Search Articles & Publications

Showing 2 articles found for "Pembebanan"

Analisis Perbaikan Faktor Daya Untuk Efisiensi Pembebanan Pada RSUD I.A. Moeis Samarinda

Rusdiansyah, Cornelius Sarri, Toyib
Abstract: Perbaikan faktor daya sangat penting bagi industri dan  salah satunya adalah Rumah Sakit, Pada RSUD I.A. MOEIS kebanyakan beban bersifat induktif yang menyebabkan timbulnya daya reaktif, untuk itu diperlukan perbaikan faktor… aktor daya (cos φ) guna memperbaiki efisiensi pemakaian daya pada Rumah Sakit tersebut. Langkah untuk memperbaiki faktor  tersebut antara lain mengetahui beban total Rumah Sakit, nilai cos φ, rangkaian distribusi instalasi, dan menghiting konpensasi daya reaktif pada Rumah Sakit. Total beban puncak yang dipakai adalah 169.81 kVA, 70.67 kW dan 153,78 kVAR dengan cosphi 0,42, dan setelah dilakukan perbaikan faktor daya dengan pemasangan kapasitor Bank menggunakan metode pemasangan Global Conpensation dengan julah kapasitor yang digunakan Type CLMD43 - 3phase 10x20 kVAR dengan Power Factor Regulator RCV10 – 10 Step. Dan di dapatkan hasil yaitu 73,28 kVA, 70,67 kW dan 19,41 kVAR dengan nilai cosphi 0,96.

Efektivitas Pengembalian Kerugian Negara Dari Tindak Pidana Korupsi

Efendi, Edi, Rizky Novridoni, Widodo
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar hukum dari penerapan pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi, bagaimana efektivitas pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi dan faktor-faktor… aktor-faktor yang menghambat pengembalian kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu memahami permasalahan hukum dan kemudian mengkonstuksikannya dalam rumusanrumusan masalah yang akan diteliti secara deskriptif-analitis yang bertujuan untuk menggambarkan putusan pengadilan dari pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi dan dianalisa menggunakan Undang-undang dan Peraturan terkait pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Analisis dengan membandingkan data yang diperoleh melalui bahan hukum primer yaitu Peraturan Perundangundangan mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan bahan hukum sekunder yaitu Putusan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengembalian kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi belum efektif. Total kerugian negara dari 3 Putusan yang diteliti adalah sebesar Rp 27.737.325.000 (dua puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan total pengembalian kerugian negaranya hanya sebesar Rp 5.478.394.664 (lima miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus enam puluh empat rupiah). persentase dari efektivitas pengembalian kerugian negara dari ketiga studi kasus tersebut adalah 19,75 % hasil penelitian ini tidak jauh berbeda dari laporan Kejaksaan RI Tahun 2016, total pembebanan uang pengganti. Rp 26.055.995.222 (dua puluh enam miliar lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus dua puluh dua rupiah). jumlah uang pengganti yang telah selesai dibayarkan sebesar Rp 103.609.000 (seratus tiga juta enam ratus sembilan ribu rupiah) dari total 109 perkara tindak pidana korupsi yang dibebankan uang pengganti