Search Articles & Publications

Showing 32 articles found for "Melestarikan"

Rekonstruksi Sejarah Menggunakan Sumber Lisan Dalam Penulisan Sejarah Lokal

Ahmad Subair
Abstract: Penelitian ini berjudul “Rekonstruksi Sejarah Menggunakan Sumber Lisan dalam Penulisan Sejarah Lokal: Studi Kasus Desa Galesong Baru.” Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya melestarikan sejarah lokal yang… al yang belum banyak terdokumentasikan secara tertulis, terutama yang terkait dengan budaya maritim masyarakat Galesong Baru. Sumber lisan menjadi metode utama dalam merekonstruksi sejarah, mengingat keterbatasan arsip tertulis mengenai peristiwa penting di desa ini, termasuk tradisi maritim seperti Mappalili dan Orang Laut. Penelitian ini bertujuan untuk menggali narasi sejarah lokal melalui wawancara dengan tetua adat, nelayan, dan tokoh masyarakat setempat. Metode yang digunakan adalah metode sejarah, dengan pendekatan triangulasi sumber lisan dan dokumen tertulis untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis konteks sosial dan budaya yang mempengaruhi penyampaian narasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat variasi dalam cerita yang disampaikan oleh para informan, pola-pola umum tetap muncul terkait hubungan masyarakat dengan laut dan pentingnya tradisi maritim dalam membentuk identitas mereka. Sumber lisan terbukti sebagai alat yang penting dalam merekonstruksi sejarah lokal yang kaya dan dinamis.

Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Cipta Seni Budaya Reog Ponorogo

Azizah Rima Gitacahyani, Farrel Arrigo, Regita Kisnanda Putri, Muhammad Nur Rokhim, Muhammad Bondhi Alby Maulana
Abstract: Reog Ponorogo merupakan salah satu karya seni budaya di Indonesia, maka perlu adanya hak kekayaan intelektual terkait hak paten untuk mengakui kepemilikan seni agar tidak diklaim negara lain. Dalam konteks ini, abstrak ini… ni bertujuan untuk menganalisa keefektifitasan Undang-Undang terhadap perlindungan hak paten serta upaya hukum oleh Pemerintah terkait pengakuan seni karya diklaim negara lain. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang-undang dengan bahan hukum analisa jurnal-jurnal hukum terkait. Temuan utama mencakup adanya pengakuan sepihak oleh negara lain terkait seni budaya Reog Ponorogo, sehingga perlu dianalisis terkait aturan hukumnya, dengan menganalisa aspek regulasi hak paten, klaim kepemilikan, serta implementasi perlindungan hukum. Hasil pembahasan analisis ini bahwa peraturan perundang-undangan terkait sudah dinilai efektif dalam implementasinya, pemerintah juga membentuk kaum intelektual yang mampu menjadi duta kekayaan intelektual agar mampu memperkenalkan kekayaan intelektual Indonesia khususnya Reog Ponorogo. Pentingnya kesadaran hukum masyarakat untuk melestarikan warisan budaya, menetapkan serta melindungi hak paten seni budaya di Indonesia.