Search Articles & Publications

Showing 3 articles found for "Penertiban"

PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI WILAYAH ALUN – ALUN KABUPATEN PANDEGLANG

Susilawati, Andayani, Nopi, Ramdhani, Miftah Faiz Ali, Zaenudin
Abstract: Peran Satpol PP memiliki korelasi kuat dengan Penegakan Perda, sebagai mana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Satpol PP memiliki tugas Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta perlindungan… n masyarakat. Peran Satpol PP ini dapat diketahui dengan menggunakan teori peran menurut Siswanto dalam Miftah Thoha (2012 : 21) dengan indikator yaitu (1) Peran Antar Pribadi (2) Peranan Yang Berhubungan Dengan Informasi (3) Peran Pengambil Keputusan. Penelitian ini, Menggunakan metode penelitian deskritif kualitatif. Artinya metode penelitian yang berdasarkan pada filsafat postpositivisme digunakan untuk meneliti pada objek yang alamiah. Analisis data bersifat induktif/kualitatif. Dalam pengumpulan data, teknik yang dipergunakan adalah wawancara, dan studi pustaka. Data yang diperoleh selain keterangan narasumber, juga didapat dari studi lapangan, dan dokumentasi, Hasil penelitian dan data yang ada menunjukan, baik dari observasi lapangan maupun wawancara sama - sama menyebutkan bahwa memang diakui bersama peran Satpol PP dari ketiga indikator peran menurut Siswanto dalam Miftah Thoha (2012 : 21) terdapat satu indikator yaitu Peranan Pengambil Keputusan yang belum maksimal dalam peranan pengambil keputusan sanksi yang diberikan terhadap pedagang kaki lima tidak menggunakan sanksi yang ada di Perda K3 No. 4 Tahun 2008. Hal ini dibuktikan dengan masih terjadinya pelanggaran Perda sementara. Pembinaan dan arahan perlu terus dilakukan agar dalam setiap diri personil Satpol PP tumbuh rasa tanggung jawab tinggi terhadap tugas dan fungsinya.

PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA PEKANBARU

Elsya Nur Fadilla, Emmanuela Kezia, Elly Nielwaty
Abstract: Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Pekanbaru merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan ketertiban umum, kenyamanan, dan keindahan kota. Kota Pekanbaru mengalami pertumbuhan penduduk yang pesat yang menyebabkan… n meningkatnya jumlah PKL yang berjualan tidak pada tempat yang telah ditentukan, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan seperti kemacetan lalu lintas, kebersihan, dan ketertiban umum. Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum sebagai dasar hukum untuk mengatur keberadaan PKL agar tidak mengganggu ketertiban umum dan memberi ruang yang adil bagi pedagang serta masyarakat. Regulasi ini diharapkan dapat menyeimbangkan aspek ekonomi dan sosial melalui penertiban yang berkelanjutan dan humanis, dengan melibatkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan para pedagang. Penertiban ini difokuskan pada penataan PKL secara terencana guna mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Pekanbaru.

Penertiban Administrasi Berdasarkan ISO 9001:2015 Di Bagian Umum Perumda Kahyangan Jember

Lusiani, Devi, Fina Hilyatul Khofifah, Rofiatul Hasanah, Ahmad Muzayyin
Abstract: ISO 9001:2015 merupakan standar internasional yang mengatasi tanggung jawab semua pemangku kepentingan dalam suatu organisasi, melibatkan seluruh unit dari perusahaan. Implementasi standar ini menjadi kewajiban untuk setiap… iap bagian dalam perusahaan, dari kantor direksi hingga kebun. Metode pelaksanaan kegiatan Pengabdian pada Masyarakat (PPL) melibatkan survei berulang untuk menyesuaikan kebutuhan mitra dan mendokumentasikan setiap klausul ISO 9001:2015. Proses ini melibatkan tahapan pengamatan langsung, di mana pengelola mengunjungi service point untuk mendapatkan informasi. Pengamatan ini, dilakukan sebelum dan selama pertunjukan, memberikan hasil yang bermanfaat untuk menilai kondisi perusahaan dan menentukan materi yang diperlukan untuk penerapan ISO 9001:2015. Pengamatan dianggap sebagai kunci keberhasilan pengabdian masyarakat ini. Kegiatan ini juga menggunakan metode Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) dengan melakukan observasi berulang untuk menyesuaikan kebutuhan mutu perusahaan dan mendokumentasikan ISO 9001:2015 melalui pengamatan langsung, termasuk wawancara dan dokumentasi. Hasil kegiatan ini menunjukkan penerapan perusahaan dalam memperbaiki sistem manajemen yang belum terstruktur dan transisi dari proses manual ke tahap digitalisasi terkait administrasi.