Search Articles & Publications

Showing 13 articles found for "Ijtihad"

Epistemologi Tafsir bi al-Ra'yi: Sumber, Metode, dan Karakteristik dalam Tradisi Tafsir Islam

Evi Aulia, Sholihudin Amin, Akhmad Dasuki
Abstract: Artikel ini mengkaji epistemologi tafsir bi al-ra'yi dalam tradisi penafsiran Al-Qur'an. Penelitian ini bertujuan menjelaskan genealogi historis, sumber-sumber epistemologis, prosedur metodologis, dan karakteristik tafsir… r rasional dalam tradisi tafsir Islam. Menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka (library research) dengan metode analisis historis-intelektual dan epistemologis, penelitian ini menganalisis literatur klasik dan kontemporer bidang Ulumul Qur'an. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tafsir bi al-ra'yi bukan sekadar penafsiran berbasis pendapat pribadi, melainkan proses intelektual terstruktur yang berpijak pada tiga sumber epistemologis utama: akal ('aql), bahasa Arab (lughat al-'Arab), dan prinsip metodologi hukum Islam (usul al-fiqh). Secara metodologis, penafsiran ini mengikuti prosedur sistematis: pembacaan teks, analisis linguistik, elaborasi rasional, dan validasi normatif melalui kaidah syar'i. Tujuh karakteristik utama tafsir bi al-ra'yi berhasil dirumuskan: rasional-argumentatif, berbasis linguistik, bersifat istinbati, terbuka terhadap konteks, tidak bebas nilai, integratif antara naql dan 'aql, serta bersifat ijtihadi. Secara historis, metode ini berkembang bertahap dari era sahabat hingga periode klasik dan modern. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa tafsir bi al-ra'yi terbagi menjadi dua kategori: al-ra'yi al-mahmud (terpuji) yang mengikuti kaidah ilmiah, dan al-ra'yi al-madhmum (tercela) yang didasarkan pada opini tanpa landasan keilmuan memadai.

Tafsir, Takwil dan Tarjamah

Sayid Hafid Abdillah, Muhammad Amins Shihab
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai definisi, macam-acam dan syarat serta perbedaan mendasar dari tafsir, takwil dan tarjamah. Penelitian ini menggunakan metode liblary research dengan pendekatan konseptual.… l. Penelitian ini bersumber dari data primer berupa buku atau literatur yang membahas mengenai tafsir, takwil dan tarjamh. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik analisi kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan Tafsir adalah suatu usaha tanggapan, penalaran, dan ijtihad manusia untuk menyikapi nilai-nilai samawi yang terdapat didalam Al- Qur’an. Tafsir terbagi menjadi dua macam yaitu: Tafsir bi Al-ma’tsur dan Tafsir bi Ar-ra’yi. Ta’wil adalah suatu usaha untuk memahami lafazh-lafazh (ayat- ayat) Al-Qur’an melalui pendekatan memahami arti atau maksud sebagai kandungan dari lafazh itu. Ta’wil terbagi menjadi dua macam yaitu: Ta’wil Al- Qur’an atau hadis Nabi dan Ta’wil bagi nash yang khusus berlaku dalam hukum taklifi. Terjemah adalah memindahkan bahasa Al-Qur’an ke bahasa lain yang bukan bahasa ‘Arab dan mencetak terjemah ini kebeberapa naskah agar dibaca orang yang tidak mengerti bahasa ‘Arab, sehingga dapat memahami kitab Allah SWT, dengan perantaraan terjemahan. Terjemah terbagi menjadi tiga macam yaitu: Terjemah maknawiyyah tafsiriyyah, Terjemah harfiyyah bi Al-mitsli dan Terjemah harfiyyah bi dzuni Al-mitsli.

Ijtihad Proses Upaya Menjawab Problematika Hukum Islam

Herlina, Muammar Bakry, Abdul Wahid Haddade
Abstract: Ijtihad merupakan metode penting dalam kajian hukum Islam yang berfungsi sebagai proses analitis untuk menjawab permasalahan hukum kontemporer yang tidak tercakup dalam teks-teks Al-Qur’an dan Sunnah secara langsung. Kajian… ajian ini menekankan pentingnya ijtihad dalam konteks perkembangan sosial dan teknologi yang memunculkan isu-isu baru, seperti keadilan sosial dan hak asasi manusia. Ulama menggunakan pendekatan-pendekatan ijtihad, seperti ijtihad bayani, ta’lili, dan istishlahi, untuk menafsirkan dan menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam secara relevan. Artikel ini menjelaskan pentingnya kompetensi seorang mujtahid dan metode yang digunakan dalam ijtihad untuk mencapai keputusan hukum yang adil dan bermakna. Kajian ini juga menggarisbawahi bahwa ijtihad bukan hanya sebagai alat untuk pemecahan masalah hukum, tetapi juga sebagai upaya menyelaraskan nilai-nilai Islam dengan dinamika sosial modern.