Search Articles & Publications

Showing 3 articles found for "Vonis"

Kepatuhan Prosedural dalam Penegakan Hukum PETI dan Dampaknya terhadap Pemulihan Ekosistem Hutan Tropis di Pohuwato, Indonesia

Hiola, Abdul Samad, Daud Sandalayuk, Alexander Ruruh, Nabila Margareta Hakim, Abdul Alim
Abstract: Penelitian ini menganalisis keterkaitan antara kepatuhan prosedural penegakan hukum terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Indonesia, dengan pemulihan ekosistem. Melalui studi kasus terstruktur,&#8230; r, dokumentasi hukum 14 bulan, observasi lapangan, dan analisis citra satelit dievaluasi terkait kepatuhan terhadap KUHAP pada tiga tahap penegakan hukum (penyidikan, penuntutan, persidangan) serta indikator lingkungan (tutupan vegetasi, konsentrasi merkuri, keanekaragaman hayati). Temuan utama menunjukkan bahwa kasus yang mematuhi ketat timeline KUHAP mencapai pemulihan ekosistem 40% lebih cepat dibanding kasus tertunda. Pohuwato mencatat tingkat konversi menjadi vonis bersalah 75% (di atas rata-rata nasional 60%), dengan korelasi positif kuat (r=0,87; p<0,01) antara kualitas bukti lingkungan forensik dan keberhasilan penuntutan. Bukti konsentrasi merkuri terbukti sangat efektif, menghasilkan vonis bersalah pada 90% kasus. Meski aktivitas PETI menurun 85% dalam radius 5 km pasca-penindakan, peningkatan tutupan vegetasi hanya 15% dalam 6 bulan, mengindikasikan kecepatan pemulihan ekologis yang lebih lambat. Signifikan bahwa 70% tersangka menyatakan kesiapan berpartisipasi dalam program restorasi, berkorelasi signifikan dengan integrasi bukti ilmiah (r=0,79; p<0,05). Hasil ini membuktikan bahwa efisiensi prosedur hukum tidak hanya menghentikan kerusakan lebih lanjut, tetapi juga menjadi fondasi kritis bagi percepatan pemulihan ekosistem. Studi ini menjembatani celah penelitian dengan menghubungkan secara empiris kepatuhan prosedur hukum dengan hasil lingkungan, sekaligus menantang pendekatan ekonomi pertambangan yang berpusat pada Eropa. Implikasi praktis mendesak pelatihan khusus bukti lingkungan bagi jaksa dan pedoman operasional integrasi data ilmiah ke dalam proses hukum. Temuan ini menyediakan landasan aksi bagi penyelarasan kerangka hukum Indonesia dengan realitas konservasi, sekaligus menawarkan model perlindungan hutan tropis bagi negara berkembang kaya sumber daya.

Vonis Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Serta Hubungannya Dengan Ham Dan Hukum Pidana

Ahmad Fadlan , Ahmad Fadlan Andriyansyah, Jamel Dalimunthe
Abstract: Hukuman mati adalah merupakan suatu vonis ataupun sanksi yang paling terberat yang masih diberlakukan di negara Indonesia. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mentelaah dan mendalami terkait sanksi pidana&#8230; a mati yang jika dihubungkan kepada hak asasi manusia serta hukum pidana yang ada di Indonesia. Kemudian dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif. Adapun hasil penelitian akan menjelaskan bagaimana hubungan antara pidana mati dengan hakĀ  asasi manusia dan juga peradilan atau hukum pidana Indonesia. Hukuman mati yang berlaku di Indonesia memiliki tujuan agar memberikan penyesalan kepada pelaku-pelaku tindak pidana sehingga tidak ada yang melakukan pebuatan kejahatan lagi. Hukuman mati merupakan suatu sanksi atau vonis yang sudah dari dulu diterapkan bahkan sampai sekarang masih saja hakim menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku tindak kejahatan. Secara umum, hukuman mati memliki tujuan untuk penyesalan sehingga tidak ada yang melakukan tindak pidana kejahatan yang berat dan menciptakan ketertiban dalam bermasyarakat.

Analisis Proses Hukum Acara Pidana Dalam Kasus Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Subang

Nisrina Alia, Pamungkas Satya Putra
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses persidangan di dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Objek ini merujuk pada putusan pengadilan Subang Nomor 64/Pid.B/2024/PN Sng. Metode penelitian ini digunakan&#8230; n dengan pendekatan normatif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil putusan.Hasil penelitian ini menegaskan bahwa penerapan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana dengan penyertaan bahwa Yosep Hidayah secara sah terbukti terdakwa didakwa sebagai yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan dalam tindak pidana pembunuhan berencana kepada istri dan anak kandungnya yang menjatuhkan vonis hukuman selama 20 tahun penjara berdasarkan pasal 340 KUHP.