Abstract:Perizinan kembang api merupakan aspek penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum dalam penyelenggaraan kegiatan keramaian di Indonesia. Kembang api yang sering digunakan dalam acara perayaan berisiko tinggi jika…
tidak diawasi dengan ketat. Oleh karena itu, peraturan hukum terkait perizinan kembang api sangat krusial untuk memastikan penggunaannya berlangsung aman. Artikel ini membahas pengaturan perizinan kembang api di Indonesia, yang mengacu pada kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan izin keramaian dan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Peraturan yang mengatur izin keramaian ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan untuk menghindari kecelakaan atau keonaran. Izin keramaian dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu izin keramaian biasa, izin keramaian dengan kembang api, dan izin keramaian terkait penyampaian pendapat di muka umum. Setiap jenis izin memiliki persyaratan yang berbeda, termasuk izin khusus untuk penyulutan kembang api dengan efek ledakan tertentu. Selain itu, artikel ini juga mengkaji dasar hukum perizinan kembang api yang meliputi Undang-Undang Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penegakan hukum terkait pelanggaran perizinan kembang api diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan sanksi pidana bagi pelanggar. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam dan komprehensif tentang pengaturan dan mekanisme penegakan hukum terkait perizinan kembang api di Indonesia.
Abstract:Dalam era digital di zaman sekarang, media sosial telah menjadi alat utama yang terpenting untuk berbagi informasi dan berinteraksi dengan masyarakat. Namun, di sisi lain, globalisasi juga membawa tawaran yang menggoda berupa…
erupa kebebasan tanpa batas, individualisme, pragmatisme, budaya instan, hedonisme, konsumerisme, serta budaya kapitalisme yang bersifat global, sehingga nilai-nilai kearifan tradisional yang bersifat lokal seolah tercampur menjadi satu. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif berbasis teks hadits dan relevansi kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk membahas hadits Nabi dalam etika dalam bermedia sosial. Hadits Nabi memberikan panduan universal dalam menjaga etika di media sosial. Prinsip-prinsip ini relevan untuk mengatasi tantangan digital di era modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip etika dalam hadits Nabi, seperti amar ma’ruf nahi munkar, tabayyun (klarifikasi), dan menjaga kehormatan orang lain, memiliki relevansi yang kuat dalam menghadapi tantangan etika di era digital. Implementasi nilai-nilai ini diharapkan dapat membentuk perilaku bermedia sosial yang lebih sehat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan tuntunan Islam.
Abstract:Tradisi tashih Al-Qur’an di Ma’had Al-Jami’ah UIN Malang merupakan implementasi konsep Living Quran, di mana Al-Qur’an tidak hanya dibaca tetapi dihidupkan dalam praktik kehidupan sehari-hari. Program tashih ini diintegrasikan…
diintegrasikan sebagai standar kompetensi kelulusan yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa baru. Dengan fokus pada peningkatan kemampuan membaca Al-Qur’an sesuai kaidah tajwid dan makharijul huruf, tradisi ini bertujuan memastikan lulusan UIN Malang tidak hanya unggul secara akademik tetapi juga memiliki kompetensi spiritual yang mendalam. Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya pembentukan karakter Islami yang menyeluruh, meliputi penguasaan teknis membaca Al-Qur’an serta internalisasi nilai-nilai keislaman. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tashih berperan signifikan dalam meningkatkan kompetensi membaca Al-Qur’an mahasiswa sekaligus membentuk kedisiplinan, tanggung jawab, dan spiritualitas mereka. Dengan kombinasi standar yang ketat, inovasi dalam pembelajaran, dan pengelolaan yang sistematis, tradisi ini menunjukkan efektivitasnya dalam mencetak generasi Muslim yang tidak hanya kompeten secara intelektual tetapi juga berakhlak mulia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi praktis bagi pengembangan model pembelajaran Al-Qur’an di institusi pendidikan Islam lainnya.
Abstract:Dalam penulisan di artikel ini, tentu penulis dalam penelitian menggunakan studi literatur atau telaah pada kajian referensi dari buku dan tulisan karya ilmiyah yang mempunyai keterkaitan dengan topik yang diangkat yaitu…
pada Wilayah Kajian Filsafat Ilmu (Integrasi Islam dan sains). Kajian dalam penelitian ini tentu mempunyai tujuan untuk mengetahui sejauh mana topik yang berkaitan dengan perkembangan saat ini sehingga bisa menghasilkan pengetahuan baru dan memberikan kontribusi terhadap suatu ilmu pengetahuan yang dapat bermanfaat bagi khalayak. Hasil penelitian dari kajian Filsafat Ilmu (Integrasi Islam dan Sains) yaitu; (1) dalam kajian filsafat dan ilmu ditemukan bahwa keduanya mempunyai kesamaan, namun perbedaannya dapat ditemukan dari sudut pandang probolitas, reduksi, dan hepotesis; (2) Dasar-dasar dalam menginterasikan Islam dan Sains adalah harus menggunakan pendekatan epistemologi guna menemukan titik temu tentang paradigma, objek, metode, dan kriterian yang digunakan oleh keduanya dalam memperoleh pengetahuan. (3) berbicara pada masalah hubungan antara dunia Islam setelah kejayaan (1350 M) dan Sains di Barat setelah revolusi ilmiyah (1543-1600 M) adalah upaya dalam menghubungkan dua hal yang dianggap memiliki hubungan diametral dan pradoks. Dengan demikian, adanya perbedaan yang ada di antara keduanya dianggap sebagai integrasi dalam menemukan ilmu pengetahuan yang bersifat dogma dan paradigma.
Abstract:Membaca Al-Qur'an secara tartil dengan menggunakan dan memahami konsep makhorijul huruf dan ilmu tajwid. Meskipun demikian, masih banyak santri TPQ Gen Z di Desa Palak Bengkerung yang belum mampu membaca Al-Qur'an dengan…
baik dan benar sesuai dengan kaidah tajwid dan makhorijul huruf. Oleh karena itu, penting untuk lebih fokus dalam memahami Al-Qur'an. Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui pemahaman siswa TPQ Gen Z terhadap ilmu tajwid dan makhorijul huruf; dan 2) mencari cara untuk meningkatkan minat siswa dalam mempelajari ilmu Al-Qur'an di bidang tajwid dan makhorijul huruf. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif deskriptif. Sebanyak lima siswa dan guru TPQ Masjid Jamik dan Masjid Bilal Bin Rabbah diobservasi dan diwawancarai sebagai bagian dari metode pengumpulan data penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, teknik sorogan masih digunakan di TPQ Masjid Jamik dan Masjid Bilal Bin Rabbah Desa Palak Bengkerung untuk mengajarkan ilmu tajwid dan cara melafalkan huruf-huruf Makhorijul dengan benar. Meskipun dianggap sudah ketinggalan zaman, namun pendekatan ini masih cukup relevan dan sering digunakan dalam pendidikan Al-Qur'an.
Abstract:Ayat enam dari Surah At-Tahrim dalam Al-Qur'an menawarkan petunjuk penting tentang bagaimana mengabdi kepada Allah SWT dan mempertahankan ikatan keluarga. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan faktor-faktor dalam…
ajaran Islam yang mempengaruhi keharmonisan keluarga dan strategi untuk memperkuat hubungan keluarga. Penelitian menggunakan metode kajian literatur, yang melibatkan analisis data dari Al-Qur'an, tafsir, dan literatur ilmiah yang relevan. Tafsir Al-Maraghi terhadap Ayat 6 Surah At-Tahrim, serta kisah keluarga Imran, dipelajari melalui analisis isi dan tematik. Hasil menunjukkan bahwa ketaatan kepada Allah, pengampunan, kesabaran, dan komunikasi yang baik adalah kunci untuk menjaga keharmonisan keluarga. Ayat ini mengingatkan betapa pentingnya menerapkan prinsip agama dalam kehidupan sehari-hari untuk menciptakan lingkungan keluarga yang penuh kasih dan dukungan. Jadi, Sangat penting untuk mempertahankan hubungan keluarga yang harmonis agar keluarga dapat membangun kehidupan yang penuh keberkahan dan kedamaian dan menjadi contoh bagi masyarakat.
Abstract:Teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di bidang ekonomi, dengan munculnya Bitcoin dan aktivitas trading sebagai inovasi utama. Teknologi blockchain yang mendasari Bitcoin…
itcoin menawarkan manfaat seperti transparansi, efisiensi, dan akses keuangan yang lebih luas, terutama di tingkat global. Namun, tantangan besar muncul berupa volatilitas harga yang ekstrem, spekulasi yang berlebihan, dan potensi manipulasi yang sering kali menimbulkan risiko besar bagi para pelaku transaksi. Dalam konteks Islam, prinsip keadilan, kejujuran, dan transparansi menjadi landasan utama dalam aktivitas ekonomi yang bertujuan menciptakan transaksi yang diberkahi dan tidak merugikan pihak mana pun, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Al-Bukhari No. 2079.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur untuk menganalisis relevansi nilai-nilai etika dalam hadis tersebut terhadap aktivitas ekonomi digital modern. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun Bitcoin dan trading digital memiliki potensi manfaat besar, penggunaannya sering melibatkan unsur-unsur yang dilarang dalam syariah, seperti gharar (ketidakpastian), riba (bunga), dan maysir (perjudian). Pengintegrasian nilai-nilai Islam, seperti keterbukaan dan keadilan, menjadi langkah penting untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih etis dan berkelanjutan. Teknologi seperti smart contracts dapat membantu menjaga transparansi dan meminimalkan ketidakpastian, tetapi tantangan seperti regulasi yang kurang memadai dan sifat transaksi yang anonim masih membutuhkan perhatian khusus. Hadis Al-Bukhari No. 2079 memberikan panduan moral yang relevan untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi digital berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, mendukung keadilan, dan melindungi pelaku ekonomi dari risiko yang tidak diinginkan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip-prinsip syariah dalam membangun sistem ekonomi digital yang adil, transparan, dan seimbang.
Abstract:Penelitian ini menganalisis persepsi masyarakat Desa Mlawang Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, terhadap tradisi pemberian zakat fitrah kepada kiai dan mengkajinya berdasarkan Surah At-Taubah ayat 60. Dalam masyarakat…
Madura yang mayoritas menganut Islam, kiai dihormati sebagai tokoh agama, sehingga zakat fitrah sering diberikan kepada mereka meskipun dianggap cukup secara ekonomi, berbeda dari delapan golongan mustahiq yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Penelitian ini menggunakan metode lapangan dengan wawancara, observasi, dan studi kepustakaan untuk menggali data dan menganalisis praktik tersebut secara deskriptif-induktif dalam perspektif hukum Islam. Hasilnya diharapkan memberikan pandangan komprehensif terkait tradisi ini dan kesesuaiannya dengan syariat. Penelitian ini mengkaji persepsi masyarakat Desa Mlawang, Lumajang, tentang tradisi pemberian zakat fitrah kepada kiai serta meninjau praktik tersebut berdasarkan Surah At-Taubah ayat 60. Tradisi ini berlangsung secara turun-temurun sebagai penghormatan kepada kiai yang dianggap bagian dari golongan sabilillah karena perannya dalam dakwah dan pembinaan spiritual. Menggunakan metode kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa meskipun kiai tergolong "mampu," praktik tersebut sah menurut syariat Islam berdasarkan interpretasi luas terhadap fi sabilillah. Selain memenuhi aspek keagamaan, tradisi ini mencerminkan penghargaan masyarakat atas peran kiai dan harapan memperoleh keberkahan melalui pengabdian mereka.
Abstract:Hukum Islam merupakan sistem hukum yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, berkembang sejak era Nabi Muhammad SAW hingga zaman modern. Sebagai pedoman hidup yang holistik, hukum ini tidak hanya mengatur aspek keagamaan,…
, tetapi juga mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan politik, menjadikannya relevan dalam berbagai konteks sejarah dan budaya. Penelitian ini membahas perjalanan hukum Islam mulai dari penerapan langsung di masa Nabi, perkembangan mazhab-mazhab hukum pada era klasik, hingga tantangan globalisasi di era modern. Mekanisme ijtihad yang diterapkan para ulama menjadi kunci fleksibilitas hukum Islam dalam menanggapi perubahan zaman, memungkinkan sistem ini tetap adaptif tanpa kehilangan esensi dasarnya. Pada era klasik, hukum Islam berkembang melalui pembentukan institusi peradilan yang terstruktur dan karya-karya ulama besar, seperti Al-Muwatta dan Al-Umm. Sementara itu, era modern menunjukkan upaya kodifikasi seperti Majallah al-Ahkam al-Adliyyah, yang menjadi model bagi integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional di berbagai negara. Selain itu, konsep keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia yang ditawarkan oleh hukum Islam berkontribusi pada pembentukan norma hukum internasional yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka untuk memahami fleksibilitas hukum Islam dan potensinya dalam memperkaya sistem hukum global. Temuan ini menunjukkan bahwa hukum Islam mampu tetap relevan di tengah perubahan sosial dan tantangan global, menjadikannya salah satu elemen penting dalam menciptakan keadilan universal.
Abstract:Keadilan dan kebijaksanaan penting dalam kepemimpinan Islam, seperti yang ditunjukkan oleh Ali bin Abi Thalib. Di era globalisasi, pemimpin harus memiliki kemampuan kritis, komunikasi, dan kolaborasi untuk mengatasi krisis.…
is. penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi relevansi ajaran A-Qur’an dan teladan kepemimpinan Ali bin Abi Thalib dalam konteks keadilan dan kebijaksanaan, serta implikasinya bagi pemimpin masa kini dalam menghadapi krisis di era globalisasi. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka untuk menganalisis relevansi ajaran Al-Qur'an dan kepemimpinan Ali bin Abi Thalib dalam menghadapi krisis global. Data diperoleh dari sumber primer dan sekunder, seperti jurnal ilmiah, laporan penelitian, dan buku. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif, menggunakan analisis isi untuk memahami isi teks secara objektif. Penelitian ini menemukan bahwa keadilan dan kebijaksanaan adalah prinsip penting dalam kepemimpinan Islam, seperti yang ditunjukkan oleh Ali bin Abi Thalib. Untuk mengatasi krisis global, pemimpin masa kini perlu menerapkan prinsip-prinsip ini dan menggunakan komunikasi yang transparan. Keadilan dan kebijaksanaan penting dalam kepemimpinan Islam, seperti yang diajarkan dalam Al-Qur'an dan teladan Ali bin Abi Thalib, Khalifah keempat terhadap keadilan dan bijaksana. Dalam menghadapi krisis, komunikasi transparan dan mendengarkan berbagai perspektif penting untuk kesepakatan yang adil.