Search Articles & Publications

Showing 12 articles found for "Ijtihad"

Tafsir, Takwil dan Tarjamah

Sayid Hafid Abdillah, Muhammad Amins Shihab
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai definisi, macam-acam dan syarat serta perbedaan mendasar dari tafsir, takwil dan tarjamah. Penelitian ini menggunakan metode liblary research dengan pendekatan konseptual.… l. Penelitian ini bersumber dari data primer berupa buku atau literatur yang membahas mengenai tafsir, takwil dan tarjamh. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik analisi kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan Tafsir adalah suatu usaha tanggapan, penalaran, dan ijtihad manusia untuk menyikapi nilai-nilai samawi yang terdapat didalam Al- Qur’an. Tafsir terbagi menjadi dua macam yaitu: Tafsir bi Al-ma’tsur dan Tafsir bi Ar-ra’yi. Ta’wil adalah suatu usaha untuk memahami lafazh-lafazh (ayat- ayat) Al-Qur’an melalui pendekatan memahami arti atau maksud sebagai kandungan dari lafazh itu. Ta’wil terbagi menjadi dua macam yaitu: Ta’wil Al- Qur’an atau hadis Nabi dan Ta’wil bagi nash yang khusus berlaku dalam hukum taklifi. Terjemah adalah memindahkan bahasa Al-Qur’an ke bahasa lain yang bukan bahasa ‘Arab dan mencetak terjemah ini kebeberapa naskah agar dibaca orang yang tidak mengerti bahasa ‘Arab, sehingga dapat memahami kitab Allah SWT, dengan perantaraan terjemahan. Terjemah terbagi menjadi tiga macam yaitu: Terjemah maknawiyyah tafsiriyyah, Terjemah harfiyyah bi Al-mitsli dan Terjemah harfiyyah bi dzuni Al-mitsli.

Ijtihad Proses Upaya Menjawab Problematika Hukum Islam

Herlina, Muammar Bakry, Abdul Wahid Haddade
Abstract: Ijtihad merupakan metode penting dalam kajian hukum Islam yang berfungsi sebagai proses analitis untuk menjawab permasalahan hukum kontemporer yang tidak tercakup dalam teks-teks Al-Qur’an dan Sunnah secara langsung. Kajian… ajian ini menekankan pentingnya ijtihad dalam konteks perkembangan sosial dan teknologi yang memunculkan isu-isu baru, seperti keadilan sosial dan hak asasi manusia. Ulama menggunakan pendekatan-pendekatan ijtihad, seperti ijtihad bayani, ta’lili, dan istishlahi, untuk menafsirkan dan menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam secara relevan. Artikel ini menjelaskan pentingnya kompetensi seorang mujtahid dan metode yang digunakan dalam ijtihad untuk mencapai keputusan hukum yang adil dan bermakna. Kajian ini juga menggarisbawahi bahwa ijtihad bukan hanya sebagai alat untuk pemecahan masalah hukum, tetapi juga sebagai upaya menyelaraskan nilai-nilai Islam dengan dinamika sosial modern.