Search Articles & Publications

Showing 1843 articles found for "Indo"

KETIADAAN KLAUSULA TANGGUNG JAWAB PENGEMBALIAN PINJAMAN JIKA DEBITUR MENINGGAL DUNIA PADA APLIKASI PEMBIAYAAN SHOPEE PAYLATER

Sindi Ayu Lestari, Yunita Reykasari
Abstract: Perkembangan era digital telah mendorong inovasi di sektor jasa keuangan melalui Financial Technology (fintech), khususnya dalam bidang pembiayaan dan kredit digital. Fintech lending menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan… umbuhan tercepat di Indonesia karena menawarkan kemudahan, kecepatan, serta efektivitas transaksi keuangan yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu. PT Commerce Finance dan PT Shopee International Indonesia, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerja sama menghadirkan inovasi berupa Shopee PayLater. Fasilitas ini merupakan pinjaman berbasis teknologi dengan skema pembayaran tertunda serta promosi bunga 0% untuk pinjaman awal dalam jangka waktu 30 hari. Dalam praktiknya, perjanjian Shopee PayLater menggunakan perjanjian baku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian, perjanjian tersebut memiliki kelemahan karena tidak memuat klausula yang secara tegas mengatur tanggung jawab pengembalian pinjaman apabila debitur meninggal dunia. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat berdasarkan Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kewajiban utang debitur tidak hapus karena kematian, melainkan beralih kepada ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengembalian pinjaman Shopee PayLater tetap melekat dan dibebankan pada harta peninggalan debitur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, perlindungan hukum bagi kreditur belum optimal karena tidak adanya klausula khusus yang mengatur akibat hukum kematian debitur. Oleh karena itu, penerapan asuransi kredit direkomendasikan sebagai bentuk perlindungan hukum preventif guna memberikan kepastian hukum bagi kreditur sekaligus melindungi ahli waris dari risiko beban utang yang berkepanjangan.

GANTI RUGI DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN PENERAPANNYA DI PENGADILAN

Aisyah Nikita Permata Putri
Abstract: Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) merupakan salah satu dasar lahirnya hubungan perikatan dalam hukum perdata yang menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pelaku untuk mengganti kerugian yang diderita oleh pihak… lain. Konsep ini memegang peranan strategis dalam sistem hukum perdata Indonesia karena berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak-hak keperdataan sekaligus upaya penegakan keadilan bagi korban kerugian. Penelitian ini mengkaji mekanisme ganti rugi dalam kerangka perbuatan melawan hukum (PMH) di Indonesia, dengan fokus pada landasan yuridis serta dinamika implementasinya dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan standar pembuktian dan penetapan nilai ganti rugi mengakibatkan mekanisme pertanggungjawaban perdata di Indonesia belum mampu memulihkan hak-hak korban secara menyeluruh dan kompeherensif. Hal ini merefleksikan adanya diskoneksi antara kepastian hukum dengan perlindungan terhadap martabat serta kepentingan keperdataan individu.

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN, KEMANFAATAN, DAN KEPASTIAN HUKUM

Faizul Idris, Ashuri, Mustofa Kamil
Abstract: Penegakan hukum tindak pidana korupsi merupakan bagian fundamental dalam mewujudkan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, dalam… am praktiknya, penegakan hukum korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan ketiga nilai tersebut dengan menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan Literature Study Review (LSR). Data penelitian diperoleh dari buku dan artikel jurnal hukum nasional yang relevan dan dianalisis secara normatif-kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka normatif pemberantasan korupsi telah relatif memadai, implementasi hukum masih dihadapkan pada persoalan disparitas putusan, lemahnya orientasi pemulihan kerugian negara, serta inkonsistensi penafsiran dan kewenangan antar lembaga penegak hukum. Kondisi tersebut menyebabkan ketegangan antara kepastian hukum formal dan keadilan substantif, serta belum optimalnya kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia memerlukan pendekatan yang lebih integratif dan proporsional agar mampu merealisasikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara seimbang guna memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan ( Analisis Putusan Negeri Palu Nomor 211/Pid.B/2025/PN Pal )

Mufahir, Ratu Nazwa, Nurtazkiyah Tunafsih, Muhamad Fakih Hidayat, Daffa Rasya Fachrezi, Pipit Fitriyani, Nadila Angraini Rofianti, Rohmatun, Kumbang, Luthy Yustika
Abstract: Penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja dikenal sebagai penggelapan dalam jabatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan menurut… t hukum pidana Indonesia serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 211/Pid.B/2025/PN Pal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, karena perbuatan terdakwa merupakan penggelapan yang berulang, majelis hakim secara tepat menerapkan Pasal 374 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP karena penggunaan bukti transfer hanya merupakan modus operandi dan tidak memenuhi unsur pemalsuan surat.

KAJIAN YURIDIS ATAS HAK-HAK TERSANGKA MENURUT HAK ASASI MANUSIA

Alfionita Pansariang, Wenly R. J. Lolong, Harly Rumagit
Abstract: Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, termasuk hak-hak tersangka dalam proses peradilan pidana. Namun dalam… alam praktik penegakan hukum, khususnya pada tahap penyidikan, masih sering terjadi pelanggaran hak asasi manusia berupa tindakan kekerasan, penyiksaan, dan pemaksaan pengakuan oleh aparat penegak hukum. Padahal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menegaskan asas praduga tak bersalah serta larangan tekanan dalam pemeriksaan tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap tersangka ditinjau dari instrumen hak asasi manusia nasional dan internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hak tersangka telah memadai, namun implementasinya masih belum optimal sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan komitmen aparat penegak hukum.

TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM TPPU DALAM KASUS KORUPSI MELALUI ASET KRIPTO DI INDONESIA

Muhammad Kholil, Muhammad Nurcholis Alhadi
Abstract: Perkembangan aset kripto berbasis teknologi blockchain telah mengubah lanskap kejahatan ekonomi, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi. Karakteristik aset kripto yang pseudonim, terdesentralisasi,… ralisasi, dan lintas yurisdiksi menimbulkan tantangan serius bagi efektivitas rezim anti-pencucian uang di Indonesia. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk menilai sejauh mana konstruksi hukum TPPU mampu menjangkau aset kripto serta mengidentifikasi hambatan normatif dan praktis dalam penegakan hukumnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum TPPU terhadap aset kripto dalam perkara korupsi dan mengkaji tantangan penegakan hukum yang dihadapi aparat penegak hukum di era ekonomi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung oleh analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara normatif aset kripto dapat dikualifikasikan sebagai objek TPPU berdasarkan formulasi terbuka mengenai harta kekayaan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Namun, dualisme pengaturan aset kripto, keterbatasan pengaturan teknis pembuktian dan perampasan aset digital, serta rendahnya kapasitas forensik blockchain dan kerja sama lintas negara menjadi hambatan utama penegakan hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi, penguatan model pengawasan berbasis risiko, serta peningkatan kapasitas institusional agar rezim TPPU mampu berfungsi secara efektif dalam pemberantasan korupsi berbasis pemulihan aset di era transformasi teknologi finansial.

Perlindungan Hukum Para Pihak dalam Perjanjian Elektronik Menurut Hukum Perdata Indonesia

Nawaskoro, Hardito, Luthfiyyah Amalina Husna
Abstract: Advances in information and communication technology have spurred substantial changes in legal transaction procedures in Indonesia, primarily through the utilization of electronic agreements. Agreements that were previously… sly made in traditional paper formats are now frequently conducted digitally, raising legal concerns regarding their legality, validity, evidence, and legal protection for the involved parties, particularly consumers. Although electronic agreements are normatively recognized in the Civil Code (KUHP) and the Law on Electronic Information and Transactions, practical implementation issues persist, leading to legal uncertainty. This research employs a normative legal methodology utilizing statutory, conceptual, and comparative approaches. Data was obtained through a literature review of primary, secondary, and tertiary legal sources related to electronic agreements and civil legal protection. Qualitative descriptive analysis was conducted to investigate the legal status of electronic agreements and the legal protection available for the parties within the Indonesian legal framework. The discussion results indicate that electronic agreements possess legal validity and binding force equivalent to traditional agreements, provided they meet the criteria for a valid agreement as outlined in Article 1320 of the Civil Code and the provisions of the Information Technology Law. Legal protection in electronic agreements encompasses legal certainty, the recognition of electronic document and signature evidence, and consumer protection against detrimental standard clauses. Nevertheless, challenges remain in establishing party identification, ensuring the integrity of digital contracts, and addressing power imbalances between commercial entities and consumers. This study concludes that while electronic agreements are legally recognized under Indonesian civil law, enhancing legal protection requires strengthened regulations, consistent law enforcement, and improved legal and digital literacy among the public to ensure secure, fair, and equitable electronic transactions.  

ANALISIS KEBERHASILAN DAN KEGAGALAN BUKTI FORENSIK DIGITALDALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA

Faizul Idris, Hendratna Mutaqin
Abstract: Perkembangan teknologi informasi telah mengubah secara fundamental sistem pembuktian dalam peradilan Indonesia. Bukti digital kini memainkan peran penting dalam mengungkap kebenaran material, terutama pada kasus-kasus yang… ng melibatkan aktivitas di ruang siber. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika penerimaan bukti digital di pengadilan Indonesia melalui studi komparatif terhadap kasus keberhasilan dan kegagalan pembuktian digital. Systematic Literature Review (SLR) yang dipadukan dengan analisis putusan pengadilan sebagai sumber data utama. Pendekatan SLR digunakan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mensintesis berbagai literatur akademik, regulasi, serta dokumen hukum yang relevan dengan topik bukti digital dalam proses peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan bukti digital ditentukan oleh terpenuhinya prinsip autentisitas, integritas, dan chain of custody yang sesuai dengan standar internasional ISO/IEC 27037:2012. Sebaliknya, kegagalan terjadi akibat lemahnya prosedur akuisisi bukti, keterbatasan ahli forensik digital, serta ketidaksesuaian dengan standar pembuktian hukum acara. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas teknis aparat penegak hukum, penguatan regulasi teknis, dan pengembangan pedoman nasional pembuktian digital untuk menjamin konsistensi serta keabsahan bukti elektronik di pengadilan Indonesia.  

URGENSI PEMBENTUKAN KERANGKA HUKUM NASIONAL DALAM IMPLEMENTASI PAYMENT ID SEBAGAI IDENTITAS PEMBAYARAN DIGITAL DI INDONESIA: STUDI HUKUM KOMPARATIF PAYMENT ID INDONESIA DAN PAYNOW SINGAPURA

Robi Alkaromah, Arisandy Permana Paza, Serlika Aprita, Nahla Jamilie Rahmah Mukhtarudin
Abstract: Payment ID merupakan bagian integral dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang dirancang sebagai kode unik sembilan karakter berupa kombinasi huruf dan angka. Sistem ini memiliki tiga fungsi utama: identifikasi… tifikasi profil pelaku sistem pembayaran secara spesifik, otentikasi data transaksi, dan konektivitas data antara individu dan catatan transaksi secara rinci. Implementasi sistem serupa di negara lain telah menunjukkan dampak ekonomi positif yang substansial. India, melalui kombinasi UPI dan Aadhaar, berhasil menghemat lebih dari $9 miliar dari eliminasi fraud dalam program bantuan sosial. Sistem UPI India kini menangani 18 miliar transaksi bulanan dengan nilai mencapai Rs 24 lakh crore, menguasai 85% ekosistem pembayaran digital nasional. seperti PayNow di Singapura, membuktikan pentingnya landasan hukum yang jelas. PayNow, yang diatur dalam Payment Services Act 2019 dan diawasi oleh Monetary Authority of Singapore (MAS), mengintegrasikan sistem perbankan dan dompet digital melalui satu ID berbasis nomor ponsel atau NRIC, dengan dukungan Personal Data Protection Act (PDPA) 2012 yang kuat. Keberhasilan ini didorong oleh regulasi yang komprehensif, standar keamanan yang ketat, serta pengawasan yang terintegrasi. Regulasi ini menjadikan PayNow sebagai sistem pembayaran instan berbasis identitas tunggal yang dapat dipercaya, dengan proteksi hukum dan keamanan yang terjamin. Sistem ini menghubungkan nomor ponsel, NRIC, atau nomor bisnis dengan rekening bank secara aman, memungkinkan transaksi real-time dan interoperabilitas lintas platform. Dengan demikian, Indonesia perlu memperkuat landasan hukumnya dengan membentuk kerangka hukum nasional yang komprehensif, meliputi aspek perlindungan data pribadi, interoperabilitas, tata kelola teknologi, mekanisme pengawasan, dan pemberdayaan pengguna, agar implementasi Payment ID dapat terlaksana secara aman, inklusif, dan berkelanjutan

KEDUDUKAN MORAL DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA DAN PRAKTIKNYA DALAM SYSTEM PERADILAN DI INDONESIA

Gibran Zainul Bahar Noor
Abstract: Nilai moral dan Ilmu hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Moral menjadi landasan sangat penting yang mengatur semua perilaku manusia. Nilai moral menjadi sumber kekuatan dalam menegakkan suatu ketertiban… tiban dan keteraturan sosial. Nilai moral sebagai landasan perilaku manusia yang menjadikan kehidupan berjalan dalam norma-norma kehidupan yang humanis-religius. Kekuatan hukum menjadi kontrol dalam mengatur keadilan akan hak dan kewajiban setiap manusia dalam menjalankan peran-peran penting bagi kehidupan manusia. Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dituliskan dan secara lebih sistematis disusun dalam peraturan perUndang-Undang, Sistem hukum memiliki peran dalam sistem peradilan membatasi diri pada tingkah laku secara lahiriah, sedangkan moral menyangkut sikap batin seseorang subjek hukum. Hukum di system peradilan didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara dan moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melampaui para individu dan masyarakat. Meninggalkan moral dalam berhukum sama saja dengan hukum yang kehilangan ruhnya.