Search Articles & Publications

Showing 12 articles found for "Perdamaian"

Pluralisme Agama Ditinjau Dari Perspektif Kristen Dalam Pengajaran Pendidikan Agama Kristen (PAK)

Simanungkalit, Lasmaria Nami, Hombing, Damayanti Br.
Abstract: Siswa yang merupakan umat Kristen harus mampu menjadi perwakilan Tuhan yang membawa perdamaian dan kesatuan ditengah-tengah masyarakat majemuk yang memahami perbedaan dan persamaan. Perspektif Kristen mengenai pluralisme… agama berpijak pada sikap secara teologis-etis jemaat Kristen, hal ini terlihat dipengajaran pendidikan agama kristen. Pluralisme agama menawarkan toleransi antar umat beragama namun memunculkan persoalan baru ditengah agama yang ada. Pluralisme agama memuat aliran kebenaran relatif. Perspektif ini cenderung mengganggap bahwa agamanya paling baik dan benar sehingga menimbulkan kesombongan dan arogansi. Metode penelitian ini menggunakan studi literatur atau kepustakaan. Melalui pendidikan mengenai pluralisme, diharapkan siswa dapat memahami, merangkul, dan mengadopsi sikap yang sesuai terhadap keberagaman ditengah masyarakat yang majemuk. 

Eksistensi Mediasi Penal Dengan Pendekatan Restoratif Justice Pada Penyelesaian Tindak Pidana

Wami Irma Suryani, Ade Arga Wahyudi
Abstract: Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana eksistensi pelaksanaan mediasi penal dengan pendekatan restorative justice yang merupakan cara penyelesaiaan perkara pidana dengan mengutamakan win win solution… n atau perdamaian antara pelaku dan korban sehingga perkara tidak harus sampai ke Persidangan. Penulisan artikel ini dituangkan dalam tulisan yang bersifat deskriptif, yaitu memberikan gambaran tentang eksistensi mediasi penal dengan pendekatan restoratif justice pada penyelesaian tindak pidanaserta untuk mendapatkan data yang diinginkan, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dimana penulis mempelajari peraturan perundang-undangan, teori yang relevan mengenai pelaksanaan mediasi penal. Kesimpulan dari penulisan artikel ini didapatkan bahwa mediasi penal dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice memang sudah harus diupayakan pada pintu awal penyelasaian perkara pidana yakni penyidikan terutama yang sudah disebutkan pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana namun pada kenyataannya terkadang penyidik masih merasa takut dengan stigma masyarakat yang menganggap kalau mediasi penal dengan pendekatan restorative justice ini merupakan jalan yang haram dalam penyelesaian perkara pidana.