas-batas fikih muamalah yang menentukan kebolehannya. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif berbasis perpustakaan penelitian dengan sumber data berupa jurnal ilmiah, buku, fatwa, dan pendapat ulama tahun 2020–2025. Pendekatan teori yang digunakan adalah mazhab tafsir fikih reformatif untuk membaca ulang konsep riba dalam konteks transaksi digital modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pinjaman online pada dasarnya boleh sebagai bentuk muamalah, tetapi menjadi haram apabila mengandung riba, gharar, tadlis, dharar, zhulm, biaya tersembunyi, dan pengumpulan yang eksploitatif. Oleh karena itu, kebolehan pinjaman online bersifat bersyarat, yakni mensyaratkan akad yang jelas, transparansi biaya, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap martabat peminjaman dalam transaksi digital modern.