Search Articles & Publications

Showing 2 articles found for "Reog"

Analisis Hak Kekayaan Intelektual Yang Melekat Pada Kesenian Reog Ponorogo Dalam Sengketa Kasus Hak Kekayaan Intelektual Dengan Malaysia

Moh Imam Mahmudin, Diana Putri Natalia, Nabila Fairuzzahra, Gabriel Ofellius, Sindu Adi Dewanto
Abstract: Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak tersebut muncul akibat dari hasil karya intelektual seseorang atau Individu. HKI dalam konsepnya memberikan hak eksklusif kepada pencipta dan penemu yang relatif baru, yang meliputi… liputi hak-hak ekonomi dan moral. Manusia pada fitrahnya memiliki hak yang melekat dalam dirinya, yang tidak dapat diambil dan harus dihormati. Kemudian, keberadaan masyarakat Indonesia yang bersifat komunal memiliki dampak pengaruh terhadap perlindungan HKI. Pentingnya sistem hukum yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual terkait dengan perlindungan warisan budaya Indonesia, seperti yang terjadi dalam kasus klaim Malaysia terhadap kesenian Reog Ponorogo. Meskipun, HKI memberikan jaminan perlindungan, masih terdapat kontroversi terkait adanya klaim budaya yang memicu protes di dalam masyarakat. Analisis Upaya Hukum Indonesia Dalam Melindungi Hak Kekayaan Intelektual Atas Kesenian Reog Ponorogo ditinjau dari Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2016 mengatur mengenai hak paten, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang  hak  cipta,  yang dapat mengatasi klaim seni budaya tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat analistis, dengan menggunakan data sekunder dan pendekatan menggunakan undang-undang. Hasil dan Pembahasan menjelaskan awal mula seni budaya Indonesia diklaim sepihak oleh negara lain serta upaya perlindungan HKI terhadap seni budaya Indonesia.  Saran yang diajukan melakukan pendaftaran resmi seni budaya dengan melibatkan komunitas dan masyarakat agar mendapatkan pengakuan baik di nasional maupun internasional,  kerjasama internasional mengenai seni dan warisan budaya dengan berpartisipasi pada forum-forum internasional terkait HKI dan warisan budaya untuk memperkuat posisi budaya Indonesia, pelestarian budaya serta penguatan kapasitas SDM dibidang HKI dan perlindungan warisan budaya.

Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Cipta Seni Budaya Reog Ponorogo

Azizah Rima Gitacahyani, Farrel Arrigo, Regita Kisnanda Putri, Muhammad Nur Rokhim, Muhammad Bondhi Alby Maulana
Abstract: Reog Ponorogo merupakan salah satu karya seni budaya di Indonesia, maka perlu adanya hak kekayaan intelektual terkait hak paten untuk mengakui kepemilikan seni agar tidak diklaim negara lain. Dalam konteks ini, abstrak ini… ni bertujuan untuk menganalisa keefektifitasan Undang-Undang terhadap perlindungan hak paten serta upaya hukum oleh Pemerintah terkait pengakuan seni karya diklaim negara lain. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang-undang dengan bahan hukum analisa jurnal-jurnal hukum terkait. Temuan utama mencakup adanya pengakuan sepihak oleh negara lain terkait seni budaya Reog Ponorogo, sehingga perlu dianalisis terkait aturan hukumnya, dengan menganalisa aspek regulasi hak paten, klaim kepemilikan, serta implementasi perlindungan hukum. Hasil pembahasan analisis ini bahwa peraturan perundang-undangan terkait sudah dinilai efektif dalam implementasinya, pemerintah juga membentuk kaum intelektual yang mampu menjadi duta kekayaan intelektual agar mampu memperkenalkan kekayaan intelektual Indonesia khususnya Reog Ponorogo. Pentingnya kesadaran hukum masyarakat untuk melestarikan warisan budaya, menetapkan serta melindungi hak paten seni budaya di Indonesia.