Search Articles & Publications

Showing 1852 articles found for "Dasar"

KETIADAAN KLAUSULA TANGGUNG JAWAB PENGEMBALIAN PINJAMAN JIKA DEBITUR MENINGGAL DUNIA PADA APLIKASI PEMBIAYAAN SHOPEE PAYLATER

Sindi Ayu Lestari, Yunita Reykasari
Abstract: Perkembangan era digital telah mendorong inovasi di sektor jasa keuangan melalui Financial Technology (fintech), khususnya dalam bidang pembiayaan dan kredit digital. Fintech lending menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan… umbuhan tercepat di Indonesia karena menawarkan kemudahan, kecepatan, serta efektivitas transaksi keuangan yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu. PT Commerce Finance dan PT Shopee International Indonesia, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerja sama menghadirkan inovasi berupa Shopee PayLater. Fasilitas ini merupakan pinjaman berbasis teknologi dengan skema pembayaran tertunda serta promosi bunga 0% untuk pinjaman awal dalam jangka waktu 30 hari. Dalam praktiknya, perjanjian Shopee PayLater menggunakan perjanjian baku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian, perjanjian tersebut memiliki kelemahan karena tidak memuat klausula yang secara tegas mengatur tanggung jawab pengembalian pinjaman apabila debitur meninggal dunia. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat berdasarkan Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kewajiban utang debitur tidak hapus karena kematian, melainkan beralih kepada ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengembalian pinjaman Shopee PayLater tetap melekat dan dibebankan pada harta peninggalan debitur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, perlindungan hukum bagi kreditur belum optimal karena tidak adanya klausula khusus yang mengatur akibat hukum kematian debitur. Oleh karena itu, penerapan asuransi kredit direkomendasikan sebagai bentuk perlindungan hukum preventif guna memberikan kepastian hukum bagi kreditur sekaligus melindungi ahli waris dari risiko beban utang yang berkepanjangan.

TANGGUNG JAWAB UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER DALAM PEMENUHAN AKSESIBILITAS BAGI PENYANDANG DISABILITAS BERDASARKAN PP NO.13 TAHUN 2020 DAN PERMEN PUPR NO.14/PRT/M/2017

Hanifah Zahra Al Muhdlar, Lutfian Ubaidillah
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum Universitas Muhammadiyah Jember (UM Jember) dalam pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, ditinjau dari perspektif Peraturan Pemerintah Nomor… 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), penelitian ini mengevaluasi kesesuaian antara regulasi normatif dengan kondisi faktual di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UM Jember telah menunjukkan komitmen administratif melalui pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) dan penerbitan Peraturan Rektor Tahun 2024. Namun, secara substansial, infrastruktur fisik kampus masih belum sepenuhnya memenuhi standar aksesibilitas universal, khususnya pada aspek hubungan vertikal (lift dan ramp antar-lantai) serta fasilitas sanitasi khusus disabilitas di gedung-gedung utama. Terdapat kesenjangan antara kepatuhan kebijakan (policy compliance) dengan implementasi teknis yang disebabkan oleh kendala anggaran dan desain bangunan lama. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peta jalan pembangunan infrastruktur inklusif yang terukur untuk menjamin hak pendidikan yang setara bagi mahasiswa disabilitas.

Antara Fleksibilitas dan Akuntabilitas: Dilema Hukum Pasca Penghapusan Status Penyelenggara Negara bagi Organ BUMN dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025

Monica Hermala Rahayu
Abstract: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang selanjutnya disebut UU 1/2025 menyebutkan Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN yang selanjutnya disebut Organ Persero di BUMN bukan merupakan Penyelenggara Negara,… , lantas hal ini tidak membuat Organ Persero di BUMN tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban. Dalam tindakannya menjalankan BUMN Organ Persero di BUMN dapat terhindar dari pertanggungjawabannya jika memenuhi kriteria business judgemnet rule. Muncul kekhawatiran  UU 1/2025 jika Organ Persero di BUMN tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban karena telah spesifik menyebutkan “bukan penyelenggara negara”. Terlepas dari kata “penyelenggara negara” Organ Persero di BUMN tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban atas dasar UU 31/1999 jo. UU 20/2001. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dari sudut legal formal yang menelaah peraturan perundang-undangan atau norma hukum dengan berbagai teori dan asas hukum untuk mendapatkan pemahaman yuridis. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh APH karena kurang pemahaman terhadap “tindakan” dan “akibat kerugian negara” yang menjadi salah satu alasan Organ Persero di BUMN menghilangkan frasa “penyelenggara negara” dalam UU 1/2025. Petanggungjawaban Organ Persero di BUMN tetap dapat dilakukan berdasarkan UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jika memenuhi unsur yang tertuang dalam UU tersebut.

GANTI RUGI DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN PENERAPANNYA DI PENGADILAN

Aisyah Nikita Permata Putri
Abstract: Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) merupakan salah satu dasar lahirnya hubungan perikatan dalam hukum perdata yang menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pelaku untuk mengganti kerugian yang diderita oleh pihak… lain. Konsep ini memegang peranan strategis dalam sistem hukum perdata Indonesia karena berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak-hak keperdataan sekaligus upaya penegakan keadilan bagi korban kerugian. Penelitian ini mengkaji mekanisme ganti rugi dalam kerangka perbuatan melawan hukum (PMH) di Indonesia, dengan fokus pada landasan yuridis serta dinamika implementasinya dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan standar pembuktian dan penetapan nilai ganti rugi mengakibatkan mekanisme pertanggungjawaban perdata di Indonesia belum mampu memulihkan hak-hak korban secara menyeluruh dan kompeherensif. Hal ini merefleksikan adanya diskoneksi antara kepastian hukum dengan perlindungan terhadap martabat serta kepentingan keperdataan individu.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ATAS PENAGIHAN KARTU KREDIT OLEH BANK MELALUI DEBT COLLECTOR

Gabriel Leonmarch Wulung, Sam J. R. Saroinsong, Hendrasari B. R. Rawung
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur praktik penagihan kartu kredit oleh bank melalui jasa debt collector serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah terhadap… ap tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang menelaah ketentuan dalam KUHPdt, KUHP, PBI No. 23/6/2021, dan POJK No. 22/2023, serta didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan jasa debt collector memiliki dasar legalitas melalui mekanisme pemberian kuasa menurut KUHPdt serta diperbolehkan dalam kerangka regulasi BI dan OJK, namun pelaksanaannya dibatasi oleh ketentuan etika penagihan, kewajiban transparansi, dan prinsip akuntabilitas yang menempatkan bank sebagai pihak yang tetap bertanggung jawab atas setiap tindakan penagihan. Penelitian ini juga menemukan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah tersedia dalam bentuk perlindungan preventif melalui kewajiban penyampaian informasi, batasan etika penagihan, serta penyediaan mekanisme pengaduan, dan perlindungan represif melalui sanksi administratif oleh OJK serta penegakan hukum pidana terhadap tindakan penagihan yang mengandung kekerasan, ancaman, atau pelanggaran hukum lainnya.

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN, KEMANFAATAN, DAN KEPASTIAN HUKUM

Faizul Idris, Ashuri, Mustofa Kamil
Abstract: Penegakan hukum tindak pidana korupsi merupakan bagian fundamental dalam mewujudkan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, dalam… am praktiknya, penegakan hukum korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan ketiga nilai tersebut dengan menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan Literature Study Review (LSR). Data penelitian diperoleh dari buku dan artikel jurnal hukum nasional yang relevan dan dianalisis secara normatif-kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka normatif pemberantasan korupsi telah relatif memadai, implementasi hukum masih dihadapkan pada persoalan disparitas putusan, lemahnya orientasi pemulihan kerugian negara, serta inkonsistensi penafsiran dan kewenangan antar lembaga penegak hukum. Kondisi tersebut menyebabkan ketegangan antara kepastian hukum formal dan keadilan substantif, serta belum optimalnya kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia memerlukan pendekatan yang lebih integratif dan proporsional agar mampu merealisasikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara seimbang guna memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

ANALISIS YURIDIS TERHADAP UNSUR CULPA DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG NOMOR 762/Pid.B/2025/PN Tjk

Devita, Ninda Cahya, Mutia Melinda, Taqiyyah Juliah, Cinta Darojatun Nashuha, Nanci Indah Silaban, Refy Purnama Sari, Jonathan Vicky, Muhammad Al Fariedz, Luthy Yustika
Abstract: Penelitian ini menganalisis unsur kelalaian dalam tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 762/Pid.B/2025/PN Tjk. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kelalaian… dapat memenuhi unsur-unsur penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan studi kasus putusan pengadilan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi kasus dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggelapan membutuhkan niat dan itikad buruk dalam penguasaan barang secara melawan hukum, sehingga unsur kelalaian (culpa) tidak dapat memenuhi unsur tindak pidana penggelapan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

WANPRESTASI ANTAR PERUSAHAAN STUDI PUTUSAN PN SURABAYA NOMOR 1259/PDT.G/ 2023/PN SURABAYA

Annida, Aulia, Evi Andini, Gabrielle Dewi Halim, Kayla Rahma Adinda, Rullin Eka Femydestia, Shella, Luthy Yustika
Abstract: Penelitian ini mengakaji sengketa wanprestasi anata PT Rolas Nusantara Tambang dan PT Merak Beton Perkasa berdasarkan Putusan Nomor 1259/Pdt.G/2023/PN Surabaya akibat gagal bayar pembelian batu andesit senilai Rp 791.385.542.… .542. Dengan pendekatan hukum normatif, penelitian meniai hubungan hukum para pihak, kekuatan alat bukti, serta penerapan Pasal 1234, 1238, dan 1338 KUH Perdata. Hasilnya, pengadilan menyatakan tergugat wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kontrak, sementara sebagian bukti tergugat dikesampingkan karena tidak relevan. Putusan hakim dinilai tepat dan mencerminkan kepastian hukum serta pentingnya pengelolaan kontrak yang baik dalam dunia usaha.

KAJIAN YURIDIS ATAS HAK-HAK TERSANGKA MENURUT HAK ASASI MANUSIA

Alfionita Pansariang, Wenly R. J. Lolong, Harly Rumagit
Abstract: Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, termasuk hak-hak tersangka dalam proses peradilan pidana. Namun dalam… alam praktik penegakan hukum, khususnya pada tahap penyidikan, masih sering terjadi pelanggaran hak asasi manusia berupa tindakan kekerasan, penyiksaan, dan pemaksaan pengakuan oleh aparat penegak hukum. Padahal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menegaskan asas praduga tak bersalah serta larangan tekanan dalam pemeriksaan tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap tersangka ditinjau dari instrumen hak asasi manusia nasional dan internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hak tersangka telah memadai, namun implementasinya masih belum optimal sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan komitmen aparat penegak hukum.

TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM TPPU DALAM KASUS KORUPSI MELALUI ASET KRIPTO DI INDONESIA

Muhammad Kholil, Muhammad Nurcholis Alhadi
Abstract: Perkembangan aset kripto berbasis teknologi blockchain telah mengubah lanskap kejahatan ekonomi, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi. Karakteristik aset kripto yang pseudonim, terdesentralisasi,… ralisasi, dan lintas yurisdiksi menimbulkan tantangan serius bagi efektivitas rezim anti-pencucian uang di Indonesia. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk menilai sejauh mana konstruksi hukum TPPU mampu menjangkau aset kripto serta mengidentifikasi hambatan normatif dan praktis dalam penegakan hukumnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum TPPU terhadap aset kripto dalam perkara korupsi dan mengkaji tantangan penegakan hukum yang dihadapi aparat penegak hukum di era ekonomi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung oleh analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara normatif aset kripto dapat dikualifikasikan sebagai objek TPPU berdasarkan formulasi terbuka mengenai harta kekayaan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Namun, dualisme pengaturan aset kripto, keterbatasan pengaturan teknis pembuktian dan perampasan aset digital, serta rendahnya kapasitas forensik blockchain dan kerja sama lintas negara menjadi hambatan utama penegakan hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi, penguatan model pengawasan berbasis risiko, serta peningkatan kapasitas institusional agar rezim TPPU mampu berfungsi secara efektif dalam pemberantasan korupsi berbasis pemulihan aset di era transformasi teknologi finansial.